Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1962
TENTANG PENYERAHAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA PENYERAHAN PERUSAHAAN TERTENTU DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN RAKYAT KEPADA DAERAH TINGKAT I
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah menuju ke-otonomi yang riil dan luas sesuai dengan pelaksanaan Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/ 1960 dibidang Pemerintahan Daerah, perlu Daerah dilengkapi dengan tugas dan wewenang mengenai urusan perindustrian rakyat;
b.
bahwa penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perindustrian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 dan 13 tahun 1954 perlu diatur kembali;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/ 1960;
3.
Undang-undang No. 1 tahun 1957;
4.
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), No. 2 tahun 1961 dan No. 1 tahun
5.
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie (B.R.O.) tahun 1934 Staatsblad tahun 1938 No. 86 jo. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 7);
6.
Undang-undang No. 5 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 10);
MEMUTUSKAN:
dengan menyatakan tidak berlaku lagi
:
1. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 24); 2. Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 25);
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA PENYERAHAN PERUSAHAAN TERTENTU DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN RAKYAT KEPADA DAERAH TINGKAT 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan :
a.
Menteri ialah Menteri yang mengurus urusan perindustrian rakyat;
b.
Departemen ialah Departemen yang mengurus urusan perindustrian rakyat;
c.
Daerah ialah daerah tingkat I termaksud Undang-undang No. 1 tahun 1957 termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta serta Daerah Chusus Ibukota Jakarta Raya dan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
URUSAN - URUSAN YANG DISERAHKAN
Pasal 2
(1)
Kepada Daerah diserahkan pelaksanaan dari pada urusan perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat dalam daerahnya dengan pengecualian mengenai hal-hal yang disebutkan dalam ayat (3).
(2)
Untuk menjalankan pelaksanaan urusan tersebut dalam ayat (1), maka dengan keputusan Menteri kepada Daerah Diberikan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang ada ditangan Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
(3)
Yang dikecualikan dari penyerahan tersebut dalam ayat (1) ialah:
a.
urusan yang mempunyai sifat dan tingkat nasional dan antar Negara;
b.
urusan-urusan mengenai perusahaan-perusahaan yang dikuasai, diatur atau didirikan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Daerah diserahkan segi-segi pelaksanaan pengorganisasian dari pada aktivitas-aktivitas perkembangan dan perluasan industri rakyat yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dipegang oleh Pemerintah Pusat, kecuali pelaksanaan dari pada urusan-urusan mengenai perusahaan yang dikuasai, diatur, didirikan oleh Pemerintah Pusat. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini Pemerintah Pusat tetap memegang segi kebijaksanaan umum terhadap aktivitas-aktivitas perkembangan dan perluasan industri rakyat. Disamping itu Pemerintah Pusat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap daerah dalam menjalankan segi pelaksanaan, pengorganisasian dari pada aktivitas-aktivitas perkembangan dan perluasan industri rakyat. Kekuasaan yang telah diserahkan kepada Daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibidang perizinan perusahaan, ialah mengenai jenis-jenis industri seperti tersebut dibawah ini:
1. pembatikan, konfeksi, minyak kelapa, 4. minuman yang tidak mengandung alkohol. 5. kembang gula, 6. biskuit, 7. vulkanisir ban mobil, 8. pembakaran kapur, 9. penggergajian kayu, 10. genteng bata dan barang sejenis, 11. klise, 12. kompor.
Pasal 3
(1)
Daerah dapat menyerahkan sebagian dari urusan tersebut dalam pasal 3 ayat (1) dengan Peraturan Daerah kepada Daerah tingkat II dalam wilayahnya.
(2)
Peraturan Daerah termaksud dalam ayat (1) berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah setelah mendengar Menteri.
Penjelasan Pasal:
Berdasarkan kesanggupan suatu Daerah Tingkat II maka Daerah Tingkat I dengan persetujuan Menteri dapat menyerahkan sebagian urusan-urusan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I tersebut kepada Daerah Tingkat I itu.
Pasal 4
Daerah dapat mengadakan usaha-usaha pendidikan untuk kepentingan perkembangan perindustrian rakyat dalam wilayahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Daerah menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban mengenai urusan penyaluran perusahaan yang telah dan yang akan diserahkan kepada Daerah menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Pendapatan retribusi yang dipungut dari perusahaan- perusahaan yang mendapat izin atau lisensi yang dikeluarkan oleh Daerah menurut peraturan-peraturan penyaluran perusahaan dimasukkan ke dalam kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DINAS PERINDUSTRIAN RAKYAT DAERAH
Pasal 6
Daerah, begitu pula Daerah Tingkat II yang diserahi tugas menurut pasal 3, dengan persetujuan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah membentuk dinas perindustrian rakyat sesuai dengan petunjuk-petunjuk Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH
Pasal 7
Dalam menyelenggarakan urusan tersebut dalam ayat (1) pasal 2 Daerah mentaati peraturan perundangan dan kebijaksanaan Pemerintah Pusat seperti tercantum dalam peraturan-peraturan, instruksi-instruksi, pedoman-pedoman atau surat-surat edaran, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat umumnya, khususnya oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 6 dan 7, Menteri mengatur perencanaan umum serta menyelenggarakan bimbingan, pembinaan dan pengawasan.
