Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan PelaksanaanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5520);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
2.
Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
3.
Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
4.
Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
5.
Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.
6.
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
7.
Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
8.
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
9.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.
10.
Dewan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat DII adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.
11.
Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PlI, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran;
b.
program profesi Insinyur;
c.
registrasi Insinyur;
d.
Insinyur Asing;dan
e.
pembinaan Keinsinyuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DISIPLIN TEKNIK KEINSINYURAN DAN BIDANG KEINSINYURAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Disiplin teknik Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keahlian teknik" adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang terapan untuk kesejahteraan masyarakat.
Bagian KeduaDisiplin Teknik Keinsinyuran
Pasal 5
Cakupan disiplin teknik Keinsinyuran meliputi:
a.
kebumian dan energi;
b.
rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
c.
industri;
d.
konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
e.
pertanian dan hasil pertanian;
f.
teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g.
aeronotika dan astronotika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Disiplin teknik kebumian dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi:
a.
teknik geofisika;
b.
teknik geodesi dan geomatika;
c.
teknik geologi; dan
d.
teknik geokimia.
(2)
Disiplin teknik rekayasa sipil dan lingkungan terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit meliputi:
a.
teknik bangunan;
b.
perencanaan perkotaan dan wilayah; dan
c.
teknik penyehatan.
(3)
Disiplin teknik industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c paling sedikit meliputi:
a.
teknik mesin;
b.
teknik kimia;
c.
teknik industri;
d.
teknik fisika;
e.
teknik material;
f.
teknik elektro;
g.
teknik telekomunikasi;
h.
teknikinformatika;dan
i.
teknik farmasi.
(4)
Disiplin teknik konservasi dan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d paling sedikit meliputi:
a.
teknik pertambangan;
b.
teknik perminyakan;
c.
teknikmetalurgi;
d.
teknik lingkungan;
e.
teknik konservasi energi; dan
f.
teknik bioenergi dan kemurgi.
(5)
Disiplin teknik pertanian dan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e paling sedikit meliputi:
a.
teknik pertanian;
b.
teknik industri pertanian;
c.
teknikkehutanan;
d.
teknik hasil pertanian; dan
e.
teknik peternakan.
(6)
Disiplin teknik teknologi kelautan dan perkapalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f paling sedikit meliputi:
a.
teknik kelautan; dan
b.
teknik perkapalan.
(7)
Disiplin teknik aeronotika dan astronotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g paling sedikit meliputi:
a.
teknikpenerbangan;
b.
teknik dirgantara; dan
c.
teknik astronotika.
(8)
Penambahan disiplin teknik Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat(l) sampai dengan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(9)
Penambahan disiplin teknik Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBidang Keinsinyuran
Pasal 7
Cakupan bidang Keinsinyuran meliputi:
a.
pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi;
b.
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi;
c.
konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi;
d.
teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk;
e.
ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral;
f.
penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami; dan
g.
pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
perencanaan program;
b.
penerapan program pendidikan tinggi teknik/teknologi; dan
c.
penerapan program pelatihan teknik/teknologi.
(2)
Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
konsep teknologi;
b.
metode dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.
penelitian;
d.
percobaan;
e.
pemodelan;
f.
pengembangan;dan
g.
komersialisasi.
(3)
Konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
pengkajian kelayakan;
b.
penelitian tanah;
c.
perencanaan;
d.
perancangan;
e.
pelaksanaan;
f.
pengawasan;
g.
pembangunan terintegrasi;
h.
pengoperasian;
i.
pemeliharaan;
j.
pembongkaran;
k.
manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan;dan
l.
pembangunan kembali.
(4)
Teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
pengembangan teknik produksi;
b.
perencanaan proses manufaktur;
c.
pengoperasian;
d.
pemeliharaan;
e.
pengembangan;
f.
modifikasi; g· pelayanan pada masyarakat;dan
h.
jasa industri.
