1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pengelolaan Sampah Spesifik.
2. Dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
3. Dalam PP ini diatur mengenai sampah spesifik yang merupakan timbulan Sampah yang perlu penanganan secara spesifik, baik karena karakteristiknya, volumenya, frekuensi timbulnya ataupun karena faktor lainnya yang memerlukan cara penanganan yang tidak normatif berurutan, tetapi memerlukan suatu metodologi yang hanya sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu. OIeh karena itu, penyelenggaraan pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara seragam yang berlaku untuk semua jenis Sampah Spesifik, melainkan perlu dilakukan pengenalan yang mendalam dari setiap jenis Sampah Spesifik dan demikian pula perlu pendekatan tersendiri dalam pengelolaannya. Sampah spesifik yang diatur dalam PP ini meliputi: sampah yang mengandung B3, sampah yang mengandung Limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan sampah yang timbul secara tidak periodik.
1. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan da...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020
TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengclolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Spesifik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4851);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Pcraturan Pcmerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
2.
Sampah Spcsifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
3.
Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan.
4.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secaralangsung1 maupun tidaklangsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
5.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
6.
Sampah yang Mengandung B3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan 1kawasan yang mengandung B3.
7.
Sampah yang Mengandung Limbah B3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung Limbah B3.
8.
Sampah yang Timbul Akibat Bencana adalah material organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul akibat bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
9.
Puing Bongkaran Bangunan adalah puing yang berasal dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.
10.
Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah adalah Sampah yang penanganannya secara teknologi belum tersedia di Indonesia.
11.
Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik adalah Sampah yang timbul dari kegiatan manusia yang sewaktu-waktu dapat terjadi, volumenya besar dan perlu penanganan khusus.
12.
Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3,atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.
13.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
14.
Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannyakegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan.
15.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
16.
BankSampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
17.
Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang Mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin.
18.
Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
19.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
20.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Sampah Spesifik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Sampah yang Mengandung B3;
b.
Sampah yang Mengandung Limbah B3;
c.
Sampah yang Timbul Akibat Bencana;
d.
PuingBongkaran Bangunan;
e.
Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah; dan/atau
f.
Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.
(2)
Sampah Spesifik di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
(1)
Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pelaksanaan Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Koordinasi dalam Pengelolaan Sampah Spesifik dilaksanakan untuk menjamin bahwa Sampah Spesifik terkelola dengan baik dari sumber Sampah sampai dengan pemrosesaii akhir.
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan melalui:
a.
pengurangan;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembatasan timbulan Sampah Spesifik"adalah upaya meminimalisasi timbulan Sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk. Contoh implementasi pembatasan timbulan Sampah antara lain: 1. penggunaan barang dan/atau kemasan yang dapat di daur ulang dan mudah terurai oleh proses alam; 2. membatasi penggunaan barang dan/atau kemasan yang mengandungB3; dan/atau 3. mengelola penggunaan barang dan/atau kemasan sekali pakai.
b.
penanganan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pendauran ulang Sampah Spesifik" adalah upaya memanfaatkan Sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
(2)
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pembatasan timbulan Sampah Spesifik;
b.
pendauran ulang Sampah Spesifik; dan/atau
c.
pemanfaatan kembali Sampah Spesifik.
(3)
Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a.
pemilahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemilahan" adalah kegiatan mengclompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis. Yang dimaksud dengan "pengumpulan" adalah kegiatan mengambil dan memindahkan Sampah dari sumber Sampah ke TPS atau TPS 3R. Yang dimaksud dengan "pengangkutan" adalah kegiatan membawa Sampah dari sumber Sampah atau TPs menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bcrmotor yang didesain untuk mengangkut Sampah.
b.
pengumpulan;
c.
pengangkutan;
d.
pengolahan;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengolahan" adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah
e.
pemrosesan akhir Sampah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemrosesan akhir Sampah" adalah kegiatan mengembalikan Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
(4)
Pengurangan dan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan jenis Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Yang dimaksud dengan "pemanfaatan kembali Sampah Spesifik" adalah upaya untuk mengguna ulang Sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu prcses pengolahan terlebih
Bagian KeduaPenyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung
Pasal 5
(1)
Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berasal dari:
a.
rumah tangga;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rumah tangga" adalah aktivitas yang ada di rumah tangga, antara lain aktivitas dapur, aktivitas kamar mandi dan toilet, garasi/perbengkelan, aktivitas ruangan dalam rumah, aktivitas pertamanan.
b.
kawasan komersial;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kawasan komersial" antara lain, pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantoran, restoran, dan tempat hiburan.
c.
kawasan industri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kawasan industri"adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memilikiizin usaha kawasan industri
d.
kawasan khusus;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kawasan khusus" adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya, kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis dan pengembangan teknologi tinggi.
e.
kawasan permukiman;
Penjelasan: Kawasan permukiman meliputi kawasan permukiman dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama dan sejenisnya.
f.
fasilitas sosial;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"fasilitas sosial" antara lain, rumah ibadah, panti asuhan dan panti sosial.
g.
fasilitasumum;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas umum" antara lain, terminal angkutan umum, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan udara, tempat pemberhentian kendaraan umum, taman, jalan dan trotoar.
h.
fasilitas lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas lainnya" adalah yang tidak termasuk kawasan konersial, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, antara lain rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, kawasan pendidikan, kawasan pariwisata, kawasan berikat dan pusat kegiatan olahraga.
