Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Rawa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:73
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 November 2013
Tanggal Pengundangan
:14 November 2013
Tanggal Berlaku
:14 November 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No. 180, TLN No. 5460, LL SETNEG : 30 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Sumber Daya Air Konservasi SDA
Sub Subsektor
:
Konservasi & Pendayagunaan Air Pengendalian Daya Rusak Air Kawasan Pelestarian Alam
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004

1. Sumber daya air merupakan karunia Tuhan YME yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras dan perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam UU ini diatur mengenai pengelolaan sumber daya air berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Selain pemerintah, Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1991

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2013
TENTANG
RAWA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka Konservasi Rawa, Pengembangan Rawa, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rawa;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RAWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rawa adalah wadah air beserta air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem.
2.
Konservasi Rawa adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Rawa agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
3.
Pengembangan Rawa adalah upaya untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air pada Rawa.
4.
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagi kehidupan.
5.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
6.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7.
Pengaturan Tata Air adalah sistem pengelolaan air pada Rawa beserta prasarananya untuk mendukung kegiatan budi daya.
8.
Irigasi Rawa adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air melalui jaringan Irigasi Rawa pada Kawasan Budi Daya pertanian.
9.
Sistem Irigasi Rawa adalah kesatuan pengelolaan Irigasi Rawa yang terdiri atas prasarana jaringan Irigasi Rawa, air pada jaringan Irigasi Rawa, manajemen Irigasi Rawa, kelembagaan pengelolaan Irigasi Rawa, dan sumber daya manusia.
10.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
12.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, dan badan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penetapan Rawa, pengelolaan Rawa, sistem informasi Rawa, perizinan dan pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Rawa perlu diatur karena Rawa merupakan sumber cadangan air untuk kehidupan, sebagai penyelamat tersimpannya cadangan karbon oleh gambut yang ada di dalamnya, serta memiliki keanekaragaman habitat flora dan fauna. Cadangan karbon yang berada dalam gambut tidak berperan sebagai emitter gas rumah kaca bilamana kondisinya selalu lembab, jenuh air sampai dengan tergenang air.
Pasal 3
Pengelolaan Rawa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi Rawa yang berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MenetapkanRAWA
Pasal 4
(1)
Rawa meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Rawa pasang surut; dan
b.
Rawa lebak.
(2)
Rawa pasang surut dan Rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fisik dapat berupa:
a.
Rawa yang masih alami; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"masih alami" adalah Rawa yang belum tersentuh intervensi manusia, misalnya pembuatan tata air, permukiman, atau berubahnya vegetasi alami.
b.
Rawa yang telah dikembangkan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "telah dikembangkan" adalah Rawa yang telah tersentuh intervensi manusia, misalnya pembuatan tata air atau permukiman.
Pasal 5
(1)
Rawa ditetapkan sebagai Rawa pasang surut apabila memenuhi kriteria:
a.
terletak di tepi pantai, dekat pantai, muara sungai, atau dekat muara sungai; dan
b.
tergenangi air yang dipengaruhi pasang surut air laut.
(2)
Rawa ditetapkan sebagai Rawa lebak apabila memenuhi kriteria:
a.
terletak jauh dari pantai; dan
b.
tergenangi air akibat luapan air sungai dan/atau air hujan yang menggenang secara periodik atau menerus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penetapan Rawa dimulai dengan melakukan inventarisasi Rawa.
(2)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
citra satelit; dan/atau
b.
foto udara.
(3)
Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan Peta Indikatif Sebaran Rawa Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal telah terdapat peta dasar, inventarisasi dapat dilakukan melalui pengukuran lapangan.
Penjelasan: Peta dasar yang dimaksud merupakan peta dasar yang memiliki skala lebih detail dari skala Peta Indikatif Sebaran Rawa Nasional.
Pasal 7
(1)
Terhadap citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan interpretasi dengan tahapan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mendelineasi citra satelit yang telah dikoreksi geometrik untuk menentukan:
1.
batas Rawa; dan
2.
kondisi tata guna lahan;
b.
memindahkan hasil delineasi citra satelit ke peta dasar yang diselenggarakan oleh instansi yang membidangi penyelenggaraan informasi geospasial dengan skala paling kecil 1:250.000; dan
c.
menentukan lokasi geografis Rawa berdasarkan wilayah sungai dan wilayah administratif pemerintahan melalui pembacaan peta dasar.
(2)
Hasil interpretasi citra satelit dan foto udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dengan cara penelusuran lapangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penelusuran lapangan"adalah kegiatan melakukan pengamatan dan pengukuran di lokasi. Yang dimaksud dengan"evaluasi" adalah penyelarasan antara hasil verifikasi dengan fakta di lokasi.
(3)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi untuk mendapatkan peta:
a.
sebaran dan luas Rawa pasang surut yang masih alami dan yang telah dikembangkan; dan
b.
sebaran dan luas Rawa lebak yang masih alami dan yang telah dikembangkan.
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta Rawa dengan skala paling kecil 1:250.000.
Pasal 8
(1)
Pengukuran lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan melalui pengukuran polygon dan pengukuran situasi.
(2)
Hasil pengukuran polygon dan pengukuran situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta Rawa dengan skala paling kecil 1:10.000.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pengukuran polygon" adalah pengukuran untuk mendapatkan area yang akan dipetakan. Yang dimaksud dengan "pengukuran situasi" adalah pengukuran untuk mendapatkan detail dari area yang akan dipetakan.