(2)
Untuk menjalankan tugas yang dimaksudkan dalam ayat (1), ayat (3) pasal 2 dan pasal 7 Menteri dapat membentuk perwakilan di Daerah.
(3)
1.
Daerah menyelenggarakan perencanaan yang bersifat sedaerah untuk wilayahnya.
2.
Daerah melaksanakan rencana-rencana, hasil perencanaan seperti yang tersebut pada angka 1.
(4)
Perencanaan serta rencana-rencana tersebut pada angka 1 dan angka 2 harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan rencana-rencana dan kebijaksanaan Pemerintah Pusat.
(5)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 14 ayat (2) huruf b Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dasar-dasar hubungan kerja antara Perwakilan Departemen dengan Daerah ditetapkan dengan instruksi bersama Menteri dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Mengingat Republik Indonesia adalah negara kesatuan termasuk arti kesatuan ekonomi, maka penyelenggaraan perencanaan umum diselenggarakan oleh Menteri. Daerah menyelenggarakan perencanaan yang bersifat sedaerah untuk wilayahnya serta selanjutnya melaksanakan rencana-rencana hasil perencanaan yang bersifat sedaerah dengan ketentuan bahwa perencanaan dan rencana-rencana tersebut haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan rencana-rencana serta kebijaksanaan Pemerintah Pusat.
Pasal 9
(1)
Daerah berkewajiban memberikan pertanggungan-jawab dalam hal teknis kepada Menteri dan dalam hal lain-lain kepada Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah mengenai pelaksanaan urusan memperkembangkan dan memperluas perindustrian rakyat, kecuali Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya yang bertanggung-jawab sesuai dengan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961.
(2)
Tiap enam bulan dan setiap waktu bila perlu Daerah menyampaikan laporan mengenai perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat dalam wilayahnya kepada Menteri dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dan mengenai Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Pertama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN.
BAB V
BANGUNAN-BANGUNAN TANAH DAN ALAT-ALAT LAIN
Pasal 10
(1)
Bangunan-bangunan dan tanah-tanah yang hingga sekarang oleh departemen dipergunakan untuk menyelenggarakan tugas kewajiban termaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) ikut diserahkan kepada Daerah.
(2)
Demikian pula alat-alat serta barang-barang inventaris lainnya yang bersangkutan diserahkan kepada daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN.
BAB VI
PENJERAHAN PEGAWAI
Pasal 11
(1)
Pegawai negeri dalam lingkungan Departemen, yang bekerja pada kantor-kantor didaerah, diserahkan sebagai pegawai negeri untuk diperbantukan atau untuk diangkat menjadi pegawai daerah, kecuali mereka yang menurut keputusan Menteri dianggap perlu untuk menjadi pegawai negeri dalam lingkungan departemen.
(2)
Dengan mengingat peraturan yang ada mengenai pegawai negeri, maka dengan keputusan Menteri dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai daerah atau diperbantukan kepada daerah.
(3)
Pemindahan pegawai negeri yang diperbantukan kepada daerah kedaerah yang lain diatur oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan Kepala Daerah.
(4)
Penempatan dan pemindahan pegawai negeri yang diperbantukan kepada daerah didalam wilayah-daerahnya, diatur oleh Kepala Daerah dan diberitahukan kepada Menteri.
(5)
Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan pada ayat (1) diselenggarakan oleh Departemen dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Daerah.
(6)
Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit, hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai negeri yang diperbantukan kepada Daerah, diputus oleh Kepala Daerah menurut Peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri dan diberitahukan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN.
Pasal 12
Daerah wajib menerima semua pegawai yang diserahkan menurut pasal 11.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN.
Pasal 13
Atas permintaan Daerah Menteri dapat mempekerjakan pegawai-pegawai yang dikecualikan dalam pasal 11 kepada daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN.
BAB VII
BANTUAN DAERAH
Pasal 14
Dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang tentang urusan yang tidak diserahkan sebagaimana tersebut pada ayat (3) pasal 2, daerah wajib membantu serta memberikan keterangan-keterangan yang diminta oleh atau atas nama Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN.
BAB VIII
KEUANGAN DAN JATAH DEVISEN
Pasal 15
Untuk pelaksanaan urusan perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat oleh daerah untuk tahun dinas penyerahan dan tahun dinas berikutnya diserahkan kepada daerah semua biaya yang dimuat dalam anggaran belanja dan pendapatan departemen untuk urusan yang bersangkutan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN.
Pasal 16
(1)
Untuk keperluan pembelian alat-alat, bahan baku, pembelian mesin-mesin yang diperlukan, serta untuk memperkembangkan atau memperluas usaha perindustrian rakyat bagi urusan yang diserahkan kepada daerah, maka Menteri tiap tahun memberitahukan kepada Daerah, jatah devisen yang diperuntukkan bagi masing-masing daerah.