(2)
Sampah yangMengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
produk rumah tangga yang mengandung B3 dan tidak digunakan lagi;
Penjelasan: Contoh produk rumah tangga yang mengandung B3 dan tidak digunakan lagi antara lain oli bekas, aki bekas, dan kain terkontaminasi B3.
b.
bekas kemasan produk yang mengandung B3;
Penjelasan: Contoh bekas kemasan produk yang mengandung B3 antara lain bekas kemasan insektisida dan pestisida, bekas kemasan fungisida, bekas kernasan disinfektan, dan bekas kemasan obat.
c.
barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"barang elektronikyang tidak digunakanlagi” adalah barang eiektronik dan/atau elektrikal yang biasanya dioperasikan dengan baterai atau listrik yang sudah tidak terpakai atau dibuang oleh pemilik terakhirnya. Sampah elektronik dan elektrikal antara lain baterei kering, video kaset recorder, antena, pemutar DVD, alat komunikasi, personal computer, laptop, stereo system, faxsimili, printer, kipas angin, mesin pembersih udara, mixer, mesin pembuat roti, pemanggang roti, mesin cuci, AC. televisi, lampu, dan setrik.a.
d.
produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 yang tidak digunakan lagi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
pada ayat (2) tidak termasuk Sampah yang berasal dari sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 1Pengurangan Sampah yang Mengandung
Pasal 6
(1)
Setiap Orang yang g menghasilkan Sampahyang Mengandung B3 wajib melakukan pengurangan Sampah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pembatasan timbulan Sampah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembatasan timbulan Sampah" adalah upaya meminimalisasi timbulan Sampah yang Mengandung B3yang dilakukan 1sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
b.
pendauran ulang Sampah; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendauran ulang Sampah" adalah upaya memanfaatkan Sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
c.
pemanfaatan kembali Sampah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemanfaatan kembali Sampah" adalah upaya untuk mengguna ulang Sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih
(3)
Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memilih barang dan/atau produk yang mempunyai label kandungan bahankimiayang ramah lingkungan;
b.
petunjuk cara penggunaan, penyimpanan dan pasca penggunaan;dan/atau
c.
memilih barang dan/atau produk yang dapat didaur ulang.
(4)
Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan Sampah yang Mengandung B3 menjadi bahan baku dan/atau barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Penjelasan: Pemanfaatan kembali Sampah yang Mengandung B3 harus memperhatikan aspek kesehatan, aspek lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran.
(5)
Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara menggunakan kembali seluruh atau sebagian Sampah yang MengandungB3.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal setiap Orang tidak mampu melakukan pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sampah yang Mengandung B3 diserahkan kepada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
ayat (4) dan pemanfaatan kembali Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Sampah yang Mengandung B3 yang diserahkan kepada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilakukan penanganan melalui kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemilahan;dan
b.
pengumpulan.
(2)
Terhadap Sampah yang Mengandung B3 yang telah dilakukan penanganan sebagaimana dimaksudpada ayat (l)dilakukan pengelolaan lanjutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pengelolaan lanjutan" adalah kegiatan untuk menanfaatkan, mengolah dan/atau menimbun barang elektronik dan/atau elektrikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
Pasal 8
(1)
Penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 7 ayat(l) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)
Dalam hal fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menggunakan fasilitas pengelolaan 1Sampah lainnya sebagai tempat pengumpulan Sampah yang MengandungB3.
(3)
Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah Pusat dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan fasilitas pengelolaan Sampah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan Sampah yang mengandung B3.
(2)
] Pembatasan timbulan Sampah yang mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan cara:
a.
penyusunan rencana dan/atau program pembatasan timbulan Sampah yang mengandung B3 sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b.
menghasilkan produk, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang dan/atau kemasan yang tidak mengandung B3; dan/atau
c.
cara lain sesuai dengan 1perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Produsen wajib melakukan penarikan kembali Sampah yang Mengandung B3.
(2)
Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui fasilitas penampungan.
(3)
Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus memenuhi ketentuan:
a.
terlindung dari air hujan dan panas;
b.
berlantai kedap air; dan
c.
memiliki luas sesuai dengan volume Sampah yang MengandungB3 yang ditampung.
(4)
Penyediaanf fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bekerjasama dengan Produsen lainnya.
(5)
ayat (3) wajib didaftarkan kepada bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bertanggung jawab melakukan pengelolaan lanjutan terhadap Sampah yang MengandungB3 pada fasilitas penampungan.
(2)
Pengelolaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pembatasan timbulan Sampah yang mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan penarikan kembali Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.
(2)
Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah melalui:
a.
konsultasi publik dengan produsen; dan
b.
koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Paragraf Penanganan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Penanganan Sampah yang MengandungBahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 14
Penanganan Sampah yang Mengandung B3 dilakukan dengan tahapan:
a.
