Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah 2001 Nomor 2

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Bentuk Singkat
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1993

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2006

a. bahwa dengan meningkatkannya beban tugas dan kinerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, maka Peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan susunan Organisasi DSekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 79 Tahun 2005 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum DAN susunan organisasi SETDA

Baca selengkapnya

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah 2001 Nomor 2

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubunng dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a, khususnya ketentuan mengenai Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tlnn 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan perundang-undangan Dan bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
b.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
c.
Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Tengah;
d.
Sekretariat Daerah Propinsi yang selanjutnya disingkat SETDA adalah sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah;
e.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat SEKDA adalah Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah;
f.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pn dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
SETDA merupakan unsur staf Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang SEKDA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
SETDA mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan kesejahteraan Rakyat, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administrative kepada seluruh Perangkat Daerah .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SETDA mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis dibidang kesekretariatan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
penyusunan perencanaan strategis, evaluasi dan pelaporan di bidang kesekretariatan Daerah ;
c.
pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
d.
penyelenggaraan administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
e.
penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan Daerah;
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas pokok dan fungsnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi SETDA terdiri dari :
a.
SEKDA;
b.
Asisten Tata Praja, membawahkan:
1.
Biro Pemerintahan, membawahkan:
a)
Bagian Pemerintahan Umum, membawahkan:
1)
Sub Bagian Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan;
2)
Sub Bagian Ketertiban;
3)
Sub Bagian Pemerintahan Desa;
b)
Bagian Administrasi Kependudukan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Pendataan Dan Pengkajian;
2)
Sub Bagian Dokumentasi Dan Informasi;
3)
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
2.
Biro Otonomi Daerah, membawahkan:
a)
Bagian Otonomi Daerah, membawahkan:
1)
Sub Bagian Penyelenggaraan Kewenangan;
2)
Sub Bagian Pengembangan Otonomi Daerah;
3)
Sub Bagian Evaluasi;
b)
Bagian Administrasi Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Anggota DPRD, membawahkan:
1)
Sub Bagian Administrasi Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah;
2)
Sub Bagian Administrasi Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota DPRD;
3)
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
c)
Bagian Kerjasama, membawahkan:
1)
Sub Bagian Kerjasam Antar Pemerintah Daerah;
2)
Sub Bagian Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Luar Negeri;
3.
Biro Hukum, membawahkan:
a)
Bagian Peraturan perundang-undangan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Tata Hukum;
2)
Sub Bagian Rancangan Hukum;
b)
Bagian Bantuan Hukum Dan Hak Azasi Manusia, membawahkan:
1)
Sub Bagian Sengketa Hukum Dan Hak Azasi Manusia;
2)
Sub Bagian Bantuan Dan Perlindungan Hukum Dan Hak Azasi Manusia;
3)
Sub Bagian Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
c)
Bagian Informasi Dan Dokumentasi Hukum, membawahkan:
1)
Sub Bagian Informasi Dan Sosialisasi Hukum;
2)
Sub Bagian Dokumentasi Hukum;
3)
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
c.
Asisten Ekonomi, Pembangunan Dan Kesejahteraan Rakyat membawahkan :
1.
Biro Perekonomian Daerah, membawahkan:
a)
Bagian Sarana Perekonomian, membawahkan:
1)
Sub Bagian Pengembangan Badan Usaha Milik Daerah ;
2)
Sub Bagian Lembaga Perekonomian;
3)
Sub Bagian Perhubungan Dan Pariwisata;
4)
Sub Bagian Promosi Daerah;
b)
Bagian Produksi, membawahkan:
1)
Sub Bagian Kehutanan Dan Perkebunan;
2)
Sub Bagian Perikanan Dan Kelautan;
3)
Sub Bagian Pertanian Dan Peternakan;
4)
Sub Bagian Pertambangan Dan Energi;
c)
Bagian Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi, membawahkan:
1)
Sub Bagian Perindustrian Dan Perdagangan;
2)
Sub Bagian Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Sektor Informal;
3)
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
2.
Biro Pembangunan Daerah, membawahkan:
a)
Bagian Penyusunan Program, membawahkan:
1)
Sub Bagian Perencanaan Administrasi Pembangunan;
2)
Sub Bagian Standarisasi Pembangunan;
3)
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
b)
Bagian Pengendalian Pembangunan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi;
2)