Pasal 9
Peta Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
batas wilayah administratif pemerintahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
batas wilayah sungai;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sebaran dan luas Rawa pasang surut alami dengan berbagai karakteristiknya;
Penjelasan: Karakteristik dalam ketentuan ini misalnya keberadaan gambut termasuk ketebalan gambut dan keberadaan kubah gambut, keberadaan tanah sulfat masam, dan keberadaan pasir kuarsa.
d.
sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa pasang surut dengan berbagai karakteristiknya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sebaran dan luas Rawa lebak alami dengan berbagai karakteristiknya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa lebak dengan berbagai karakteristiknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Peta Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan untuk menetapkan fungsi Rawa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fungsi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
fungsi lindung; atau
b.
fungsi budi daya.
(3)
Rawa ditetapkan sebagai Rawa dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila memenuhi kriteria:
a.
terdapat gambut dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"gambut" adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang telah terdekomposisi dan terakumulasi pada Rawa.
b.
berada di hutan konservasi dan/atau hutan lindung; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
terdapat spesies atau plasma nutfah endemik yang dilindungi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rawa yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Rawa dengan fungsi budi daya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam hal Rawa yang akan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat gambut dan/atau berada dalam kawasan hutan, penetapan Rawa dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(3)
Hasil penetapan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Penjelasan: Pencantuman dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan dimaksudkan agar keberadaan Rawa tampak dalam rencana tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan apabila pada Rawa terdapat gambut dan berada pada kawasan hutan. lingkungan hidup apabila pada Rawa terdapat gambut dan tidak berada pada kawasan hutan. urusan pemerintahan di bidang kehutanan apabila Rawa berada pada kawasan hutan dan tidak terdapat gambut.
Pasal 12
(1)
Rawa dengan fungsi lindung dapat diubah menjadi Rawa dengan fungsi budi daya atau bukan Rawa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perubahan fungsi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), tidak terpenuhi;
b.
terjadi perubahan rencana tata ruang wilayah; dan
c.
terjadi perubahan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
(3)
Perubahan fungsi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Dalam hal Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat gambut dan/atau berada dalam kawasan hutan, perubahan fungsi Rawa ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penjelasan: Rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan apabila pada Rawa terdapat gambut dan berada pada kawasan hutan. lingkungan hidup apabila pada Rawa terdapat gambut dan tidak berada pada kawasan hutan. urusan pemerintahan di bidang kehutanan apabila Rawa berada pada kawasan hutan dan tidak terdapat gambut.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rawa diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN RAWA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 14
(1)
Pengelolaan Rawa dilakukan oleh:
a.
Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b.
gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c.
bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2)
Pengelolaan Rawa dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai merupakan masukan dalam penyusunan dan/atau perubahan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 15
(1)
Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
a.
Konservasi Rawa;
b.
Pengembangan Rawa; dan
c.
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa.
(2)
Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan kegiatan; dan
c.
pemantauan dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Konservasi Rawa
Paragraf 1 Umum
Pasal 16
Konservasi Rawa dilakukan melalui:
a.
pelindungan dan pelestarian Rawa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelindungan Rawa" adalah upaya pengamanan Rawa dari kerusakan yang ditimbulkan akibat tindakan manusia atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam. Yang dimaksud dengan "pelestarian Rawa" adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup pada Rawa.
b.
pengawetan air pada Rawa; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengawetan air pada Rawa" adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air Rawa atau kualitas air Rawa agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
c.
pencegahan pencemaran air pada Rawa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
KonservasiRawa ditujukan untukmenjagakelangsungan keberadaan Rawa, daya dukung Rawa, daya tampung Rawa, dan fungsi Rawa. Yang dimaksud dengan"keberadaan Rawa" adalah terjaganya Rawa termasuk potensi yang terkandung di dalamnya. Yang dimaksud dengan "daya dukung Rawa" adalah kemampuan Rawa untuk mendukung perikehidupan manusia dan ekosistem Rawa. Yang dimaksud dengan "daya tampung Rawa" adalah kemampuan Rawa untuk menyimpan dan/atau menyerap air, zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan kedalamnya.
Paragraf 2 Pelindungan dan Pelestarian Rawa
Pasal 17
Pelindungan dan pelestarian Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui:
a.
pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air;
b.
pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya; dan
Penjelasan: Pengendalian pemanfaatan Rawa untuk Rawa dengan fungsi budi daya dimaksudkan untuk melindungi Rawa sebagai sumber air.
c.
pengaturan sempadan Rawa.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "fungsi Rawa sebagai resapan air" adalah fungsi Rawa sebagai wadah penyimpan air. Yang dimaksud dengan "fungsi Rawa sebagai daerah tangkapan air"adalah fungsi Rawa yang berfungsi sebagai penampung air. Untuk Rawa pasang surut, tangkapan air dapat diperankan oleh kubah gambut.
Pasal 18
(1)
Pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air" adalah Rawa yang berfungsi sebagai penampung air atau retensi air. Yang dimaksud dengan "Rawa dengan fungsi lindung" adalah Rawa yang karena sifat biofisiknya ditetapkan sebagai Kawasan Lindung.
(2)
Pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya air.
