PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2006
Abstrak Peraturan
a. bahwa dengan meningkatnya beban tugas dan kinerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tuf=gas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretraiat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang susunan organisasi Setwan
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretraiat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2001
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; b. bahwa berhubunng dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a, khususnya ketentuan mengenai Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETRAIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan meningkatnya beban tugas dan kinerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 13);
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 13), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi SETWAN terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
SEKWAN;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bagian Umum, membawahkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sub Bagian Tata Usaha Dan Kepegawaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Rumah Tangga;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Perlengkapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bagian Keuangan, membawahkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sub Bagian Anggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Pembukuan Dan Verifikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bagian Hubungan Masyarakat Dan Protokol, membawahkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sub Bagian Hubungan Masyarakat Dan Publikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Komisi Dan Kepanitiaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bagian Persidangan Dan Risalah, membawahkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sub Bagian Rapat-Rapat Dan Risalah;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Protokol Dan Aspirasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Bagian Perundang-Undangan, membawahkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sub Bagian Hukum Dan Perundang-Undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Pengkajian Dan Pengembangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan/atau keahliannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada SEKWAN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior sebagai ketua kelompok dan bertanggung jawab kepada SEKWAN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bagan organisasi SETWAN sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 3 Maret 2006
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd.
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 3 Maret 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd.
MARDIONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 2 SERI D
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dengan meningkatnya beban tugas dan kinerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah khususnya di bidang hukum dan implikasinya, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah.
Berdasarkan pertimbangan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.