PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 14 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penjabaran visi, misi, serta program Gubernur Provinsi Papua untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Provinsi Papua pada awalnya adalah Provinsi Irian Jaya yang terbentuk berdasarkan Undang undang nomor 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat. Hingga tahun 2013, Provinsi Papua telah 50 tahun menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberikan pengakuan dan kewenangan khusus bagi Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Papua dalam pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan adat istiadat dan potensi yang dimiliki sehingga penyelesaian permasalahan pembangunan dapat ditanggulangi secara lebih kontekstual untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua. Hingga tahun 2013, pemerintahan era otonomi khusus telah berjalan 11 tahun sejak efektifnya pelaksanaan pemerintah di era otonomi khusus tahun 2012 dan telah banyak memberikan warna dan perubahan diberbagai sendi kehidupan masyarakat. Namun, belum secara optimal dapat menyentuh permasalahan pembangunan secara substantif untuk mengurangi ketertinggalan dan ketimpangan pembangunan antardaerah. Untuk itu, diperlukan perencanaan guna melaksanakan langkah peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua, sehingga dapat lebih terfokus pada upaya pengurangan ketimpangan (in-equity) pembangunan dengan memperkokoh aspek kemandirian orang asli Papua dalam kapasitas ekonomi, pendidikan dan kesehatan berbasis kearifan lokal (local wisdom). Penyusunan RPJMD Provinsi Papua tahun 2013-2018 ini, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Papua 2005-2025.
Tentang
:Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2018
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 14 TAHUN 2013
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013-2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI PAPUA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penjabaran visi, misi, serta program Gubernur Provinsi Papua untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
9.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
10.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
11.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
12.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013 – 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur Otonomi Khusus Papua.
4.
Gubernur ialah Kepala Daerah Provinsi Papua.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua.
6.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah badan perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Papua.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20(dua puluh) tahun.
8.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Papua untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
9.
Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang kabupaten dan kota.
10.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5(lima) tahunan.
11.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah Provinsi Papua untuk periode 5(lima) tahun terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018.
12.
Rencana strategis SKPD yang selanjutnya disebut dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5(lima) tahun.
13.
Rencana Kerja Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Provinsi Papua untuk periode 1(satu) tahun.
14.
Rencana kerja SKPD yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1(satu) tahun.
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Papua dan DPRP yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
17.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
18.
Tujuan dan Sasaran adalah arahan bagi pelaksanaan setiap urusan pemerintahan untuk mewujudkan visi dan misi.
19.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
20.
Arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu.
21.
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
22.
Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program.
23.
Kerangka pendanaan adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah/daerah, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh.
24.
Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
RPJMD disusun berdasarkan asas:
a.
demokrasi;
b.
berkeadilan;
c.
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
d.
transparansi;
e.
tata kelola pemerintahan yang baik;
f.
berkelanjutan;
g.
Kearifan lokal; dan
h.
berwawasan lingkungan.
(2)
RPJMD disusun secara sistematis, sinergis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
(3)
RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berpedoman pada RPJPD dan RTRW.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
RPJMD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui:
a.
koordinasi antar pelaku pembangunan;
b.
integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat;
c.
partisipasi masyarakat; dan
d.
penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
RPJMD memuat:
a.
Pendahuluan;
b.
Gambaran Umum Kondisi Daerah;
c.
Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan;
d.
Analisis Isu-Isu Strategis;
e.
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
f.
Arah Kebijakan dan Strategi;
g.
Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah;
h.
Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan;
i.
Penetapan Indikator Kinerja Daerah;
j.
Pedoman Transisi; dan
k.
Penutup.
(2)
Uraian secara rinci RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan kegiatan dalam rangka untuk mengarahkan program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang dituangkan dalam RKPD sesuai dengan rencana dalam RPJMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Bappeda.
(2)
Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing Kepala SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Evaluasi terhadap RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah provinsi dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah dan pembangunan jangka menengah nasional.
(3)
Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1(satu) kali dalam 5(lima) tahun dan/atau sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis daerah, dengan menggunakan hasil evaluasi RKPD.
(4)
Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, penetapan perubahan RPJMD dimuat dalam RKPD tahun berkenaan.
(5)
Dalam hal terjadi perubahan yang mendasar yaitu suatu pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan, terjadi bencana alam, atau perubahan kebijakan nasional, maka Peraturan Daerah tentang RPJMD dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan DPRP.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam rangka pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, DPRP melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah lainnya yang terkait dengan rencana pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, maka penyusunan RKPD Tahun 2018 berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Provinsi Papua 2005-2025 dan mengacu pada RPJMN 2015-2019.
(2)
Gubernur pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Pemerintahan berikutnya.
(3)
RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode pemerintahan Gubernur berikutnya.
(4)
Apabila sampai dengan tahun kedua sejak habisnya masa jabatan Gubernur sebagaimana diatur pada ayat(2) belum terpilih Gubernur untuk masa jabatan berikutnya, RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat dipergunakan pada tahun berikutnya sampai terpilih Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 7 November 2013
GUBERNUR PAPUA,
ttd.
LUKAS ENEMBE, SIP, MH
Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 8 November 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
ttd.
T.E.A HERY DOSINAEN, S.IP
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Provinsi Papua pada awalnya adalah Provinsi Irian Jaya yang terbentuk berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat. Hingga tahun 2013, Provinsi Papua telah 50 tahun menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberikan pengakuan dan kewenangan khusus bagi Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Papua dalam pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan adat istiadat dan potensi yang dimiliki sehingga penyelesaian permasalahan pembangunan dapat ditanggulangi secara lebih kontekstual untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua. Hingga tahun 2013, pemerintahan era otonomi khusus telah berjalan 11 tahun sejak efektifnya pelaksanaan pemerintah di era otonomi khusus tahun 2012 dan telah banyak memberikan warna dan perubahan diberbagai sendi kehidupan masyarakat. Namun, belum secara optimal dapat menyentuh permasalahan pembangunan secara substantif untuk mengurangi ketertinggalan dan ketimpangan pembangunan antardaerah. Untuk itu, diperlukan perencanaan guna melaksanakan langkah peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua, sehingga dapat lebih terfokus pada upaya pengurangan ketimpangan pembangunan dengan memperkokoh aspek kemandirian orang asli Papua dalam kapasitas ekonomi, pendidikan dan kesehatan berbasis kearifan lokal. Penyusunan RPJMD Provinsi Papua tahun 2013-2018 ini, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Papua 2005-2025.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.