Pasal 19
(1)
Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan pada Rawa bergambut dan Rawa tidak bergambut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengaturan:
a.
muka air; dan
b.
sirkulasi air.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Pengaturan muka air dimaksudkan untuk mencegah terjadinya drainasi tidak terkendali (over drain), kebakaran gambut, dan menekan terjadinya emisi gas rumah kaca. Huruf b Pengaturan sirkulasi air dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kemasaman air dan kegaraman air.
Pasal 20
Pengaturan muka air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan:
a.
kebutuhan peruntukan pemanfaatan Rawa; dan
b.
karakteristik hidrotopografi, khusus untuk Rawa lebak.
Penjelasan: Karakteristik hidrotopografi Rawa lebak terdiri atas: a. Rawa lebak pematang adalah Rawa lebak dengan lama genangan air kurang dari 3 (tiga) bulan dalam setahun; b. 1 Rawa lebak tengahan adalah Rawa lebak dengan lama genangan air 3(tiga) sampai 6 (enam) bulan dalam setahun; dan c. Rawa lebak dalam adalah Rawa lebak dengan lama genangan air lebih dari 6 (enam) bulan dalam setahun.
Penjelasan Pasal:
Pengaturan muka air dilakukan untuk menjaga gambut pada lapisan permukaan tetap lembab. Lembab adalah kondisi gambut yang masih bersifat suka air (hydrophilic). Sifat hydrophilic merupakan kondisi gambut yang tidak mudah terbakar sehingga dapat menekan emisi gas rumah kaca.
Pasal 21
Pengaturan sirkulasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mengganti air secara periodik sesuai dengan tingkat kemasamannya dan kegaramannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan.
(2)
Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam hal pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 terdapat gambut, pengendalian pemanfaatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian pemanfaatan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pengaturan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi:
Penjelasan: Pengaturan sempadan Rawa dimaksudkan untuk mengamankan dan mempertahankan keberadaan dan keberlanjutan Rawa sesuai dengan fungsinya.
a.
penetapan sempadan Rawa; dan
b.
pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa.
(2)
Sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan zona yang berfungsi sebagai penyangga:
a.
antara Rawa fungsi lindung dengan Rawa fungsi budi daya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
antara Rawa fungsi lindung dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ekosistem darat" adalah upland atau wilayah daratan selain Rawa.
c.
antara Rawa fungsi budi daya dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dalam hal pada Rawa terdapat gambut, penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Dalam hal Rawa berada dalam kawasan hutan, Menetapkansempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
pelarangan pemanfaatan sempadan Rawa kecuali untuk kegiatan tertentu atau bangunan utilitas; dan
b.
pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pemanfaatan sempadan Rawa.
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kegiatan penelitian;
b.
kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
c.
upaya mempertahankan fungsi sempadan Rawa.
(3)
Kegiatan tertentu atau bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Bangunan utilitas misalnya jalur pipa gas, pipa minyak, dan pipa air minum.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sempadan Rawa dan pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pengawetan Air pada Rawa
Pasal 29
Pengawetan air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung dan Rawa dengan fungsi budi daya.
Penjelasan Pasal:
Pengawetan air pada Rawa ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
Pasal 30
Pengawetan air pada Rawa dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan di bidang kehutanan serta di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 31
(1)
Pengawetan air pada Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan pada Rawa yang:
Penjelasan: Kuantitas sumber daya air dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertahankan keberadaan sumber daya air.
a.
masih alami; dan
Penjelasan: Prasarana yang berfungsi sebagai tampungan air dalam ketentuan ini antara lain saluran (long storage) dan tempat parkir banjir (retarding basin).
b.
telah dikembangkan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penghematan penggunaan air" adalah pemakaian air secara efektif dan efisien.
(2)
Pengawetan air pada Rawa yang masih alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pelindungan dan pengamanan kuantitas sumber daya air beserta ekosistemnya.
(3)
Pengawetan air pada Rawa yang telah dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a.
pembuatan prasarana yang berfungsi sebagai tampungan air;
b.
penghematan penggunaan air;
c.
pengendalian muka air; dan/atau
d.
pencegahan kehilangan air.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawetan air pada Rawa dengan fungsi budi daya diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Peraturan Menteri dimaksud antara lain memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan pengawasan dan pemantauan pengawetan air pada Rawa.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Pengendalian muka air antara lain dilakukan dengan cara pembuatan bangunan pintu air. Huruf d Pencegahan kehilangan air antara lain dilakukan dengan cara pembuatan bangunan pintu air.
Paragraf 4 Pencegahan Pencemaran Air pada Rawa
Pasal 32
(1)
Pencegahan pencemaran air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan melalui:
Penjelasan: Pencegahan pencemaran air pada Rawa ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di Rawa.
a.
pemantauan kualitas air pada Rawa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke Rawa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelarangan pembuangan sampah ke Rawa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pengaturan Tata Air; dan
Penjelasan: Pengaturan Tata Air dimaksudkan untuk menjaga agar terjadi sirkulasi air.
e.
pengawasan air limbah yang masuk ke Rawa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pencegahan pencemaran air pada Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan mengenai pengendalian pencemaran air dan pengelolaan kualitas air.
Bagian Ketiga Pengembangan Rawa
Pasal 33
(1)
Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b merupakan bagian dari pengembangan sumber daya air.
(2)
Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada Rawa dengan fungsi budi daya.
(3)
Rawa dengan fungsi lindung hanya dapat dilakukan kegiatan nonpengembangan yang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
b.
ekowisata.