1 pemilahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemilahan" adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis
b.
pengumpulan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengumpulan" adalah kegiatan mengambil dan meinindahkan Sampah dari sumber Sampah ke TPS atau TPS 3R.
c.
pengangkutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengangkutan" adalah kegiatan membawa Sampah dari sunber Sampah atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut Sampah.
d.
pengolahan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pengolahan" adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/ataujumlah Sampah
e.
pemrosesan akhir.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemrosesan akhir Sampah" adalah kegiatan mengembalikan Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebeluninya ke media lingkungan secara aman.
Pasal 15
(1)
Pemilahan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh:
a.
setiap Orang pada sumbernya; dan
b.
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
(2)
Pemilahan Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan sarana pemilahan Sampah yang MengandungB3 skala kawasan.
(4)
Tata cara pemilahan dan jenis Sampah yang Mengandung B3 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh:
a.
bupati/wali kota untuk wilayah permukiman;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"wilayah permukiman" adalah yang tidak termasuk dalam kawasan permukiman. Contohnya antara lain perumahan.
b.
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya untuk wilayah pengelolaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 untuk wilayah permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh bupati/wali kota di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 oleh pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disertai dengan penyediaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
TPSSS-B3;dan/atau
b.
alat pengumpul untuk Sampah yang Mengandung B3 terpilah.
(4)
Dalam penyediaan fasilitas TPSSS-B3,pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang berizin" adalah badan usaha yang memiliki perizinan di bidang pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang berizin; atau
b.
pengelola fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik.
Pasal 17
(1)
Pengelola kawasan dalam menyediakan TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a wajib mengajukan permohonan pendaftaran TPSSS-B3 kepada bupati/wali kota.
(2)
PermohonanpendaftaranTPSSS-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan:
a.
akta pendirian badan usaha;
b.
peta lokasi TPSSS-B3;
c.
peralatan penanganan kedaruratan;
d.
memiliki bangunan dan sarana untuk menampung Sampah berdasarkan hasil pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
e.
lokasi penampungan Sampah yang mudah diakses;
f.
tidak mencemari lingkungan; dan
g.
memiliki tata kelola pengumpulan dan pengangkutan Sampah.
(3)
Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menerbitkan nomor registrasiTPSSS-B3.
(4)
Pendaftaran TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan untuk fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pengelola TPSSS-B3 yang telah mendapatkan nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) wajib melaporkan pencatatan Sampah yang Mengandung B3 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada bupati/wali kota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan TPSSS-B3, tata cara pendaftaran dan pelaporan pencatatan Sampah yang Mengandung B3 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b yang telah memiliki tempat penyimpanan sementara Limbah B3, dapat menggunakannya sebagai tempat pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 dari kawasannya.
(2)
Tempat penyimpanan sementara Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Terhadap Sampah yang Mengandung B3 yang telah dikumpulkan pada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dan TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dan/atau pada tempat penyimpanan sementara Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pengangkutan, pengolahan Sampah dan pemrosesan akhir Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemrosesan akhir" adalah kegiatan penimbunan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan Limbah B3.
Bagian KetigaPenyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung
Pasal 21
(1)
Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berasal dari:
a.
rumah tangga;
b.
kawasan komersial;
c.
kawasan industri;
d.
kawasankhusus;
e.
kawasanpermukiman;
f.
fasilitas sosial;
g.
fasilitas umum;dan
h.
fasilitas lainnya, tidak termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)
Sampah yang Mengandung Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
produk rumah tangga yangmengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi;
Penjelasan: Contoh produk rumah tangga yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi antara lain oli bekas, aki bekas, kain terkontaminasi B3, suntikan, dan kapas yang terkena darah.
b.
bekas kemasan produk yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi;
Penjelasan: Contoh bekas kemasan produk yang mengandung Limbah B3 antara lain bekas kemasan insektisida dan pestisida, bekas kemasan fungisida, bekas kemasan disinfektan, dan bekas kemasan obat.
c.
B3 kadaluarsa, B3 yang tumpah dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang; dan/atau
Penjelasan: Contoh B3 kadaluarsa, B3 yang tumpah dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang antara lain obat-obatan dan produk kadaluarsa, produk yang mengandung B3 yang kemasannya rusak, dan kain majun yang terkontaminasi B3.
d.
produk dan/atau kemasan lainnya yang bukan merupakan sisa hasil usaha dan/atau kegiatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "rumah tangga" adalah aktivitas yang ada di rumah tangga, antara lain aktivitas dapur, aktivitas kamar mandi dan toilet, garasi/perbengkelan, aktivitas ruangan dalam rumah, aktivitas pertamanan. Huruf b Yang dimaksud dengan "kawasan komersial" antara lain, pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantoran, restoran, dan tempat hiburan. Huruf c Yang dimaksud dengan"kawasan industri" adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana sarana penunjang yang dikembangkan dan dikclola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. Huruf d Yang dimaksud dengan "kawasan khusus" adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya, kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis, dan pengembangan teknologi tinggi. Huruf e Kawasan permukiman meliputi kawasan dalam bentuk kluster, apartemen, kondcminium, asrama dan sejenisnya. Huruf f Yang dimaksud dengan"fasilitas sosial" antara lain, rumah ibadah, panti asuhan, dan panti sosial. Huruf g Yang dimaksud deligan "fasilitas umum" antara lain, terminal angkutan umum, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan udara, tempat pemberhentian kendaraan umum, taman, jalan, dan trotoar. Hurufh Yang dimaksud dengan"fasilitas lainnya"adalah yang tidak termasuk kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, antara lain rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, kawasan pendidikan, kawasan pariwisata, kawasan berikat, dan pusat kegiatan olahraga kecuali fasilitas pelayenan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan pusat kesehatan masyarakat.
