Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1962 Tentang Penyerahan Tugas Dan Wewenang Serta Penyerahan Perusahaan Tertentu Departemen Perindustrian Rakyat Kepada Daerah Tingkat I (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 74)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Oktober 1964
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 1964
Tanggal Berlaku
:31 Oktober 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1964/No. 105, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1964
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 1962 TENTANG PENYERAHAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA PENYERAHAN PERUSAHAAN TERTENTU DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN RAKYAT KEPADA DAERAH TINGKAT I (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 74)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pembangunan Perusahaan dan Proyek Negara dalam rangka mengerahkan Dana, Daya dan Tenaga Masyarakat (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 17), dipandang perlu untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1962 tentang penyerahan tugas dan wewenang serta penyerahan perusahaan tertentu Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat I (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 1962 TENTANG PENYERAHAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA PENYERAHAN PERUSAHAAN TERTENTU DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN RAKYAT KEPADA DAERAH TINGKAT I (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 74)
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1962 tentang Penyerahan tugas dan wewenang serta penyerahan perusahaan tertentu Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat I (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74).
Pasal 2
Segala akibat hukum yang timbul berhubung dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah tersebut pada pasal 1 Peraturan ini, diatur oleh Wakil Perdana Menteri.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1964.
PD.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1964/105

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…