(4)
Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a.
berbasis sumber daya air; dan
Penjelasan: Fungsi budi daya berbasis sumber daya air dapat berupa Kawasan Budi Daya pertanian dan/atau Kawasan Budi Daya nonpertanian. Fungsi budi daya pertanian berbasis sumber daya air berupa daerah Irigasi Rawa antara lain areal persawahan, perkebunan, dan perikanan. Fungsi budi daya nonpertanian berbasis sumber daya air berupa pengembangan kawasan yang fungsi, manfaat, dan keberadaannya didukung oleh prasarana Pengaturan Tata Air, misalnya berupa polder.
b.
tidak berbasis sumber daya air.
Penjelasan: Fungsi budi daya yang tidak berbasis sumber daya air antara lain kawasan industri, kawasan pemukiman, kawasan kuasa pertambangan, dan lapangan terbang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"pengembangan sumber daya air" adalah upaya meningkatkan kemanfaatan sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan.
Pasal 34
(1)
Pengembangan Rawa berbasis sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a dilakukan melalui Pengaturan Tata Air untuk kegiatan pertanian dan nonpertanian.
Penjelasan: Pengaturan Tata Air dalam ketentuan ini ditujukan untuk mendukung terciptanya kondisi lingkungan yang sesuai bagi terwujudnya Kawasan Budi Daya yang berkelanjutan. Pengaturan Tata Air dimaksudkan untuk mencegah drainase berlebihan agar: a. mencegah gambut menjadi kering tidak balik (irreversible drying) yang dapat menimbulkan degradasi gambut dan/atau terjadinya kebakaran (emisi gas rumah kaca); dan/atau b. mencegah tereksposenya lapisan pirit yang dapat menyebabkan meningkatnya daya rusak air akibat kemasaman yang berlebihan. Kegiatan pertanian dalam ketentuan ini misalnya tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, dan tambak garam. Kegiatan nonpertanian dalam ketentuan ini misalnya transportasi, wilayah pertahanan, pariwisata, air baku, serta perumahan dan permukiman.
(2)
Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mempertimbangkan karakteristik Rawa;
b.
mempertimbangkan kearifan lokal; dan
c.
memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
Pasal 35
(1)
Pengembangan Rawa berbasis sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan setiap orang.
(2)
Dalam melaksanakan Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembang Rawa wajib:
a.
menyediakan prasarana Pengaturan Tata Air sesuai dengan keperluan pemanfaatannya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pengaturan Tata Air" adalah pengendalian muka air pada saluran pada ketinggian tertentu sesuai dengankeperluanpemanfaatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terkait dengan gambut.
b.
melaksanakan operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air; dan
Penjelasan: Melaksanakan operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air dalam ketentuan ini termasuk menjaga keberadaan air dalam Rawa dan mengatur sirkulasi air, untuk mencegah drainase berlebihan agar tidak terjadi kekeringan pada gambut sehingga tidak mudah terbakar yang akan mengakibatkan emisi gas rumah kaca.
c.
melaksanakan rehabilitasi prasarana Pengaturan Tata Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perencanaan teknis; dan
b.
pelaksanaan konstruksi.
(4)
Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah dinyatakan selesai dan berfungsi, dilakukan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kawasan Pengembangan Rawa dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan audit kesiapan operasi dan pemeliharaan dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 1"audit kesiapan operasi dan pemeliharaan" adalah kajian yang terkait mengenai kesiapan perangkat operasi dan pemeliharaan, sumber daya manusia, organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan, serta penyediaan anggaran.
(6)
Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
pengawasan.
(7)
Pelaksanaan rehabilitasi prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui tahapan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
pengawasan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit kesiapan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pengembangan Rawa berbasis sumber daya air yang dilakukan untuk kegiatan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengembangan jaringan Irigasi Rawa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengembangan jaringan Irigasi Rawa" adalah pembangunan baru dan peningkatan. Peningkatan jaringan Irigasi Rawa dapat dilaksanakan secara bertahap. Yang dimaksud dengan "jaringan Irigasi Rawa" adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan fungsi yang diperlukan untuk pengelolaan air di daerah Irigasi Rawa.
b.
pengelolaan jaringan Irigasi Rawa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengelolaan air Irigasi Rawa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
partisipasi masyarakat petani;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemberdayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengelolaan aset jaringan Irigasi Rawa;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kelembagaan pengelolaan Irigasi Rawa;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
koordinasi pengelolaan Sistem Irigasi Rawa;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
wewenang dan tanggung jawab; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan pemerintah mengenai irigasi.
Pasal 37
Pengembangan Rawa tidak berbasis sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Pengembangan Rawa tidak berbasis sumber daya air antara lain meliputi kawasan industri, kawasan pemukiman, kawasan kuasa pertambangan, dan lapangan terbang. Yang dimaksud dengan"peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan di bidang perhubungan, perumahan, energi dan sumber daya mineral, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bagian Keempat Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa
Pasal 38
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan pada Rawa yang:
a.
masih alami; dan/atau
b.
telah dikembangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa yang masih alami dilakukan dengan pengawasan dan pemantauan Rawa.
Penjelasan Pasal:
Pengawasan dan pemantauan dilakukan dalam rangka tetap terjaganya fungsi Rawa sebagai sumber air.
