PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 18 TAHUN 2012
Abstrak Peraturan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah, kepada Daerah diwajibkan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun mendatang sebagai arah dan pedoman pembangunan di Daerah; untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pembangunan di Provinsi Papua Barat, maka dipandang perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 -2_031 secara sistimatis, terarah, terpadu, menyeluruh, bertahap, dan berkesinambungan, serta bemawasan lingkungan yang tanggap terhadap perubahan;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2006-2025
Tentang
:Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2006-2025
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Papua Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:18
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Manokwari
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2012
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Papua Barat
Sumber
:LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 73
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 18 TAHUN 2012
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2006-2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI PAPUA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepada Daerah diwajibkan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun mendatang sebagai arah dan pedoman pembangunan di Daerah;
b.
bahwa untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pembangunan di Provinsi Papua Barat, maka dipandang perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2031 secara sistimatis, terarah, terpadu, menyeluruh, bertahap, dan berkesinambungan, serta berwawasan lingkungan yang tanggap terhadap perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2031;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PPU-I/2003;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
13.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012-2031
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
6.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua Barat.
8.
Kabupaten/kota adalah kabupaten/kota yang termasuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Papua Barat sesuai ketetapan.
9.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
10.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah rencana pembangunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
11.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah rencana pembangunan tahunan daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang bertugas mengelola anggaran dan menyelenggarakan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
14.
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbangda adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan.
16.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan.
17.
Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang mengatur struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, dan lain-lain yang terkait dengan ruang wilayah dan fungsinya.
18.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
19.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
Pasal 2
RPJPD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2031 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang berisi Visi dan Misi serta arah Pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
RPJPD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2031 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadi pedoman dalam penyusunan:
a.
RPJMD Provinsi Papua Barat yang memuat Visi, Misi dan Program Gubernur;
b.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan
c.
Dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Visi pembangunan jangka panjang Provinsi Papua Barat adalah:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk mencapai visi pembangunan jangka panjang Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Provinsi Papua Barat mengusung 14 (empat belas) misi pembangunan jangka panjang, yang meliputi:
a.
Mewujudkan stabilitas politik, pertahanan, dan keamanan wilayah;
b.
Mewujudkan ketahanan pangan wilayah;
c.
Mewujudkan kemandirian prasarana dan sarana wilayah;
d.
Mewujudkan kemandirian keuangan daerah;
e.
Mewujudkan kemandirian tata kelola pemerintahan;
f.
Mengembangkan ekonomi wilayah yang berdaya saing;
g.
Membina SDM Papua Barat yang berdaya saing;
h.
Mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat;
i.
Mendorong kesejahteraan sosial masyarakat;
j.
Menciptakan sistem ekonomi dan regulasi ekonomi yang berkeadilan;
k.
Menciptakan hukum dan sistem pembangunan yang berkeadilan;
l.
Mengelola sekaligus memelihara SDA Papua Barat dengan prinsip berkelanjutan;
m.
Memelihara kualitas lingkungan alam dan lingkungan hidup; dan
n.
Memelihara keberagaman adat istiadat dan budaya luhur Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SISTEMATIKA
Pasal 6
RPJPD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2031 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.
BAB I PENDAHULUAN
b.
BAB II KONDISI UMUM PROVINSI PAPUA BARAT
c.
BAB III VISI DAN MISI PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PROVINSI PAPUA BARAT
d.
BAB IV ARAH, TAHAPAN, DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012-2031
e.
BAB V PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
f.
BAB VI PENUTUP
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Isi beserta uraian RPJPD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2031 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
RPJPD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2031 menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerah Kabupaten/Kota yang memuat Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
RPJP Daerah Kabupaten/Kota menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah Kabupaten/Kota yang memuat Visi, Misi, dan Program Bupati/Walikota.
(3)
RPJM Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan RPJM Daerah Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan Daerah, Gubernur yang sedang menjabat pada tahun terakhir jabatannya, diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode jabatan Gubernur berikutnya.
(2)
RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode masa jabatan Kepala Daerah berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang periode pelaksanaan RPJPD.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis daerah.
(4)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur bersama DPRD dapat menyempurnakan RPJPD.
(5)
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1)
RPJPD Kabupaten/Kota yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJPD Provinsi ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
(2)
RPJMD Kabupaten/Kota yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJPD Provinsi paling lambat 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2012
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
MARTHEN LUTHER RUMADAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 73
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepada Daerah diwajibkan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun mendatang sebagai arah dan pedoman pembangunan di Daerah. Untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pembangunan di Provinsi Papua Barat, maka dipandang perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2031 secara sistimatis, terarah, terpadu, menyeluruh, bertahap, dan berkesinambungan, serta berwawasan lingkungan yang tanggap terhadap perubahan. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Provinsi Papua Barat yang memuat Visi, Misi dan Program Gubernur, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.