Pasal 22
Pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengelolaan Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
Pasal 23
(1)
PemerintahPusat, daerah provinsi dandaerah kabupaten/kota menjadi penanggung jawab dalam pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana.
(2)
Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan dengan ketentuan:
a.
Sampah yangTimbul Akibat Bencana skala nasional, dikoordinasikan oleh Menteri;
b.
Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala provinsi, dikoordinasikan oleh gubernur; dan
c.
Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala kabupaten/kota, dikoordinasikan oleh bupati/wali kota.
(3)
Dalam melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan 1daerah kabupaten/kota menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana secara amanbagi kesehatan dan lingkungan.
(4)
dilakukan setelah penyelarnatan dan evakuasi korban dan setelah penetapan status selesainya darurat bencana diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang bertanggung jawab di bidang penanggulangan bencana sesuai dengan skala kebencanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui penanganan Sampah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(l)meliputi kegiatan:
a.
pemilahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemilahan" adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis.
b.
pengangkutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengangkutan" adalah kegiatan membawa Sampah dari sumber Sampah atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut Sampah.
c.
pemanfaatan kembali;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemanfaatan kembali” adalah upaya untuk mengguna ulang Sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari Sampahyang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
d.
pengolahan;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengolahan" adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/aiau jumlah
e.
pemrosesan akhir.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemrosesan akhir" adalah kegiatan mengembalikan Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
(3)
Tahapan penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
luasan wilayah timbulan Sampah yang Timbul Akibat Bencana;
b.
besaran dan jenis Sampah yang Timbul Akibat
c.
nilai guna Sampah;
d.
biaya yang diperlukan;
e.
kesiapan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah; dan
f.
tempat pemrosesan akhir yang tersedia.
(4)
Dalam hal situasi bencana tidak memungkinkan dilakukan penanganan sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan penimbunan di lokasi yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan di sarana pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
(2)
Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi:
a.
Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang MengandungLimbah B3;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bangkai binatang;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sampah lainnya.
Penjelasan: Contoh Sampah lainnya antara lain Sampah berukuran besar, rongsokan kendaraan, reruntuhan bangunan berupa puing-puing, abu, batu, batang-batang pepohonan yang tumbang, dedaunan, Sampah perkotaan dan Sampah aktifitas lainnya seperti pertanian/perkebunan, peternakan, perikanan, perindustrian, dan kegiatan pariwisata.
(3)
Pengelompokan jenis Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “besaran, jenis, dan jumlah timbulan Sampah tidak memungkinkan untuk dilakukan pengelompokkan" adalah karena situasi dan kondisi daerah bencana yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemilahan, seperti daerahnya terisolir, curam, dan tinggi.
a.
besaran, jenis, dan jumlah timbulan Sampah tidak memungkinkan untuk dilakukan pengelompokan; dan/atau
b.
fungsi lingkungan hidup pada lokasi timbulan Sampah tidak dapat dipulihkan kembali.
Pasal 26
(1)
Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
Penjelasan: Kondisi Sampah yang Timbul Akibat Bencana antara lain sampahnya basah dan bercampur lumpur.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat(l)wajib menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Sampah.
(3)
Ketentuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal:
a.
lokasi timbulan Sampah sulit untuk dicapai dengan alat angkut; dan/atau
b.
alat angkut yang tersedia tidak memadai.
Pasal 27
(1)
Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap jenis Sampah yang dapat langsung digunakan.
(2)
Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan cara:
a.
mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda, untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Sampah yang Tidak Mengandung Limbah B3; dan/atau
b.
mengguna ulang Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu, untuk Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3.
(3)
Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana yang mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2)
Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah.
(3)
Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap jenis Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
(4)
sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dilakukan dengan cara:
a.
biodigester;
b.
termal;
c.
stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau
d.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(5)
Dalam melakukan pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana berupa Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau kegiatan pengolahan Limbah B3.
(6)
Tata cara kerjasama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha dan/atau kegiatan pengolahan Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e dilakukant terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
(2)
Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
a.
metode lahan urug terkendali;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "metode lahan urug terkendali" yaitu metode pengurugan di areal pengurugan Sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter.
b.
metode lahan urug saniter; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lahan urug saniter" yaitu sarana pengurugan Sampah ke lingkungan yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan Sampah pada area pengurugan, serta penutupan Sampah setiap hari.
c.
cara lain sesuai dengan perkembangan i ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29, menjadi bagian rencana kontigensi penanggulangan bencana di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenanganan Puing Bongkaran Bangunan
Pasal 32
(1)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib melakukan penanganan PuingBongkaran Bangunan yang dihasilkannya. Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bongkaran bangunan gedung" antara lain rumah penduduk, apartemen, perkantoran, hotel, pertokoan, gedung olah raga, bangunan serbaguna, dan sekolah.
a.
bongkaran bangunan gedung;
b.
bongkaran prasarana taman dan tempat rekreasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bongkaran prasarana taman dan tempat rekreasi” antara lain bongkaran yang terdiri dari taman kota, dan taman air.
c.
bongkaran prasarana perhubungan;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bongkaran prasarana perhubungan" antara lain bongkaran yang berasal dari jalan, jalan tol, jembatan, rel kereta api, monorail, dan subway.
d.
bongkaran prasarana pengairan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bongkaran prasarana pengairan" antara lain bendungan, irigasi, dan tanggul.