Pasal 40
(1)
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa yang telah dikembangkan dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pencegahan daya rusak air;
b.
penanggulangan daya rusak air; dan
c.
pemulihan akibat daya rusak air.
(2)
Pencegahan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a.
Pengaturan Tata Air; dan
Penjelasan: Pengaturan Tata Air dalam ketentuan ini antara lain meliputi operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengelolaan jaringan Irigasi Rawa.
b.
sosialisasi kepada masyarakat.
Penjelasan: Sosialisasi kepada masyarakat dalam ketentuan ini misalnya sosialisasi mengenai tata cara pengoperasian prasarana. Yang dimaksud dengan"masyarakat" adalah setiap orang yang melakukan kegiatan atau berkaitan dengan Rawa dengan fungsi budi daya yang dikembangkan.
(3)
Penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi kerugian atau kerusakan yang lebih besar.
Penjelasan: Kegiatan yang dapat mengurangi kerugian atau kerusakan yang lebih besar misalnya: a. pemberian informasi peringatan kerusakan kepada masyarakat; b. pengisolasian kerusakan; c. penghentian sumber kerusakan; dan d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)
Dalam hal daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kerusakan kualitas tanah, penanggulangan kerusakan kualitas tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemulihan akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a.
penghentian sumber kerusakan dan pembersihan unsur perusak;
b.
restorasi; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"restorasi" adalah upaya pemulihan untuk menjadikan Rawa berfungsi kembali sebagaimana semula.
c.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Perencanaan
Pasal 41
(1)
Rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) ditindaklanjuti dengan melaksanakan studi kelayakan untuk menyusun program pengelolaan Rawa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "studi kelayakan" adalah kajian untuk menentukan kelayakan suatu rencana kegiatan.
(2)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup masing-masing fungsi Rawa yang tercantum dalam rencana pengelolaan sumber daya air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal pada Rawa terdapat gambut dan/atau berada pada kawasan hutan, program pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disusun dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Program yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dirinci ke dalam rencana kegiatan.
(2)
Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a.
manfaat dan dampak jangka panjang;
b.
kebutuhan hidup bagi masyarakat;
c.
penggunaan teknologi yang ramah lingkungan;
d.
biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang efisien;
e.
ketahanan terhadap perubahan kondisi alam; dan
f.
keberlanjutan fungsi Rawa.
(3)
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana kegiatan pengelolaan Rawa lebak; dan
b.
rencana kegiatan pengelolaan Rawa pasang surut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Dalam hal program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) belum ditetapkan karena belum ada rencana pengelolaan sumber daya air, kegiatan pengelolaan Rawa dilakukan berdasarkan:
a.
rencana pengelolaan Rawa pasang surut; dan/atau
b.
rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak.
(2)
Pengelolaan Rawa yang dilakukan berdasarkan rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk untuk kegiatan penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air.
(3)
Kegiatan penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "rencana kegiatan interim" adalah rencana yang berisi kegiatan yang perlu segera dilakukan.
Pasal 44
(1)
Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a disusun oleh Menteri.
(2)
Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kesatuan hidrologi Rawa pasang surut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kesatuan hidrologi Rawa pasang surut" adalah tata air Rawa pasang surut yang bersifat mandiri, tidak dipengaruhi oleh tata air sumber air lainnya (independent), dan secara fisik dibatasi oleh sungai, anak sungai, laut, dan/atau pemisah topografis.
(3)
Dalam menyusun rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengikutsertakan gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi masukan bagi penyusunan dan/atau perubahan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Rencana kegiatan interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
(3)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak atau belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh dewan sumber daya air provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 46
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
a.
fisik dan nonfisik Konservasi Rawa, Pengembangan Rawa, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan fisik" adalah kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana konservasi, pengembangan, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa. Yang dimaksud dengan "kegiatan nonfisik" adalah kegiatan yang bersifat perangkat lunak antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
b.
operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"prasarana Pengaturan Tata Air Rawa" adalah prasarana fisik yang dibangun untuk keperluan pengelolaan Rawa termasuk fasilitas pendukungnya, antara lain berupa: 1. bangunan Pengaturan Tata Air; 2. bangunan dan peralatan pemantau data hidrometeorologi dan hidrogeologi; 3. bangunan dan1 peralatan pemantau data hidrologi dan kualitas air; dan 4. bangunan dan peralatan pemantau data keanekaragaman hayati dan ekosistem.
Pasal 47
(1)
Pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan sendiri berdasarkan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas operasi dan pemeliharaan kegiatan fisik.
(3)
Dalam hal tertentu pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik dapat dilakukan tanpa izin.
Penjelasan: Hal tertentu dalam ketentuan ini misalnya kegiatan konservasi dengan skala kecil dan dilakukan secara sukarela.
Pasal 48
(1)
Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengaturan dan pengalokasian air;
b.
pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana Pengaturan Tata Air Rawa; dan
c.
perbaikan terhadap kerusakan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa.
(2)
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan Rawa dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan Konservasi Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 32, Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 49
(1)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengamatan, pencatatan, dan evaluasi hasil pemantauan.
Penjelasan: Kegiatan pengamatan dan pencatatan perlu dilakukan dengan penelusuran lapangan (walkthrough).
(3)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai masukan dalam peningkatan kinerja dan/atau peninjauan ulang rencana pengelolaan Rawa.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
SISTEM INFORMASI RAWA
Pasal 50
(1)
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan sistem informasi Rawa.
