Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Bahwa untuk melaksanakan Undang-undang No. 31 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat, sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat. UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005 Peraturan Perda ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup.

Tentang
:Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:3
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Bandung
Tanggal Penetapan
:04 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
:07 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
:07 Agustus 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:LD 2006/ No.2 Seri E
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2006
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik Jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat;
b.
bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4513);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Bakesbanglinmas adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Barat.
6.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Kepala Bakesbanglinmas adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Barat.
7.
Partai Politik adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
8.
Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik selanjutnya disingkat DPD/DPW adalah Pengurus Partai Politik Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil keputusan Musda/ Konperda/ Muswil atau sebutan lainnya yang sah.
9.
Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik tingkat Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan kursi di DPRD.
10.
Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik, kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2004 diberikan bantuan keuangan pada setiap Tahun Anggaran, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan secara proporsional dalam bentuk bantuan uang yang dihitung berdasarkan perolehan kursi, sebesar Rp. 20.999.900,00 (Dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) setiap kursi.
Penjelasan: Jumlah bantuan keuangan kepada partai politik untuk setiap kursi di tingkat Provinsi tidak melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik di tingkat pusat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
(2)
Besaran bantuan sebagaimana dimaksud ayat(1) dapat diubah setiap tahun anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 4
(1)
Pengajuan bantuan keuangan disampaikan secara tertulis kepada Gubernur oleh DPD/DPW yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang sah dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Partai Politik yang bersangkutan.
(2)
Pengajuan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari KPUD.
(3)
Tata cara dan persyaratan pengajuan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK
Pasal 5
(1)
Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada DPD/DPW Partai Politik dilakukan oleh Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
(2)
Pembentukan Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaannya, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Hasil penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik dituangkan dalam Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 7
(1)
Penyerahan bantuan keuangan kepada DPD/DPW dilaksanakan oleh Kepala Bakesbanglinmas, kepada Bendahara DPD/ DPW yang sah.
(2)
Tata cara penyerahan dan persyaratan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam hal Partai Politik yang sedang menghadapi permasalahan intern dan atau adanya pengurus kembar, bantuan keuangan tidak bisa diberikan sepanjang belum ada keputusan dari pejabat/lembaga yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Terhadap Partai Politik yang mempunyai pengurus kembar, sehingga terjadi sengketa kepemimpinan, bantuan keuangan tersebut tidak bisa diberikan sebelum ada Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde)
BAB VI
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 9
(1)
Laporan penggunaan bantuan keuangan DPD/DPW disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Bakesbanglinmas dengan tembusan disampaikan kepada Ketua KPUD, setelah diaudit sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan DPD/DPW sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik(Berita Daerah Tahun 2005 Nomor 20 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 4 Agustus 2006
GUBERNUR JAWA BARAT
DANNY SETIAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 7 Agustus 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 2 SERI E
Penjelasan Umum
Keikutsertaan warga negara dalam perumusan kebijakan negara sesuai dengan sistem demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sistem perwakilan dilaksanakan melalui partai politik, oleh karena itu negara menjamin setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam merumuskan kebijakan negara.
Pembentukan partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat karena partai politik merupakan aset negara, maka untuk mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Berdasarkan Pasal 17 ayat(3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bantuan keuangan tersebut diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat.
Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik menyebutkan bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat Tingkat Provinsi, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bantuan keuangan kepada partai politik bertujuan untuk membantu kelancaran administrasi atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat guna memperjuangkan tujuan partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna memperkokoh integritas negara kesatuan Republik Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…