Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 31Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005. BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; BAB III : BANTUAN KEUANGAN; BAB IV : TATACARA PENGAJUAN BANTUAN; BAB V : PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN; BAB VI : LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.

Tentang
:Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:2
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:15 Maret 2006
Tanggal Pengundangan
:15 Maret 2006
Tanggal Berlaku
:15 Maret 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber
:LD. 2006/2
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4413);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Perlindungan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Partai Politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
7.
Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8.
Dewan Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut DPD atau sebutan lainnya adalah pengurus Partai Politik di tingkat Provinsi ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1)
Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik.
(2)
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BANTUAN KEUANGAN
Pasal 3
(1)
Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan secara proportional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD.
(2)
Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Untuk pertama kali bantuan kepada Partai Politik diberikan secara proportional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil dari Pemilihan Umum Tahun 2004.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 20.750.000,- (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun.
(2)
Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kemampuan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATACARA PENGAJUAN BANTUAN
Pasal 5
(1)
Pengajuan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Provinsi ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Gubernur dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Partai Politik dengan melampirkan:
a.
Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPD Partai Politik tingkat Provinsi yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya;
b.
Surat Keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik di DPRD yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
c.
Surat Pernyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD atau sebutan lainnya di atas meterai dengan menggunakan kop surat Partai Politik;
(2)
Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 6
Penyerahan bantuan keuangan kepada Partai Politik dilakukan dengan mekanisme pencairan dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tanda terima uang bantuan dibuat dalam bentuk kwitansi, ditandatangani di atas meterai oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik atau sebutan lainnya dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Partai Politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 8
Partai Politik wajib melaporkan penggunaan bantuan keuangan kepada Gubernur melalui Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 15 Maret 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 15 Maret 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Negara menjamin setiap Warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dalam merumuskan kebijakan-kebijakan negara. Keikutsertaan Warga Negara dalam perumusan kebijakan negara sesuai dengan sistem demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sistem perwakilan dilaksanakan melalui Partai Politik. Mengingat pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan Partai Politik merupakan asset negara, maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia, pemerintah daerah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik bertujuan untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memperjuangkan tujuan Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…