Sub Bagian Pengedalian Pelaksanaan Pembangunan sosial Budaya;
3)
Sub Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Fisik Prasarana;
c)
Bagian Pelaporan, Analisis Dan Pengkajian Pembanguan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Evaluasi Program Kerja Dan Pembangunan;
2)
Sub Bagian Pelaporan, Analisis Dan Pengkajian;
3.
Biro Kesejahteraan Rakyat, membawahkan:
a)
Bagian Sosial, membawahkan:
1)
Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
2)
Sub Bagian Kesehatan;
3)
Sub Bagian Administrasi Tenaga Kerja Dan Transmigrasi;
b)
Bagian Pemberdayaan Perempuan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Data Dan Analisis Kebijakan;
2)
Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan, Organisasi Perempuan Dan Partisipasi Masyarakat ;
3)
Sub Bagian Evaluasi Dan Pelaporan;
c)
Bagian Agama, membawahkan:
1)
Sub Bagian Keagamaan;
2)
Sub Bagian Lembaga Keagamaan;
3)
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
d)
Bagian Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Dan Olah Raga, membawahkan:
1)
Sub Bagian Pendidikan Dan Kebudayaan;
2)
Sub Bagian Kepemudaan;
3)
Sub Bagian Olah Raga;
d.
Asisten Administrasi terdiri dari:
1.
Biro Organisasi Dan Kepegawaian , membawahkan:
a)
Bagian Kelembagaan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah;
2)
Sub Bagian Fasilitasi Kelembagaan;
b)
Bagian Ketatalaksanaan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Pembakuan Tatalaksana;
2)
Sub Bagian Fasilitasi Tatalaksana;
3)
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
c)
Bagian Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Daerah, membawahkan:
1)
Sub Bagian Analisis Dan Formasi Jabatan ;
2)
Sub Bagian Analisis Kinerja;
3)
Sub Bagian Evaluasi Kinerja;
d)
Bagian Kepegawaian , membawahkan:
1)
Sub Bagian Kebijakan ;
2)
Sub Bagian Mutasi Dan Pengembangan;
3)
Sub Bagian Umum Kepegawaian ;
2.
Biro Keuangan, membawahkan:
a)
Bagian Anggaran, membawahkan:
1)
Sub Bagian Anggaran Pendapatan;
2)
Sub Bagian Anggaran Rutin;
3)
Sub Bagian Anggaran Pembangunan;
4)
Sub Bagian Analisis Dan Evaluasi Anggaran Daerah;
b)
Bagian Perbendaharaan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Belanja Rutin;
2)
Sub Bagian Belanja Pegawai;
3)
Sub Belanja Pembangunan;
c)
Bagian Verifikasi, membawahkan:
1)
Sub Bagian Verifikasi Pendapatan Dan Belanja Rutin;
2)
Sub Bagian Verifikasi Belanja Pembangunan;
3)
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
d)
Bagian Akuntansi, membawahkan:
1)
Sub Bagian Akuntansi Pendapatan Dan Pembinaan Bendaharawan ;
2)
Sub Bagian Akuntansi Belanja Rutin;
3)
Sub Bagian Akuntansi Belanja Pembangunan;
3.
Biro Umum, membawahkan:
a)
Bagian Rumah Tangga, membawahkan:
1)
Sub Bagian Urusan Dalam;
2)
Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan;
3)
Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan;
4)
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
b)
Bagian Perlengkapan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Analisis Kebutuhan;
2)
Sub Bagian Pengadaan Dan Distribusi;
3)
Sub Bagian Inventarisasi. Penyimpanan Dan Perawatan;
c)
Bagian Tata Usaha SETDA, membawahkan:
1)
Sub Bagian Arsip Dan Ekspedisi;
2)
Sub Bagian Keuangan SETDA;
3)
Sub Bagian Sandi Dan Telekomunikasi;
d)
Bagian Publikasi, Dokumentasi Dan Protokol, membawahkan:
1)
Sub Bagian Penyajian Naskah;
2)
Sub Bagian Publikasi;
3)
Sub Bagian Protokol Dan Perjalanan Dinas;
4)
Sub Bagian Dokumentasi Dan Perpustakaan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan ketrampilannya.
(2)
Asisten-asisten sebagaimana dimaksud pada ayat 91), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada SEKDA.
(3)
Biro-biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten yang bersangkutan.
(4)
Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro yang bersangkutan.
(5)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada SEKDA.
(7)
Bagan Organisasi SETDA sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 7
(1)
SEKDA diangkat oleh Gubernur atas persetujuan Pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan diberhentikan oleh Gubernur .
(2)
Asisten, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
(1)
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja SETDA, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur .
(2)
Guna kelancaran pelaksanaan tugas, Gubernur dapat dibantu oleh staf Ahli, Staf Khusus dan atau Staf Pribadi yang pengaturannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1993 tentang Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah khususnya ketentuan mengenai Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi
Jawa Tengah .
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 3 April 2001
GUBERNUR JAWA TENGAH
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
Pada tanggal 4 April 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI
JAWA TENGAH
HENDRAWAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2001 NOMOR 12
Penjelasan Umum
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 t Pemerintahan Daerah, juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tatakerja sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah khususnya ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, oleh karena itu perlu dicabut.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.
II. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…