Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 9 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

berdasarkan peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009 telah dibentuk organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah pada pemerintah provinsi lampung sebagai implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 1. undang-undang nomor 14 tahun 1964 2. undang-undang nomor 8 tahun 1974 3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 5. undang-undang nomor 16 tahun 2006 6. undang-undang nomor 24 tahun 2007 7. undang-undang nomor 35 tahun 2009 8. undang-undang nomor 12 tahun 2011 9. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 10. peraturan pemerintahan nomor 38 tahun 2007 11. peraturan pemerintahan nomor 41 tahun 2007 12. peraturan presiden nomor 23 tahun 2010 13. peraturan menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2007 14. peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2008 15. peraturan menteri dalam negeri nomor 46 tahun 2008 16. peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2009 17. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011 18. peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2011 19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009 peraturan daerah ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagia dari perangkat daerah pada pemerintah provinsi lampung

Tentang
:PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Lampung
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:9
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
:03 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:03 Juni 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Lampung
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2009

bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap usaha di bidang kesehatan, dipandang perlu memberikan perizinan bidang kesehatan secara tepat dan bertanggung jawab ; bahwa pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang perizinan kesehatan ; bahwa jumlah sarana dan prasarana kesehatan yang memadai dan terjangkau masih belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat ; bahwa penyediaan sarana dan prasarana yang dapat menyediakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah dengan dilakukannya pemungutan retribusi terhadap pengguna jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Bidang Kesehatan Pada Dinas Kesehatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Pelaksanaan Pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi; 10. Surat Pendaftaran; 11. Penetapan Retribusi; 12. Tata Cara Pemungutan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Tata Cara Pembayaran; 15. Tata Cara Penagihan; 16. Keberatan; 17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 19. Kedaluwarsa Penagihan; 20. Pengelolaan Penerimaan; 21. Pengawasan dan Pengendalian; 22. Ketentuan Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Peralihan; 25. Ketentuan Penutup.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI LAMPUNG,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, optimal dan efektif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai implementasi Peraturan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 344);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 344), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Lampung. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung. 3. Gubernur adalah Gubernur Lampung. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung. 6. Lembaga Lain adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelayanan teknis operasional dan administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Lembaga Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Lampung; b. Dihapus; c. Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung; d. Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta; e. Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Lampung; f. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung.
3.
Ketentuan BAB IV dihapus.
BAB IV
4.
Ketentuan Bab VII Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 diubah, sehingga Bab VII Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelayanan teknis operasional dan administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jakarta yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (2) Badan Perwakilan dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 34
Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta mempunyai tugas: a. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jakarta; b. melaksanakan pelayanan administrasi dan fasilitasi; c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya dan pihak terkait; d. melaksanakan promosi potensi daerah; e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 35
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya; b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai lingkup tugasnya; c. pelaksanaan kebijakan daerah sesuai lingkup tugasnya; d. pelaksanaan pelayanan administratif sesuai lingkup tugasnya; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Susunan Organisasi Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahkan: 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2) Sub Bagian Keuangan; c. Bidang Koordinasi Pemerintahan, membawahkan: 1) Seksi Koordinasi Pemerintahan; 2) Seksi Fasilitasi; d. Bidang Promosi dan Kerjasama, membawahkan: 1) Seksi Promosi; 2) Seksi Kerjasama; e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Organisasi Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
6.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas, fungsi, tata kerja dan prosedur kerja Lembaga Lain diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.

Ditetapkan di Bandar Lampung
pada tanggal 27 Mei 2013

GUBERNUR LAMPUNG,

ttd

SJACHROEDIN Z.P.

Diundangkan di Bandar Lampung
pada tanggal 27 Mei 2013

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,

ttd

Ir. BERLIAN TH, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19590119 198803 1 003

LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2013 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan penataan organisasi perangkat daerah yang meliputi lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Lampung. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung perlu diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien.

Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah, termasuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta, Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil, dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, optimal dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…