Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perindustrian Kepada Kotapraja Jakarta-Raya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:13
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Maret 1954
Tanggal Pengundangan
:09 Maret 1954
Tanggal Berlaku
:09 Maret 1954
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1954/No. 25, TLN. No. 528, LLBPHN : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1954
TENTANG
PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERINDUSTRIAN KEPADA KOTAPRAJA JAKARTA-RAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu menyerahkan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai perindustrian, yang sudah dapat diserahkan kepada Kotapraja Jakarta-Raya.
Mengingat
:
1.
asal 98 dan 142 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
ndang-undang Darurat Nr 20 tahun 1950 Republik Indonesia Serikat, tentang pembentukan Kotapraja Jakarta-Raya. Mengingat pula: Keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya ke-26 tanggal 10 Agustus 1951.

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah sebagai berikut
:
PERATURAN TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERINDUSTRIAN KEPADA KOTAPRAJA JAKARTA-RAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan "Kotapraja" dalam Peraturan ini, ialah Kotapraja Jakarta-Raya, sebagai daerah yang mengurus rumahtangganya sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TENTANG URUSAN-URUSAN YANG DISERAHKAN
Pasal 2
(1)
engan memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Kotapraja menyelenggarakan urusan memperkembangkan perindustrian-kecil dan kerajinan rumahtangga.
(2)
ang dimaksud dengan perindustrian-kecil tersebut dalam ayat (1) pasal ini, ialah perindustrian yang bekerja dengan tenaga orang sejumlah tidak lebih dari 50 orang.
(3)
ari urusan termaksud dalam ayat (1) pasal ini dikecualikan urusan mengenai penyelidikan dan balai-penyelidikan (proefstation).
Penjelasan Pasal:
Di dalam menyelenggarakan urusan memperkembangkan perindustrian-kecii dan kerajinan rumah-tangga Kotapraja antara lain memberi bimbingan-bimbingan dan penyuluhan-penyuluhan serta bantuan-bantuan untuk kemajuannya usaha dari rakyat di daerahnya, serta mencari usaha baru di lapangan tersebut yang dapat dikerjakan oleh penduduk. Di mana perlu Kotapraja dapat mendirikan "modelbedrijven".
Pasal 3
Kotapraja dapat mengadakan kursus praktek untuk kepentingan perkembangan perindustrian-kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
adan Pemerintahan Harian Kotapraja diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai pembatasan perusahaan (bedrijfsreglementering) yang tersebut dalam:
a.
pasal 3 ayat 5 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 127 (Bedrijfsreglementeringsverordening Drukkerijen 1935);
b.
pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staats-blad 1935 No. 313 (Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935-II);
c.
pasal 3 ayat 5 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 427 (Bedrijfsreglementeringsverordening Sigarettenfabriek 1935);
d.
pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 459 (Bedrijfsreglementeringsverordening Metaalgieterijen 1935);
e.
pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 568 (Bedrijfsreglementeringsverordening ljsfabrieken 1935);
f.
pasal-pasal 2, 6, 8 ayat-ayat 3, 4, 5 dan pasal 9 dari Staatsblad 1946 No. 104 (Bedrijfsreglementeringsverordening RIjstpellerijen 1940);
g.
pasal-pasal 2, 3 dan 6 dari Staatsblad 1940 No. 451 (Bedrijfsreglementeringsverordening Rubberherbereiding 1940);
h.
pasal-pasal 3, 5 dan 7 dari Staatsblad 1940 No. 518 (Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940); ditugaskan kepada Gubernur, Residen dan Hoofd van Gewestelijk Bestuur.
(2)
Pendapatan retribusi yang dipungut dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin atau lisensi yang dikeluarkan oleh Badan Pemerintahan Harian Kotapraja menurut Peraturan-peraturan Pembatasan Perusahaan tersebut di atas, dimasukkan dalam kas Kotapraja.
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan dalam pasal ini, kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban dari Gubernur, Residen dan' "hoofd'van Gewestelijk Bestuur" termasuk dalam Peraturan Pembatasan Perusahaan (bedrijfsreglementeringsverordening), beralih kepada Badan Pemerintahan Harian Kotapraja. Kekuasaan-kekuasaan daniain-lain yang tersebut di atas pada umumnya bersifat memberi bantuan dalam pelaksanaan'dan pengawasan atas penyelenggaraan peraturan tentang "Pembatasan Perusahaan" akan tetapi didalam pembatasan: a. penggilinganpadidan b. pertenunan dengan tidak lebih dari empat alat-tenun-tangan; Kotapraja bertindak penuh dalam urusan tersebut. Berhubung dengan campur-tangan Kotapraja dalamhal pembatasan perusahaan,_ maka retribusi yang'didapat dari perusahaan tersebut dalam a dan b di atas dimasukkan dalam Kotpraja.