Pasal 33
Penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.
pemilahan;
Penjelasan: dimaksud dengan “pemilahan” adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis.
b.
pengumpulan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengumpulan" adalah kegiatan mengambil dan memindahkan Sampah dari sumber Sampah ke TPS atau TPS 3R. Yang dimaksud dengan "pengangkutan" adalah kegiatan membawa Sampah dari sumber Sampah atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut Sampah. Yang dimaksud dengan"pengolahan" adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah Sampah.
c.
pengangkutan;
d.
pengolahan;dan/atau
e.
pemrosesan akhir.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemrosesan akhir" adalah kegiatan mengembalikan Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Pasal 34
(1)
Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33huruf a dilakukan di lokasi bongkaran.
(2)
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi:
a.
1 mengandung B3 dan/atau Limbah B3;
b.
dapat didaur ulang;
c.
dapat dimanfaatkan kembali;dan
d.
tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). Dalam melakukan pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasanindustri, kawasan khusus, fasilitas umum, f fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, dapat melakukan sendiri atau bekerja sama dengan:
a.
badan usaha di bidang pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3;
b.
pengumpul Limbah B3, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan/atau
c.
fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 7 ayat (1), untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan dari:
a.
tempat pemilahan Puing Bongkaran Bangunan; atau
b.
tempat pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan.
(2)
Pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan dilakukan untukmemindahkan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a.
fasilitas pendauran ulang;
b.
fasilitas pemanfaatan kembali; atau
c.
fasilitas pengolahan.
(3)
Dalam melakukan pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang melakukan usaha dan/atau kegiatan jasa pengangkutan.
(4)
Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Puing Bongkaran Bangunan.
(5)
Penggunaan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2)
Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah.
(3)
Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a.
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan
b.
pengelolaan Limbah B3, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 38
(1)
Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e. dilakukan terhadap Puing Bongkaran Bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Puing Bongkaran Bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan" antara lain kaca halus dan potongan kayu kecil.
(2)
akhir Puing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
a.
metode lahan urug terkendali;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "metode lahan urug terkendali" yaitu metode pengurugan di areal pengurugan Sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter.
b.
1 metode lahan urug saniter; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lahan urug saniter" yaitu sarana pengurugan Sampah ke lingkungan yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan Sampah pada area pengurugan, serta penutupan Sampah setiap hari.
c.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejcnis untuk dan/atau Limbah B3;dan
Pasal 39
(1)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib menyusun rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebelum dilakukan pembongkaran bangunan.
(2)
Rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tahapan penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang
Pasal 40
Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab melakukan penanganan Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan Sampah untuk ditetapkan menjadi Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri disertai dengan informasi mengenai:
a.
sumber Sampah;
b.
jenis Sampah;dan/atau
c.
karakteristik Sampah.
(3)
Terhadap usulan penetapan jenis Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan pengkajian berupa:
a.
potensi dampak terhadap lingkungan hidup;
b.
bentuk penanganan Sampah, jika jenis Sampah tersebut secara teknologi dapat diolah; dan
c.
alternatif penanganan Sampah, jika jenis Sampah tersebut secara teknologi atau belum dapat diolah.
(4)
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui koordinasi dengan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
b.
kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pengkajian dan penerapan teknologi;dan
c.
menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(5)
Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a.
Sampah secara teknologi dapat diolah dan bentuk penanganannya;atau
b.
Sampah secara teknologi belum dapat diolah dan alternatif penanganannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPenyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang
Pasal 42
(1)
Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, pengelola kawasan atau fasilitas, atau setiap Orang wajib melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul Secara TidakPeriodik.
(2)
Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik meliputi:
a.
Sampah yang timbul dari kegiatan massal;
Penjelasan: Sampah yang timbul dari kegiatan massal adalah Sampah yang dihasilkan dari kegiatan yang melibatkan banyak orang pada suatu tempat terbuka atau tertutup, antara lain konser musik, demonstrasi, kampanye, pameran, pertandingan olah ranga, karnaval, perkawinan.
b.
Sampah berukuran besar; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Sampah berukuran besar" adalah Sampah yang karena ukuran dan/atau volumenya besar sehingga memerlukan pengelolaan khusus yang tidak bisa masuk dalam sistem pengumpulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, antara lain tempat tidur, rak buku, kabinet, troli atau gerobak, kursi, sofa, kasur, meja makan, lemari, sepeda, mesin jahit, bangku, pohon tumbang, rongsokan kendaraan.
c.
Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan daratan.