(5)
Ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
penyelidikan umum/survey pendahuluan;
b.
eksplorasi;
c.
studi kelayakan;
d.
konstruksi;
e.
penambangan/eksploitasi;
f.
pengolahan dan pemurnian;
g.
pengangkutan dan penjualan;
h.
pemanfaatan;dan
i.
pasca tambang/pasca eksploitasi.
(6)
Penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
pengkajian kelayakan;
b.
penelitian kesesuaian alam;
c.
perencanaan;
d.
perancangan;
e.
penerapan teknologi budi daya hayati;
f.
pengelolaan;
g.
pemeliharaan;dan
h.
komersialisasi.
(7)
)Pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurufg paling sedikit meliputi:
a.
pelaksanaan fungsi manajemen;
b.
pelayanan publik;
c.
pembangunan aset negara;
d.
pelaksanaan kegiatan pengembangan aset negara; dan
e.
penerbitan regulasi dan kebijakan pelayanan publik.
(8)
Penambahan bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(9)
1 Penambahan terhadapbidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PROGRAM PROFESI INSINYUR
Pasal 9
Program Profesi Insinyur diselenggarakan untuk:
a.
memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan
b.
meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melaluipeningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Program Profesi Insinyur dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Program studi Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur" adalah penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur harus mendasarkan pada standar program yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Perguruan tinggi diberikan izin untuk menyelenggarakan program studi Program Profesi Insinyur setelah memenuhi persyaratan:
a.
memiliki peringkat terakreditasi perguruan tinggi unggul atau A;
b.
memiliki paling sedikit 5 (lima) Program Studi Sarjana Teknik;
c.
jumlah Program Studi Sarjana Teknik peringkat terakreditasi unggul atau A paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan Program Studi Sarjana Teknik;
d.
memiliki paling sedikit 6 (enam) dosen tetap pada setiap program studi;
e.
memiliki jumlah dosen yang telah sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dalam profesi Keinsinyuran;
f.
memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan/atau kalangan industri; dan
g.
telah menyusun kurikulum program studi Program Profesi Insinyur bersama dengan PII dan/atau himpunan keahlian Keinsinyuran yang telah terakreditasi oleh PII.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur memiliki kualifikasi akademik:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau
b.
sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
(2)
Program penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Program penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam Praktik Keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
1 Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerja dan/atau surat pernyataan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perusahaan atau lembaga pemberi kerja" adalah suatu badan hukum yang merekomendasikan pengalaman kerja, termasuk konsultan yang bekerja untuk dan atas nama sendiri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Selain melalui Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O, Program Profesi Insinyur dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.
(2)
Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.
(3)
Program Profesi Insinyur melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikuti oleh seluruh lulusan program sarjana teknik kurikulum 4 (empat) tahun dan program sarjana teknik terapan kurikulum 4 (empat) tahun dengan pengalaman kerja Keinsinyuran.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rekognisi pembelajaran lampau Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program studi Program Profesi Insinyur maupun melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau serta lulus Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur.
(2)
Sertifikat profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh PII.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Seseorang yang telah lulus Program Profesi Insinyur diberikan gelar profesi Insinyur.
(2)
Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan t tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
REGISTRASI INSINYUR
Pasal 17
(1)
Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(2)
Registrasi Insinyur dilakukan oleh PII.
(3)
Surat Tanda Registrasi Insinyur dikeluarkan oleh PII.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sertifikat Kompetensi Insinyur berlaku untuk jangka waktu 5(lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Pasal 19
(1)
Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur, dikenakan biaya.
(2)
Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh DII setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling sedikit mencantumkan:
a.
jenjang kualifikasi profesi; dan
b.
masa berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Jenjang kualifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o huruf a terdiri atas:
Penjelasan: Penetapan jenjang kualifikasi Insinyur antara lain memperhatikan standar kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
a.
Insinyur profesional pratama;
b.
Insinyur profesional madya;dan
c.
Insinyur profesional utama.
(2)
Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b berlaku selama 5 (lima) tahun.
(2)
Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diregistrasi ulang setiap 5(lima) tahun dengan ketentuan:
a.
tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
b.
memenuhi persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
(3)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh PII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan:
a.
meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Insinyur; dan
b.
mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
INSINYUR ASING
Pasal 23
(1)
Insinyur Asing dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat izin kerja tenaga asing" adalah izin tertulis yang diberikan kepada pemberi kerja Insinyur Asing.