(2)
Dari Jatah devisen tersebut pada ayat (1) dikecualikan:
1.
jatah devisen yang disediakan untuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat;
2.
jatah devisen yang disediakan untuk Gabungan Perusahaan Sejenis dan Organisasi Perusahaan Sejenis Perindustrian Rakyat sepanjang diperuntukkan pembelian bahan baku setelah mendengar pertimbangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN.
BAB IX
PENJERAHAN PERUSAHAAN JANG DIKUASAI
Pasal 17
Dengan mengingat ketentuan pada ayat (3) pasal 2 dari Peraturan Pemerintah ini oleh Menteri dapat diserahkan kepada Daerah perusahaan-perusahaan yang diselenggarakan, dikuasai dan diatur oleh Departemen kecuali perusahaan-perusahaan industri rakyat yang berfunksi nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN.
BAB X
ATURAN PELAKSANAAN DAN PERALIHAN
Pasal 18
(1)
Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perindustrian kepada Daerah dan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 dan 13 tahun 1954 sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini menjadi penyerahan urusan termaksud berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diputuskan oleh Menteri setelah mendengar Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 19
Sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka segala peraturan perundangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 1962.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
Penjelasan Umum
Bahwa untuk pengisian otonomi daerah dalam rangka Ketetapan M.P.R.S. No.
II/MPRS/1960 serta sesuai dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Dasar perlu kepada Daerah diserahkan tugas dan wewenang dari pada Departemen Perindustrian Rakyat sehingga dengan demikian otonomi daerah dapatlah diperkem- bangkan dengan lancar dan cepat. Untuk keperluan ini, dengan tidak mengurangi hak-hak yang telah dimiliki oleh Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang ada, maka dengan Peraturan Pemerintah ini tugas dan wewenang Daerah diperluas lagi dengan menyerahkan kepadanya pelaksanaan urusan perkembangan dan perluasan urusan perindustrian rakyat dalam daerahnya seperti soal perizinan dan penjatahan, dengan ketentuan bahwa urusan-urusan yang mempunyai sifat dan tingkat nasional adalah tetap merupakan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat.
Selanjutnya untuk melaksanakan tugas dan wewenang mengenai urusan perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat oleh daerah, maka oleh Menteri akan turut diserahkan pula perusahaan tertentu yang hingga kini berada dalam pengurusan Departemen Perindustrian Rakyat dan segala sesuatu yang bersangkutan, begitu pula ikut diserahkan sejumlah uang kepada Daerah serta disamping itu akan diberitahukan secepat-cepatnya kepada Daerah berapa jatah devisen yang akan diperuntukkan bagi Daerah-daerah masing-masing, dengan pengecualian, jatah devisen yang akan diperuntukkan bagi :
1. Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat;
2. Gabungan-gabungan Perusahaan Sejenis dan Organisasi Perusahaan Sejenis pembagiannya diatur oleh Departemen.
Mengingat Republik Indonesia adalah negara kesatuan politis dan juga ekonomis, maka kebijaksanaan umum berada ditangan Pemerintah Pusat yang harus ditaati oleh Daerah dan selain dari itu, Menteri menyelenggarakan bimbingan, pembinaan dan pengawasan, serta tidak mengurangi hak daerah mengadakan perencanaan sendiri yang bersifat sedaerah dan tidak bertentangan dengan kebijaksanaan dan perencanaan umum dan bimbingan serta pengawasan Pemerintah Pusat i.c. Menteri, terhadap urusan-urusan perindustrian rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada Daerah, agar segala sesuatu dapat berjalan dengan baik.
Untuk keperluan termaksud Menteri dapat membentuk perwakilan-perwakilan didaerah-daerah yang dianggap perlu, yang dasar-dasar hubungan kerjanya dengan Daerah diatur oleh Menteri dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah sesuai dengan pasal 14 ayat (2) huruf b Penetapan Presiden No. 6/1969 (disempurnakan).
Dalam menyelenggarakan urusan perindustrian Daerah dalam hal teknis bertanggung-jawab kepada Menteri dan dalam hal-hal lain kepada Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
Pegawai-pegawai negeri Departemen yang bekerja pada dinas- dinas perindustrian didaerah-daerah diserahkan kepada Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 11 jis pasal 12 dan 13 dari pada Peraturan Pemerintah ini kecuali jika Menteri memandang perlu pegawai negeri tersebut tetap menjadi pegawai negeri pada Departemen, namun atas permintaan Daerah Menteri dapat memperbantukan pegawai-pegawai Departemen tadi kepada yang bersangkutan. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur daerah demi daerah mengingat pula kesanggupan dan kemampuan daerah masing- masing yang akan diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. Kemudian kepada Daerah akan diserahkan pula perusahaan- perusahaan yang dewasa ini diselenggarakan, dikuasai dan diatur oleh Departemen kecuali perusahaan-perusahaan industri rakyat yang berfungsi nasional.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.