(2)
Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem informasi sumber daya air.
(3)
Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai:
a.
Rawa;
b.
prasarana dan sarana; dan
c.
institusi pengelola.
(4)
Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperbaharui sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka serta dapat diakses oleh setiap orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Yang dimaksud dengan "institusi pengelola" adalah pemerintah dan/atau orang perseorangan.
Pasal 51
(1)
Penyelenggaraan sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai.
(2)
Setiap orang dapat menyelenggarakan sistem informasi yang terkait dengan Rawa untuk kepentingan sendiri.
(3)
Informasi yang dihasilkan dari sistem informasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan kepada dan/atau dapat diakses oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Informasi mengenai Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peta Rawa;
b.
rencana tata ruang;
c.
hidrometeorologi dan hidrogeologi;
d.
tata guna lahan;
e.
hidrologi dan kualitas air;
f.
satuan hidrologi Rawa pasang surut;
g.
ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana;
h.
keanekaragaman hayati dan ekosistemnya;
i.
kebijakan;
j.
kelembagaan; dan
k.
kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.
(2)
Informasi mengenai prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a.
prasarana Pengaturan Tata Air;
Penjelasan: Prasarana Pengaturan Tata Air dalam ketentuan ini antara lain jaringan Irigasi Rawa dan jaringan polder beserta bangunannya.
b.
prasarana transportasi air; dan
Penjelasan: Prasarana transportasi air dalam ketentuan ini antara lain dermaga dan alur pelayaran.
c.
peralatan sistem informasi.
Penjelasan: Peralatan sistem informasi dalam ketentuan ini terdiri atas perangkat keras dan perangkat lunak.
(3)
Informasi mengenai institusi pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf c paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nama penyelenggara sistem informasi; dan
b.
alamat penyelenggara sistem informasi.
Pasal 53
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang ditugaskan menangani sistem informasi Rawa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Penyelenggaraan sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi Rawa.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pengoperasian dalam ketentuan ini termasuk diseminasi.
BAB V
PERIZINAN DAN PENGAWASAN
Pasal 55
(1)
Setiap orang dan instansi pemerintah yang melakukan kegiatan pada Rawa wajib memperoleh izin.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" adalah instansi pemerintah selain kementerian atau satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
(2)
Kegiatan pada Rawa yang wajib memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pengembangan Rawa;
b.
pelaksanaan konstruksi untuk utilitas umum pada Rawa;
c.
pemanfaatan air Rawa, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi;
d.
pemanfaatan Rawa sebagai sumber air;
e.
pemanfaatan air Rawa di kawasan hutan;
f.
pembuangan air limbah ke Rawa;
g.
pengambilan komoditas tambang di Rawa; dan
h.
pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air untuk transportasi.
(3)
Izin Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
izin prinsip untuk melakukan studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air;
Penjelasan: Yangdimaksud dengan "studi kelayakan pengembangan" adalah kajian untuk menilai kelayakan dari kegiatan Pengembangan Rawa. Studi kelayakan pengembangan mencakup: a. kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan; b. kesiapan masyarakatuntuk menerimarencana kegiatan; c. keterpaduan antarsektor; d. kesiapan pembiayaan; dan e. kesiapan kelembagaan. Studi kelayakan pengembangan dapat ditindak lanjuti dengan perencanaan teknis.
b.
izin pelaksanaan konstruksi prasarana Pengaturan Tata Air; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
izin pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal kegiatan pada Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c berada dalam kawasan hutan, diperlukan izin penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf d Pemanfaatan Rawa sebagai sumber air dalam ketentuan ini antara lain untuk transportasi, pariwisata, dan olah raga. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Huruf g Huruf h
Pasal 56
(1)
Izin prinsip untuk Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a diberikan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b.
gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c.
bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2)
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Izin prinsip dalam ketentuan ini meliputi Rawa lebak dan Rawa pasang surut.
(3)
Dalam hal rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai belum ditetapkan, izin prinsip Pengembangan Rawa pasang surut dapat diberikan berdasarkan rencana pengelolaan Rawa pasang surut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam kawasan hutan, pemberian izin prinsip dilakukan setelah memperoleh rekomendasi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan kecuali untuk kawasan hutan yang pengelolaannya telah dilimpahkan kepada badan usaha milik negara di bidang kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a yang dilakukan oleh setiap orang dan instansi pemerintah pada Rawa lebak harus mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a yang dilakukan oleh setiap orang dan instansi pemerintah pada Rawa pasang surut harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Izin pelaksanaan konstruksi prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b pada kawasan Pengembangan Rawa diberikan oleh:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengelola sumber daya air" adalah: a. unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air; dan b. dinas atau unit pelaksana teknis daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
a.
Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b.
gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c.
bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, berdasarkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(2)
Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Izin pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf c diberikan oleh:
a.
Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b.
gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c.
bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, berdasarkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(2)
Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil kajian pelaksanaan konstruksi prasarana Pengaturan Tata Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, setelah mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf e diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk izin usaha jasa pemanfaatan sumber daya air setelah mendapat rekomendasi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan kecuali untuk kawasan hutan yang pengelolaannya telah dilimpahkan kepada badan usaha milik negara di bidang kehutanan.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf g diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(5)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf h diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: adalah peraturan pemerintah mengenai irigasi untuk prasarana Pengaturan Tata Air yang diperuntukan bagi kegiatan pertanian dan peraturan perundang-undangan mengenai pelayaran untuk prasarana Pengaturan Tata Air yang diperuntukan bagi kegiatan nonpertanian.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 61
(1)
Dalam hal izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tidak berbasis sumber daya air, izin prinsip diberikan setelah Rawa ditetapkan menjadi bukan Rawa oleh Menteri.