Pasal 5
(1)
Kotapraja memberi bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Perekonomian untuk kepentingan perkembangan perindustrian dalam daerah Kotapraja. (2 Biaya khusus untuk keperluan itu, ditanggung oleh Kementerian Perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Bantuan yang dimaksud dalam pasal ini, tidak hanya mengenai urusan perindustrian kecil saja, tetapi urusan perindustrian pada umumnya.
BAB III
TENTANG BENTUK DAN SUSUNAN DINAS
Pasal 6
(1)
Kotapraja membentuk dan menyusun suatu Dinas Perindustrian dalam susunan Pemerintahan Kotapraja dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Perekonomian.
(2)
Kepala dari Dinas tersebut dalam ayat (1) pasal ini teknis berada di bawah Menteri Perekonomian dan administratif di bawah Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum
BAB IV
TENTANG HUBUNGAN ANTARA KEMENTERIAN
Pasal 7
Menteri Perekonomian menyelenggarakan pengawasan serta memberi nasihat dan dorongan mengenai penyelenggaraan urusan-urusan perindustrian yang diserahkan, agar tercapai koordinasi dengan urusan perindustrian lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
Dalam melakukan urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban yang dimaksud dalam peraturan ini, Pemerintah Kotapraja memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 9
(1)
Badan Pemerintahan Harian Kotapraja mengusahakan, supaya Kepala dari Dinas Perindustrian termaksud dalam pasal 6 atau pegawai-pegawai yang ditunjuk olehnya, memenuhi panggilan dari atau atas nama Menteri Perekonomian untuk mengadakan pembicaraan bersama mengenai urusan perindustrian.
(2)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu, ditanggung oleh Kementerian Perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 10
Pemerintahan Kotapraja memberi laporan-laporan dan keterangan-keterangan yang diminta oleh Menteri Perekonomian mengenai penyelenggaraan urusan perindustrian-kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
TENTANG TANAH-TANAH, BANGUNAN-BANGUNAN,
Pasal 11
(1)
Tanah-tanah dan bangunan-bangunan, yang dipergunakan untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Kotapraja dalam urusan perindustrian-kecil, diserahkan kepada Kotapraja untuk dipakai dan diurus guna keperluannya.
(2)
Alat-alat serta barang-barang inventaris lainnya yang dipakai guna kepentingan urusan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diserahkan kepada Kotapraja untuk dimiliki.
(3)
Hutang-piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan perindustrian-kecil yang telah diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi tanggungan Kotapraja.
(4)
Guna pelaksanaan ketentuan termaksud dalam ayat-ayat (1), (2)dan (3) pasal ini, diadakan timbang-terima antara Pemerintahan Kotapraja atau wakilnya dan instansi yang ditunjuk oleh Menteri Perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
TENTANG HAL KEPEGAWAIAN
Pasal 12
(1)
Untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Kotapraja dalam urusan perindustrian-kecil, dengan penetapan Menteri Perekonomian kepada Kotapraja:
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara, bukan tenaga teknis, untuk diangkat menjadi pegawai Kotapraja.
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara yang termasuk tenaga teknis, untuk dipekerjakan pada Kotapraja.
(2)
Tenaga-tenaga teknis yang dibutuhkan oleh Kotapraja, diangkat oleh Menteri Perekonomian dan diperbantukan kepada Kotapraja.
(3)
Tenaga-tenaga apa yang termasuk tenaga teknis dan syarat-syarat pengangkatannya seperti yang termaksud dalam ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Kotapraja ke luar daerah Kotapraja, diselenggarakan oleh Menteri Perekonomian setelah mendengar pertimbangan Pemerintahan Kotapraja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TENTANG HAL KEUANGAN
Pasal 14
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan perindustrian-kecil dalam Kotapraja untuk tahun dinas pertama diserahkan kepada Kotapraja uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Perekonomian.