Penjelasan: Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairar daratan adalah Sampah yang dibuang ke lingkungan yang masuk ke badan air secara langsung maupun tidak langsung. Yang dimaksud dengan"pesisir" adalah wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Yang dimaksud dengan "laut" adalah sekumpulan air asin yang memiliki jumlah yang sangat luas sehingga mampu untuk memisahkan benua, pulau, dan lain sebagainya. Yang dimaksud dengan"perairan daratan" adalah perairan yang ada di daratan meliputi sungai, waduk, danau, rawa, dan genangan air lainnya yang berpotensi menopang kehidupan manusia.
(3)
Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengurangan;dan
b.
penanganan. Paragraf Pengurangan Sampah yang Timbul dari Kegiatan Massal
Pasal 43
(1)
Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul dari kegiatan massal wajib melakukan pengurangan Sampah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a.
pembatasan timbulan Sampah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembatasan timbulan Sampah" adalah upaya meminimalisasi timbulan Sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk. Contoh implementasi pembatasan timbulan Sampah antara lain: 1. penggunaan barang dan/atau kemasan yang dapat di daur ulang dan mudah terurai oleh proses alan; 2. membatasi periggunaan barang dan/atau kemasan yang mengandung B3; dan/atau 3. mengelola penggunaan barang dan/atau kemasan sekali pakai.
b.
pendauran ulang Sampah; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pendauran ulang Sampah" adalah upaya memanfaatkan Sampah rnenjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
c.
pemanfaatan kembali Sampah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemanfaatan kembali Sampah" adalah upaya untuk mengguna ulang Sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih
(3)
Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali; dan/atau
b.
mengurangi i penggunaan bahan kegiatan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
(4)
Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan Sampah yang timbul dari kegiatan massal menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda; dan/atau
b.
mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan
Paragraf Pengurangan Sampah yang Timbul dari Kegiatan Massal(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul
Pasal 44
(1)
Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul dari kegiatan massal wajib melakukan penanganan Sampah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan melalui:
a.
pemilahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemilahan" adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis.
b.
pengumpulan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengumpulan" adalah kegiatan mengambil dan memindahkan Sampah dari sumber Sampah ke TPSatau TPS 3R.
c.
pengangkutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengangkutan" adalah kegiatan membawa Sampah dari sumber Sampah atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut Sampah.
d.
pengolahan;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengolahan" adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah
e.
pemrosesan akhir.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemrosesan akhir" adalah kegiatan mengembalikan Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Pasal 45
(1)
Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dikelompokkan menjadi:
Penjelasan: hurufa Yang dimaksud dengan "Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3" misalnya kemasan obat serangga, kemasan oli, kemasan obat-obatan, obat-obatan kadaluarsa, peralatan listrik, peralatan elektronik dan elektrikal rumah tangga. huruf b Yang dimaksud dengan "Sampah mudah terurai" antara lain Sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan dan/atau bagian-bagiannya yang dapat terurai oleh makhuk hidup lainnya dan/atau mikroorganisme, misalnya Sampah makanan dan serasah. huruf c Cukup jelas. huruf d huruf e
a.
Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3;
b.
Sampah yang mudah terurai;
c.
Sampah yang dapat digunakan kembali;
d.
Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau
e.
Sampah lainnya.
(2)
Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilakukan di lokasi kegiatan massaldengan menggunakan wadah sesuai dengan kelompok Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pengumpulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan di lokasi kegiatan sesuai dengan jenis Sampah yang terpilah.
(2)
Dalam melakukan pengumpulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyediakan tempat pengumpulan Sampah.
(3)
Tempat pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)wajib memenuhi persyaratan:
a.
desain dan konstruksi yang mampu melindungi Sampah dari hujan dan sinar matahari;
b.
memiliki penerangan dan ventilasi;
c.
lantai dasar kedap air; dan
d.
kegiatan tata graha (house keeping).
(4)
Terhadap Sampah yang telah terkumpul di tempat pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan pengangkutan dengan ketentuan:
a.
paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpulkan, untuk Sampah yang mudah terurai, Sampah yang dapat digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau Sampah lainnya;dan
b.
paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpulkan atau setelah kegiatan massal selesai dilakukan, untuk Sampah yang Mengandung B3 dan/atau atau Sampah yang Mengandung Limbah B3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Pengangkutan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c dilakukan dari tempat pengumpulan ke:
a.
fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan Pemerintah Pusat atau pemanfaat Limbah B3 dan/atau pengolah Limbah B3 yang berizin, untuk kelompok Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemanfaat Limbah B3" adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah B3. Yang dimaksud dengan "pengolah Limbah B3" adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan Limbah B3.
b.
TPS, TPS 3R atau Bank Sampah, untuk kelompok Sampah yang mudah terurai, Sampah yang dapat digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau Sampah lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemanfaat dan/atau pengolah Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
Pasal 48
(1)
Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
(2)
Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah.
(3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a.
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3;dan
b.
pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Pemrosesan akhir Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
(2)
Pemrosesan akhir Sampah yang timbui dari kegiatan massal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a.
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
b.
pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Pengelolaan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 wajib disusun dalam bentuk rencana pengelolaan Sampah dari tahapan persiapan sampai dengan diselesaikannya kegiatan massal.