(2)
Penetapan Rawa menjadi bukan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu masukan untuk perubahan rencana tata ruang wilayah dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Pemegang izin kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) wajib:
a.
melindungi dan memelihara fungsi Rawa sebagai sumber daya air;
b.
meminimalkan dampak negatif;
c.
mencegah, menanggulangi, dan memulihkan fungsi Rawa dari pencemaran;
d.
mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada Rawa; dan
e.
memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin melakukan kegiatan pada Rawa diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi tentang perizinan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemantauan, dan evaluasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 65
(1)
Pemberdayaan masyarakat meliputi kegiatan:
Penjelasan: Pemberdayaan masyarakat bertujuan agar masyarakat dapat berperan dalam menjaga keseimbangan antara Konservasi Rawa, Pengembangan Rawa, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa.
a.
sosialisasi;
b.
konsultasi publik; dan
c.
partisipasi masyarakat.
(2)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Rawa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus menyediakan pusat informasi.
Penjelasan: Pusat informasi merupakan bagian dari sistem informasi Rawa.
Pasal 66
Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui pengenalan lingkungan Rawa, kunjungan lapangan, identifikasi masalah, pendampingan, dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Kegiatan sosialisasi ditujukan untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap masalah yang terkait dengan pengelolaan
Pasal 67
(1)
Kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh masukan pada tahapan studi kelayakan pengembangan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan.
(2)
Kegiatan konsultasi publik dapat dilakukan melalui survei pendapat umum, diskusi, dengar pendapat, dan lokakarya mengenai pengelolaan Rawa.
Penjelasan Pasal:
Kegiatan konsultasi publik ditujukan untuk memperoleh masukan dalam rangka meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan Rawa.
Pasal 68
(1)
Kegiatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja dan kerja sama pengelolaan Rawa.
(2)
Dalam hal partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daerah Irigasi Rawa, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Kegiatan partisipasi masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan Rawa. Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan pemerintah mengenai irigasi.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 69
(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 62 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pemberhentian sementara; dan/atau
d.
pencabutan izin.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, apabila pelaksanaan kegiatan pada Rawa yang menimbulkan:
a.
kerusakan pada Rawa dan/atau lingkungan sekitarnya, pemegang izin wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau
b.
kerugian pada masyarakat, pemegang izin wajib mengganti biaya kerugian yang dialami masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin yang berkaitan dengan reklamasi Rawa yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Menteri menetapkan Rawa paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3441) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 180
Penjelasan Umum
Rawa sebagai sumber daya alam terdiri dari unsur sumber daya air, sumber daya lahan, dan sumber daya hayati. Sebagai sumber daya alam, Rawa mempunyai karakter yang sangat beraneka ragam yang dipengaruhi oleh aspek geomorfologi, pola genangan, dan fluktuasi pasang surut. Rawa tersebar dari dataran rendah pasang surut sampai cekungan yang lebih tinggi, dengan jenis endapan mineral dan/atau organik yang melingkupi dan sekaligus berperan dalam keragaman karakter fisik/kimia sumber daya air dan sumber daya hayati, serta daya dukungnya sebagai lahan. Sebagai sumber daya air, Rawa memiliki ciri-ciri khusus jenis air, yaitu tawar, payau, asin, dan asam. Rawa dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air untuk keperluan sehari-hari, pertanian, permukiman, industri, serta peruntukan lainnya, namun juga mempunyai daya rusak bila tidak dikelola secara baik.
Sebagai sumber daya hayati, Rawa memiliki aneka ragam tipe ekosistem, dan habitat berbagai flora dan fauna. Ekosistem dimaknai sebagai sistem hubungan timbal balik antara unsur di dalam alam, baik hayati berupa tumbuhan, satwa liar serta jasad renik maupun non-hayati berupa tanah dan bebatuan, air, udara, serta iklim yang saling tergantung dan saling mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup.
Ekosistem Rawa adalah salah satu ekosistem lahan basah alami baik yang dipengaruhi air pasang surut maupun tidak dipengaruhi pasang surut, Bagiankondisi airnya payau, asin, atau tawar dan memiliki vegetasi unik yang sesuai dengan kondisi airnya. Tipe ekosistem Rawa gambut merupakan tipe ekosistem yang mempunyai kemampuan paling tinggi dalam menyimpan dan menampung gas rumah kaca karbondioksida (CO2), yaitu gas yang berperan dalam perubahan iklim, dibandingkan dengan seluruh tipe ekosistem lain yang ada.
