PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2008
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka Optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan kepada masyarakat, maka urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah, perlu di implementasikan secara konsisten, demokratis dan bertangungjawab sesuai dengan Jiwa dan semangat Otonomi Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota mengamanatkan bahwa, Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah 3. Ketentuan Peralihan 4. Ketentua Penutup
Tentang
:Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka Optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan kepada masyarakat, maka urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah, perlu di implementasikan secara konsisten, demokratis dan bertangungjawab sesuai dengan Jiwa dan semangat Otonomi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota mengamanatkan bahwa, Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
6.
Pemerintahan Daerah Provinsi adalah Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
7.
Urusan Pemerintahan adalah fungsi-fungsi Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
8.
Norma adalah aturan atau Ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
9.
Standar adalah acuan yang dipakai sebagai petunjuk dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
10.
Prosedur adalah metode atau tatacara untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
11.
Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
Pasal 2
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri dari:
a.
urusan wajib;
b.
urusan pilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf a adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah yang terkait dengan pelayanan dasar bagi masyarakat.
(2)
Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
1.
pendidikan;
2.
kesehatan;
3.
pekerjaan Umum;
4.
perumahan;
5.
penataan ruang;
6.
perencanaan pembangunan;
7.
perhubungan;
8.
lingkungan Hidup;
9.
pertanahan;
10.
kependudukan dan catatan sipil;
11.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
12.
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
13.
sosial;
14.
ketenagakerjaan;
15.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
16.
penanaman modal;
17.
kebudayaan;
18.
kepemudaan dan olah raga;
19.
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
20.
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
21.
pemberdayaan masyarakat dan desa;
22.
statistik;
23.
kearsipan;
24.
perpustakaan;
25.
komunikasi dan informatika;
26.
ketahanan pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh Pemerintahan Daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya pengembangan potensi unggulan yang menjadi kekhasan Daerah secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.
(2)
Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
1.
kelautan dan perikanan;
2.
pertanian;
3.
kehutanan;
4.
energi dan sumber daya mineral;
5.
pariwisata;
6.
industri;
7.
perdagangan; dan
8.
ketransmigrasian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Rincian urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) dan rincian Urusan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemerintahan Daerah Provinsi dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berpedoman kepada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 akan diwujudkan dalam Kewenangan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh lembaga Perangkat Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Setiap satuan kerja Perangkat Daerah Wajib merumuskan atau menyiapkan Kebijakan teknis sesuai dengan Lingkup dan bidang tugasnya.
(2)
Kebijakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa Rancangan Peraturan Daerah, dan/atau Rancangan Peraturan/Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, diluar urusan Pemerintahan yang bersifat wajib dan Pilihan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini atas dasar prinsip penyelenggaraan urusan Pemerintahan sisa.
(2)
Urusan Pemerintahan sisa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan urusan Pemerintahan yang berskala Provinsi atau lintas Kabupaten/Kota dan penentuannya menggunakan kriteria pembagian urusan Pemerintahan.
(3)
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan Pemerintahan sisa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terlebih dahulu mengusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan Penetapan.
(4)
Pelaksanaan urusan Pemerintahan Sisa akan ditetapkan lebih lanjut sesuai dengan Perundang-Undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang mengatur Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Provinsi Daerah Sulawesi Tenggara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Kendari pada tanggal 20 Juni 2008
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. NUR ALAM
Diundangkan di Kendari pada tanggal 20 Juni 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
ttd.
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2008 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini mengatur pembagian urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.