Penjelasan Pasal:
MENTERI DALAM NEGERI, ttd HAZAIRIN MENTERI PEREKONOMIAN, ISKAQ TJOKROHADISURYO
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini dinamakan: "PERATURAN PENYERAHAN URUSAN PERINDUSTRIAN-KECIL KEPADA KOTAPRAJA JAKARTA-RAYA".
Penjelasan Pasal:
MENTERI DALAM NEGERI, ttd HAZAIRIN MENTERI PEREKONOMIAN, ISKAQ TJOKROHADISURYO
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
MENTERI DALAM NEGERI, ttd HAZAIRIN MENTERI PEREKONOMIAN, ISKAQ TJOKROHADISURYO
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEKARNO
MENTERI DALAM NEGERI
Ttd.
HAZAIRIN
Diundangkan
pada tanggal 9 Maret 1954
MENTERI PEREKONOMIAN
Ttd.
ISKAQ COKROOHADISURYO
MENTERI KEHAKIMAN
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
Penjelasan Umum
nya, bahkan mengenai dunia internasional juga (misalnya: Hubungan Ekonomi dengan Luar Negeri, Perdagangan,
Pertambangan dan sebagainya).
b. Mengenai kekuasaan yang didesentraliseer, perlu diketahui, apakah Pemerintah Pusat terhadap urusan itu sudah dapat menetapkan beleid yang tegas dan tertentu.
c. Perlu ditinjau apakah organisasi Pemerintah Pusat mengenai lapangan-lapangan kekuasaan itu sudah cukup lengkap untuk didesentraliseer.
d. Juga perlu ditinjau apakah organisasi Pemerintah Daerah sudah siap untuk menerima penyerahan kekuasaan itu.
3. Mengenai jawatan-jawatan yang "tua" dapat dikatakan, bahwa beleid Pemerintah Pusat sudah jelas. Sebelum perang dunia ke-II jawatan-jawatan itu sudah didesentraliseer. Organisasinya pun sudah teratur. Untuk penyerahan kekuasaan yang hendak dilaksanakan sekarang ini dapat mengambil pedoman dari keadaan yang dulu telah berlaku serta meninjau kemungkinan untuk memperluas batas-batasnya.
4. Sebaliknya mengenai jawatan-jawatan yang "muda" beleid Pemerintah Pusat pun masih dalam penyempurnaan dan organisasi-organisasi jawatan-jawatan itu pun masih belum lengkap.
5. Lagi pula adalah suatu kenyataan, bahwa peralatan daerah-daerah otonoom dewasa ini pada umumnya belum mencukupi, karena kekurangan tenaga-tenaga ahli dan/atau yang berpengalaman.
6. Mengingat apa yang telah diuraikan di atas itu, maka kekuasaan Pemerintah Pusat dalam lingkungan Kementerian Perekonomian yang dapat diserahkan kepada deerah otonoom pada tingkatan sekarang ini hanyalah terbatas pada urusan dalam lapangan "perindustrian-kecil", sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah ini.
7. Dalam pasal 6 ditetapkan, bahwa Kotapraja dalam membentuk dan menyusun Dinas Perindustrian Kotapraja diwajibkan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perekonomian.
8. Maksud kewajiban tersebut di atas ialah agar supaya susunan Dinas itu dapat diatur setepat-tepatnya dan sesuai dengan kepentingan efficiency keuangan. Juga terutama berdasarkan maksud itulah maka Pimpinan Dinas Perindustrian Kotapraja teknis ditempatkan berada di bawah Menteri Perekonomian (pasal 6 ayat 2).
9. Berhubung dengan kekurangan tenaga teknis, maka pegawai-pegawai Negara yang merupakan tenaga teknis berlainan dari pegawai-pegawai administratif tidak diangkat menjadi pegawai Kotapraja, melainkan diperbantukan untuk dipekerjakan pada Kotapraja, (pasal 12 ayat 1 b). Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan keadaan, bahwa sesuatu daerah kekurangan tenaga teknis, sedangkan di daerah lain kelebihan.
10. Tenaga-tenaga administratif yang dibutuhkan oleh Kotapraja diangkat oleh Pemerintah Kotapraja dari pegawai-pegawai Kementerian Perekonomian yang dapat dilepaskan.
11. Dalam mengangkat pegawai-pegawai administratif baru dari luar kalangan pegawai Negara, diharap pengangkatan tersebut baru dilakukan oleh Pemerintah Kotapraja setelah didapat keterangan dari Menteri Perekonomian, bahwa tiada pegawai Negara yang dapat diserahkan kepada Kotapraja.
Penjelasan

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…