(2)
Surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh PII berdasarkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
surat tanda registrasi menurut hukum negaranya; atau
b.
Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan Surat Tanda Registrasi Insinyur bagi Insinyur Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh PII.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Keinsinyuran pada perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja;
b.
mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Insinyur; dan/atau
c.
memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang Keinsinyuran tanpa dipungut biaya.
(3)
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh DII.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 25
(1)
Pembinaan Keinsinyuran menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(2)
Pembinaan Keinsinyuran dilaksanakan untuk:
a.
mendorong tumbuhnya iklim inovasi;
b.
menghasilkan produk berdaya saing; dan
c.
meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi Insinyur yang profesional.
(3)
Tanggung jawab pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dengan:
a.
menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DIl;
b.
melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;
c.
meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan;
d.
mendorong industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi;
e.
mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah;
f.
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsin5ruran;
g.
melakukan PRES I DEN g. melakukan pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan;
h.
1 mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing darijasa Keinsinyuran;
i.
meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan
j.
melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran.
(2)
Audit kinerja Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Norma, standar, prosedur, dan kriteria merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pedoman dalam Praktik Keinsinyuran.
(2)
PII melakukan pembinaan kepada anggotanya untuk menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3)
Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk Praktik Keinsinyuran diatur oleh Menteri atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
PlI memfasilitasi pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur sesuai pencatatan data di PII dengan jenjang dan klasifikasi Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(2)
Ketentuan mengenai pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian KesatuJenis Pelanggaran dan Jenis Sanksi
Pasal 30
(1)
Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran.
(3)
Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dalam hal Insinyur yang telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melakukan kegiatan Keinsinyuran yang menimbulkan kerugian materil, Insinyur dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda;
c.
penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
d.
pembekuan Surat Tanda Registrasi Insinyur; dan/atau
e.
pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Insinyur Asing yang melakukankegiatan Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
c.
pembekuan izin kerja;
d.
pencabutan izin kerja;dan/atau
e.
tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Pengenaan Sanksi
Pasal 33
(1)
Dugaan pelanggaran administratif diperoleh dari:
a.
hasil pemeriksaan aparat pemerintah;
b.
pengaduan;
c.
laporan;dan/atau
d.
pemberitaan media massa.
(2)
PII melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi terhadapdugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PII dapat memanggil Insinyur dan/atau Insinyur Asing yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Dalam hal seseorang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17, PII menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31.
(2)
Dalam hal seseorang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24:
a.
Pll menjatuhkan sanksi berupa:
1.
peringatan tertulis;
2.
penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
3.
tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
4.
denda.
b.
menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin kerja dan pencabutan izin kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Seseorang yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dapat mengajukan keberatan kepada PII.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh PII.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Insinyur Asing yang telah bekerja di Indonesia dan belum memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur atau Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan
b.
Insinyur Asing yang telah bekerja di Indonesia dan belum memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII namun telah memiliki surat tanda registrasi atau Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya harus mendaftarkan diri kepada PI paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agarsetiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 66
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dibentuk dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Peraturan Pemerintah ini disusun guna memberikan rincian pengaturan dalam Praktik Keinsinyuran, yakni untuk memberikan landasan dan kepastian hukum serta pelindungan hukum kepada Insinyur, Pengguna Keinsinyuran, dan Pemanfaat Keinsinyuran.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan juga untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur, meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional, serta menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia yang baik dalam rangka meningkatkan keselamatan kerja, keberlanjutan lingkungan, serta keunggulan hasil rekayasa, untuk meningkatkan kualitas hidup, serta kesejahteraan Insinyur dan masyarakat.
Secara umum peraturan pemerintah ini mengatur mengenai disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, registrasi Insinyur, Insinyur Asing, pembinaan, dan sanksi administratif. Selain itu Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai penyesuaian bagi Insinyur Asing.
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.