Sebagai sumber daya lahan, Rawa secara tradisional telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal, lahan pertanian, perikanan, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya. Di masa kini dan mendatang, Rawa merupakan sumber daya lahan penting untuk pangan dan beberapa
tanaman industri. Bahkan, beberapa pusat permukiman dan kegiatan ekonomi yang ada sekarang ini merupakan hasil Pengembangan Rawa. Keberadaan Rawa terkait dengan dinamika penduduk dan komoditas dari suatu ruang ke ruang lainnya, merupakan tuntutan kebutuhan perkembangan budaya bangsa Indonesia. Dalam hal ini Rawa di Indonesia, utamanya Rawa yang berada di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, mempunyai potensi kodrat geografis sekaligus geopolitis yang strategis yaitu sebagai kawasan strategis dari negara kepulauan Indonesia yang berada tepat di silang pertemuan poros hubungan Samudera Pasific-Hindia dan Benua Asia-Australia. Dari hal di atas jelas terlihat bahwa Rawa bermanfaat nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, seperti manfaat ekologi termasuk pelindungan iklim, ekonomi, dan sosial budaya. Di sisi lain, Pengembangan Rawa terkait dengan pemanfaatannya untuk keperluan pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat pula berdampak terhadap kerusakan lingkungan, kehilangan sumber daya hayati, dan emisi gas rumah kaca karbondioksida (CO2) yang berperan dalam pemanasan global, penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya air, serta meningkatkan laju subsiden Rawa dan meningkatkan kerentanan Rawa, khususnya Rawa pasang surut terhadap kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim dunia. Oleh sebab itu, Rawa harus dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Penguasaan Rawa oleh negara mengandung makna bahwa negara menjamin hak setiap orang dalam pemanfaatan Rawa sebagai sumber daya air dan lahan bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Penguasaan negara atas Rawa tersebut diselenggarakan pemerintah dengan tetap mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Untuk menjamin keseimbangan dan keberlanjutan manfaat lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya Rawa, pemerintah perlu mengatur penetapan Rawa, baik Rawa pasang surut maupun Rawa lebak, pengelolaan Rawa, sistem informasi Rawa, perizinan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, serta sanksi administratif.
Pengaturan Rawa dimulai dengan penetapan Rawa pasang surut dan Rawa lebak, berdasarkan hasil inventarisasi melalui citra satelit dan/atau foto udara dan apabila telah terdapat peta dasar dilakukan dengan
pengukuran lapangan. Pengaturan Rawa dilakukan terhadap Rawa baik yang masih alami maupun yang telah dikembangkan, kemudian ditetapkan pula fungsinya, yaitu Rawa dengan fungsi lindung dan Rawa dengan fungsi budi daya.
Pengaturan pengelolaan Rawa terdiri atas upaya Konservasi Rawa, Pengembangan Rawa, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa. Upaya konservasi dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan ekologi, menjaga keseimbangan hidrologi, melindungi keanekaragaman hayati, sebagai habitat flora fauna, penyerap sekaligus gudang penyimpan gas rumah kaca karbondioksida (CO2) yang berperan dalam pemanasan global dan dapat berkontribusi dalam perbaikan lingkungan serta menjaga daya dukung kawasan yang berfungsi budi daya di daerah sekitarnya. Upaya Pengembangan Rawa ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan akan pangan, air, bahan baku industri, atau kebutuhan perkembangan ekonomi masyarakat, sehingga penetapan Rawa sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya harus didasarkan pada kondisi sumber daya Rawa, seperti geomorfologi, jenis endapan, pengaruh pasang surut, tipe genangan, hidrologi dan sifat biofisik kimia lain sesuai dengan daya dukung dan terjamin keseimbangan, keberlanjutan, dan manfaat Rawa yang sebesar-besarnya. Pengembangan Rawa untuk tujuan budi daya pertanian yang dahulu disebut reklamasi Rawa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air perlu diubah menjadi pengembangan Sistem Irigasi Rawa dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa. Upaya Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa ditujukan untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan baik bagi Rawa itu sendiri maupun wilayah sekitarnya agar tidak menimbulkan kerugian bagi kehidupan.
MenetapkanRawa harus menjamin bahwa kegiatan pengembangan pada Rawa dengan fungsi budi daya tidak mempengaruhi Rawa dengan fungsi lindung. Dengan demikian, keseimbangan dan keberlanjutan fungsi Rawa secara keseluruhan dalam wilayah sungai, serta dalam kesatuan hidrologi Rawa pasang surut tetap terjaga.
Pengelolaan Rawa dilaksanakan berdasarkan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. Untuk Rawa pasang surut, rencana pengelolaan Rawa pasang surut disusun berdasarkan satuan hidrologi Rawa pasang surut, yang merupakan masukan bagi penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan serta penyusunan dan/atau perubahan rencana tata ruang. Apabila pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan telah ditetapkan, rencana pengelolaan Rawa pasang surut harus terintegrasi dalam pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Untuk mendukung pengelolaan Rawa diselenggarakan sistem informasi Rawa yang merupakan bagian dari sistem informasi sumber daya air berupa jaringan informasi Rawa yang harus diperbaharui sesuai kebutuhan dan bersifat terbuka, serta dapat diakses setiap orang.

Paper Terkait

TELAAH SOCIOLEGAL TERHADAP TERWUJUDNYA KEDAULATAN HAK ATAS SUMBER DAYA AIR

Ria Casmi Arrsa
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 4 No. 2 2015

PERLINDUNGAN HUTAN MANGROVE DI KAWASAN PANTAI LABU KABUPATEN DELI SERDANG

rehulina SH,M.Hum, andi putra sitorus
Jurnal Perspektif Hukum Vol. 1 No. 2 2020

AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR

Hsb, Ali Marwan, Butar, Hisar Butar
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 4 2016

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…