(2)
Rencana pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a.
potensi jenis dan volume timbulan Sampah;
b.
sarana dan prasarana pengelolaan Sampah;
c.
lokasi tempat pemilahan dan pengumpulan Sampah; dan
d.
tujuan pengangkutan Sampah dari tempat pengumpulan Sampah.
(3)
pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan lingkungan hidup sebelum kegiatan massal diselenggarakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Penanganan Sampah Berukuran Besar
Pasal 51
(1)
Penanganan Sampah berukuran besar wajib dilakukan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
setiap Orang pada sumbernya;dan
b.
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
(2)
Penanganan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemilahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penilaiian" adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sarnpah sesuai dengan jenis.
b.
pengumpulan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengumpulan" adalah kegiatan mengambil dan memindahkan Sampah dari sumber Sampah ke TPS atau TPS 3R.
c.
pengangkutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengangkutan" adalah kegiatan membawa Sampah dari sumber Sampah atau TPs menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut Sampah.
d.
pengolahan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengolahan" adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah
e.
pemrosesan akhir.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemroscsan akhir" adalah kegiatan mengembaikan Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebeiumnya ke media lingkungan secara aman.
Pasal 52
(1)
Pemilahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh:
Penjelasan: Cukupjelas.
a.
setiap Orang pada sumbernya;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3" misalnya kemasan obat serangga, kemasan oli, kemasan obat-obatan, obat-obatan kadaluarsa, peralatan listrik, peralatan elektronik rumah tangga. Cukup jelas.
b.
pengelola kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
(2)
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
a.
Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3;
b.
Sampah yang dapat digunakan kembali;
c.
Sampah yang dapat didaur ulang;dan/atau
d.
Sampah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Cukup jelas. Huruf d
Pasal 53
(1)
Pengumpulan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. Pengumpulan Sampah berukuran besar dilakukan pada fasilitas pengumpulan Sampah yang disediakan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, untuk Sampah berukuran besar yang dihasilkan dari wilayah permukiman; dan
b.
pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, untuk Sampah berukuran besar yang dihasilkan dari wilayah pengelolaannya.
(3)
Dalam menyediakan fasilitas pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dan pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya dapat melakukannya sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pihak lain" antara lain penyedia jasa pengumpulan Sampah berukuran besar, badan usaha dan/atau kegiatan pendauran ulang Sampah, atau entitas lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2)
Pasal 54
Pengangkutan Sampah berukuranbesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c dilakukan oleh:
a.
setiap Orang, dari sumber Sampah ke tempat fasilitas pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a; dan
b.
pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya ke tempat fasilitas pendauran ulang, pemanfaatan kembali Sampah dan/atau pengolahan Sampah; dan
c.
Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dari fasilitas pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a ke fasilitas pendauran ulang, pemanfaatan kembali Sampah dan/atau pengolahan Sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan kelompok Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(2)
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
(3)
dimaksud pada ayat(l) dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan bakar;
b.
menggunakan Sampah sebagai bahan baku; dan/atau
c.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(4)
Pengolahan Sampah berukuran besar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a.
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah berukuran besar yang tidak mengandung B3 dan/ atau Limbah B3;dan
b.
pengelolaan Limbah B3,untuk Sampah berukuran besar yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah berukuran besar yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
dimaksud pada ayat (l) untuk Sampah berukuran besar yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dilakukan di TempatPemrosesan Akhir dengan menggunakan:
a.
metode lahan urug terkendali;
b.
metode lahan urug saniter; dan/atau
c.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3)
Pemrosesan akhir Sampahberukuran besar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
1 pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah berukuran besar yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan
b.
pengelolaan Limbah B3,untuk Sampah berukuran besar yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3. Paragraf Penanganan Sampah yang Timbul di Pesisir, Laut dan Perairan Daratan
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "metode lalian urug terkendali" yaitu metode pengurugan di areal pengurugan Sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter. Huruf b Yang dimaksud dengan "lahan urug saniter" yaitu sarana pengurugan Sampah ke lingkungan yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan Sampah pada area. pengurugan, serta penutupan Sampah setiap hari. Huruic Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan.
Penjelasan: Pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan daratan dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang bersifat lintas provinsi. Pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir laut dan perairan daratan dilakukan oleh pemerintah provinsi yang bersifat lintas kabupaten/kota. Pengelolaan Sampah yang timbul ai pesisir laut dan perairan daratan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayah administrasinya.
(2)
Pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan dilakukan melalui penanganan Sampah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi kegiatan:
a.
pemilahan;
b.
pengumpulan;
c.
pengangkutan;
d.
pengolahan;dan/atau
e.
pemrosesan akhir.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "pernilahan" adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis. Huruf b Yang dimaksud dengan "pengumpulan" adalah kegiatan mengambil dan memindahkan Sampah dari sumber Sampah keTPS atau TPS 3R. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengangkutan" adalah kegiatan membawa Sampah dari sumber Sampah atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut Sampah. Huruf d Yang dimaksud dengan "pengolahan" adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah Huruf e Yang dimaksud dengan"pemrosesan akhir" adalah kegiatan mengembalikan Sampah dan/atau residu hasi pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Pasal 58
(1)
Pemilahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a dikelompokkan menjadi:
a.
Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Lirnbah B3;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3" misalnya kemasan obat serangga, kemasan oli, kemasan obat-obatan, obat-obatankadaluarsa, peralatan listrik, peralatan elektronik dan elektrikal rumah tangga.
b.
Sampah yang mudah terurai;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Sampah mudah terurai" antara lain Sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan dan/atau bagian-bagiannya yang dapat terurai oleh makhuk hidup lainnya dan/atau mikroorganisme, misalnya Sampah makanan dan serasah.
c.
Sampah yang dapat digunakan kembali;
Penjelasan: Cukupjelas.
d.
Sampah yang dapat didaur ulang; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Sampah lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan badan usaha yang berizin.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 59
Pengumpulan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf b dilakukan di lokasi yang ditetapkan oleh PemerintahPusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Pengangkutan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf c dilakukan dari lokasi pengumpulan ke fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik.
(2)
Pengangkutan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat angkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf d dilakukan sesuai dengan kelompok Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1).
(2)
perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
(3)
dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan bakar;
b.
menggunakan Sampah sebagai bahan baku; dan/atau
c.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(4)
perairan daratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a.
pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan penanganan sampah laut, untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah B3; dan
b.
pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah 1yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan daratan yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (21 Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah B3 dilakukan diTempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
a.
metode lahan urug terkendali;
b.
metode lahan urug saniter; dan/atau
c.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3)
Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah B3; dan
b.
pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengar "metode lahan urug terkendali" yaitu metode pengurugan di areal pengurugan Sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter. Huruf b Yang dimaksud dengan "lahan urug saniter" yaitu sarana pengurugan Sampah ke lingkungan yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan Sampah pada area pengurugan, serta penutupan Sampah setiap hari. Huruf c Cukup jelas.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 63
(1)
Menteri melakukan pembinaan Pengelolaan Sampah Spesifik kepada daerah provinsi.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengelolaan Sampah Spesifik;
b.
diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang
c.
pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik;
fasilitasi kerja sama Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah Spesifik; dan/atau
f.
bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah Spesifik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada daerah kabupaten/kota.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
bantuan teknis;
b.
bimbingan teknis;
c.
diseminasi peraturan daerah di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik;
d.
pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik; dan/atau
Dalam hal gubernur belum melakukan pembinaan, Menteri1 melakukanpembinaan kepadadaerah kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 65
(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a.
kinerja daerah provinsi dalam melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik; dan
b.
kebijakan Pengelolaan Sampah Spesifik yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(2)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap kinerja daerah kabupaten/kota dalam melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.
(3)
Bupati/wali kota melakukan pengawasan kinerja Pengelolaan Sampah Spesifik yang dilaksanakan oleh badan usaha.
(4)
Pengawasan yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur oleh Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KOMPENSASI
Pasal 66
Pemberian kompensasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagai akibat Pengelolaan Sampah Spesifik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberian kompensasi akibat Pengelolaan Sampah Spesifik.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 67
Pembiayaan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengeiahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 141
Penjelasan Umum
Berbeda dengan jenis sampah rumah tangga dan sampah sejenis Sampah rumah tangga yang pengelolaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pengaturan Pengelolaan Sampah Spesifik jauh lebih kompleks dan beragam. Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa Sampah Spesifik terdiri atas: Sampah yang Mengandung B3, Sampah yang Mengandung Limbah B3, Sampah yang Timbul Akibat Bencana, PuingBongkaran Bangunan, Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah, dan/atau Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.
Sampah Spesifik merupakan timbulan Sampah yang perlu penanganan secara a spesifik, baikkarena karakteristiknya, volumenya, frekuensi timbulnya ataupun karena faktor lainnya yang memerlukan cara penanganan yang tidak normatif berurutan, tetapi memerlukan suatu metodologi yang hanya sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu. Oleh karena itu, penyelenggaraan pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara seragam yang berlaku untuk semua jenis Sampah Spesifik, melainkan perlu dilakukan pengenalan yang mendalam dari setiap jenis Sampah Spesifik dan demikian pula perlu pendekatan tersendiri dalam pengelolaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Sampah Spesifik juga didasarkan pada dua pendekatan utama yaitu: pengurangan yang mencakup pembatasan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali, serta penanganan yang meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Namun karena adanya perbedaan dari masing-masing jenis Sampah Spesifik yang cukup signifikan, maka penyelenggaraan pengelolaan jenis Sampah Spesifik tersebut diatur dalam
pasal dan ayat yang berlainan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut, dalam setiap pengelolaan jenis Sampah Spesifik, diupayakan adanya tahap pengurangan ataupun pembatasan, kecuali untuk jenis Sampah yang Timbul Akibat Bencana. Demikian pula untuk tahap pemanfaatan kembali dalam rangka mengurangi beban lingkungan dan efisiensi pendayagunaan sumber daya alam juga didorong agar dilakukan, namun untuk jenis Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3 perlu dilakukan secara tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syifa Sofia Agustin, Andini Nurul S, Garri Selastiani
Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic InquiryVol. 1No. 22025
Berita Terkait
16 Okt 2026
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.