Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 02 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu ditata kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 13 Tahun 2009. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PEPRES No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 04 Tahun 2007. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.

Tentang
:Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Maluku
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:2
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Ambon
Tanggal Penetapan
:07 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
:07 Februari 2011
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Maluku
Sumber
:LD.2014/2,TLD NO.02, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 02 TAHUN 2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI MALUKU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI MALUKU,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu ditata kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 13 Tahun 2009;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
16.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI MALUKU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Maluku sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
6.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku adalah Perangkat Daerah Provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana;
7.
Kepala adalah Kepala Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku;
8.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 3
(1)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
(2)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh unsur Pengarah dan unsur Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas Pokok
Pasal 4
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi serta penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku menyelenggarakan fungsi:
a.
Melaksanakan koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan perundang-undangan;
b.
Pengkomandoan, melalui pengarahan SDM, peralatan dan logistik instansi terkait, instansi vertikal yang ada di daerah dalam rangka penanganan darurat bencana;
c.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan SKPD lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
Perumusan program di bidang penanggulangan bencana sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah;
e.
Penyiapan penyusunan kebijakan pedoman penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata;
f.
Perencanaan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan Perundang-Undangan;
g.
Penyiapan penyusunan, penetapan dan informasi peta rawan bencana;
h.
Penyiapan penyusunan prosedur tetap penanggulangan bencana;
i.
Penyiapan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam kondisi normal maupun dalam bentuk kondisi darurat bencana;
j.
Penyelenggaraan administrasi penanggulangan bencana;
k.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penanggulangan bencana;
l.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1)
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
2)
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c.
Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan terdiri dari:
1)
Seksi Pencegahan;
2)
Seksi Kesiap Siagaan;
d.
Bidang Kedaruratan dan Logistik terdiri dari:
1)
Seksi Kedaruratan;
2)
Seksi Logistik;
e.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari:
1)
Seksi Rehabilitasi;
2)
Seksi Rekonstruksi;
(2)
Bagan susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
(1)
Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku dapat ditempatkan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sesuai kemampuan kebutuhan dan beban kerja.
(2)
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
(3)
Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya.
(4)
Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 8
(1)
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi secara vertikal dan horizontal.
(2)
Kepala Badan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Setiap Kepala Satuan Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku bertanggung jawab kepada atasan yang berwenang wajib mematuhi petunjuk dan arahan atasan, dan kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2)
Setiap laporan yang diterima oleh atasan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dapat dijadikan batasan pertimbangan dalam perumusan kebijakan.
(3)
Setiap Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing, memberikan bimbingan petunjuk dan mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan tugas bawahan.
(4)
Setiap bawahan di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku bertanggung jawab kepada atasan yang berwenang dan wajib melaksanakan tugas yang diemban dengan penuh tanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI
Bagian Pertama Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 10
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2)
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usulan Sekretaris Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
(3)
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan Gubernur.
(4)
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Eselonisasi
Pasal 12
(1)
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku adalah jabatan eselon IIa.
(2)
Sekretaris, Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa.
(3)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IVa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Peraturan Daerah ini akan dievaluasi minimal 2 (dua) tahun terhitung mulai diberlakukan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana serta Lembaga-Lembaga Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Ditetapkan di Ambon
pada tanggal 07 Februari 2011
GUBERNUR MALUKU,
ttd.
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon
pada tanggal 07 Februari 2011
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
ttd.
Nn. ROSA FELISTAS FAR–FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2011 NOMOR 02
Penjelasan Umum
Kebijakan Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerahnya adalah sebagai pelaksanaan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah demi memacu dan meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tersebut di atas ditegaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur dibantu oleh perangkat daerah.

Secara umum Perangkat Daerah sebagai unsur pendukung Gubernur membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah serta unsur pelaksana urusan otonomi daerah diwadahi dalam Dinas Daerah.

Dasar utama penyusunan Perangkat Daerah dalam suatu Organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.

Urusan wajib pada hakekatnya merupakan tugas Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar (Basic Service) dari masyarakat sedangkan Urusan Pilihan pada hakekatnya berkaitan dengan Urusan Pemerintahan secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhususan dan potensi unggulan daerah (Core Competency).

Penyusunan Badan Penanggulangan Bencana dalam suatu Organisasi adalah dalam rangka efisiensi, efektivitas kelancaran dan peningkatan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/3936/SJ, tanggal 19 Desember 2008 perihal Tindaklanjut Pelaksanaan Penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 pada point 2 menjelaskan mengenai pembentukan lembaga lain yaitu lembaga yang diamanatkan oleh berbagai ketentuan perundang-undangan yang belum menetapkan dalam Peraturan Daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas serta sesuai perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah, maka perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku yang diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…