PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 18 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal secara teoritis dan konseptual dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi berdasarkan analisis beban kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jambi Daerah Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 13 Tahun 2013
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jambi Daerah Provinsi Jambi
Tentang
:PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008
Menyelenggarakan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah yang berhasil guna, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan dengan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, organisasi dan tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah; Organisasi Sekretariat Daerah; Staf Ahli; Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; dan Pembiayaan
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 18 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal secara teoritis dan konseptual dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi berdasarkan analisis beban kerja;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 13).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jambi(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 13) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi SETDA terdiri dari 3(tiga) Asisten dan 8(delapan) Biro yaitu:
1.
Asisten Pemerintahan(AI) mengkoordinasikan:
a.
Biro Pemerintahan; dan
b.
Biro Hukum.
2.
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial(AII) mengoordinasikan:
a.
Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
Asisten sebagaimana dimaksud ayat(1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada SEKDA serta mengkoordinir Biro yang berada di bawahnya.
(3)
Asisten sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) mempunyai tugas membantu SEKDA dalam merumuskan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi organisasi dan tata laksana serta pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi.
(4)
Biro sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada SEKDA melalui Asisten SEKDA.
(5)
Susunan organisasi SETDA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
1.
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 5);
2.
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 3); dan
Pasal 15
Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melakukan pembinaan, perumusan kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Bidang Budpar, Kop. Indag, Penanaman Modal, BUMN/BUMD, Pendapatan dan Keuangan Daerah, Sumber Daya Alam dan Pertanian serta Ketahanan Pangan serta memantau perkembangannya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 13); diubah sebagai berikut:
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
a.
Pelayanan administrasi serta koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan Budpar, Kop. Indag Bidang Admnistrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Penyiapan, penyusunan dan pengolahan bahan-bahan pembinaan dan perumusan kebijakan, pengendalian dan pemantauan, koordinasi, fasilitasi dan evaluasi serta pelaporan bidang Penanaman Modal dan BUMN/BUMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Penyiapan, penyusunan dan pengolahan bahan-bahan pembinaan dan perumusan kebijakan, pengendalian dan pemantauan, koordinasi, fasilitasi dan evaluasi serta pelaporan bidang Sumber Daya Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Penyiapan, penyusunan dan pengolahan bahan-bahan pembinaan dan perumusan kebijakan, pengendalian dan pemantauan, koordinasi, fasilitasi dan evaluasi serta pelaporan bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku;
e.
Penyiapan, bahan-bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi dan pelaporan serta verifikasi administrasi penyelesaian pelaksanaan kegiatan Bidang Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro;
g.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 17
(1)
Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri dari:
a.
Bagian BUDPAR, Koperasi dan Industri Perdagangan;
1.
Subbagian Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi kreatif;
2.
Subbagian Koperasi dan Indag; dan
3.
Subbagian Tata Usaha Biro.
b.
Bagian Penanaman Modal, BUMN/BUMD dan Pendapatan Keuangan, terdiri dari:
1.
Subbagian Penanaman Modal;
2.
Subbagian BUMN/BUMD; dan
3.
Subbagian Pendapatan dan Keuangan.
c.
Bagian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, terdiri dari:
1.
Subbagian Kehutanan dan Perkebunan;
2.
Subbagian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
3.
Subbagian Lingkungan Hidup.
d.
Bagian Pertanian dan Ketahanan Pangan, terdiri dari:
1.
Subbagian Pertanian;
2.
Subbagian Peternakan, Kelautan dan Perikanan; dan
3.
Subbagian Ketahanan Pangan dan Penyuluhan.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Biro.
(3)
Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian.
(4)
Lampiran Struktur Organisasi Biro Administrasi Perekonomian dan SDA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 15a
Biro Administrasi Pembangunan dan Kerjasama mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melakukan pembinaan, perumusan kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Bidang Pembangunan Daerah, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan serta memantau perkembangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16a
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15a, Biro Administrasi Pembangunan dan Kerjasama mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Biro Administrasi Pembangunan dan Kerjasama;
b.
Pelaksanaan pelayanan administrasi dan koordinasi serta fasilitasi penyelenggaraan kegiatan koordinasi Bina Program Bidang Pembangunan dan Kerjasama, pembinaan pengendalian, pemantauan, Evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Penyiapan, penyusunan dan pengolahan bahan-bahan pembinaan dan perumusan kebijakan, pengendalian dan pemantauan, koordinasi, fasilitasi dan evaluasi serta pelaporan Bidang Pekerjaan Umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Penyiapan, penyusunan dan pengolahan bahan-bahan pembinaan dan perumusan kebijakan, pengendalian dan pemantauan, koordinasi, fasilitasi dan evaluasi serta pelaporan Bidang Kerjasama Luar Negeri, Dalam Negeri dan Antar Lembaga sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
e.
Penyiapan, penyusunan dan pengolahan bahan-bahan pembinaan dan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan evaluasi serta pelaporan Bidang Perhubungan serta evaluasi pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Penyiapan bahan-bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta verifikasi administrasi penyelesaian pelaksanaan APBD Provinsi Jambi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
Pengelolaan kepegawaian, Keuangan, Barang dan katatausahaan Biro;
h.
Pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
i.
Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro; dan
j.
Pelaksanaan Tugas-tugas yang diberikan oleh atasan.
Pasal 17a
(1)
Biro Administrasi Pembangunan dan Kerja Sama terdiri dari:
a.
Bagian Bina Program, terdiri dari;
1.
Subbagian Penyusunan dan Pengendalian Program;
2.
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;dan
3.
Subbagian Pengendalian Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Wilayah Provinsi Jambi.
b.
Bagian Pekerjaan Umum, terdiri dari:
1.
Subbagian Bina Marga;
2.
Subbagian Cipta Karya; dan
3.
Subbagian Pengairan dan Pemukiman.
c.
Bagian Kerja Sama, terdiri dari:
1.
Subbagian Kerjasama Luar Negeri;
2.
Subbagian Kerjasama Dalam Negeri; dan
3.
Subbagian Kerjasama Antar Lembaga.
d.
Bagian Perhubungan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:
1.
Subbagian Perhubungan;
2.
Subbagian Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; dan
3.
Subbagian Tata Usaha Biro.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Biro.
(3)
Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian.
(4)
Lampiran Struktur Organisasi Biro Administrasi Pembangunan dan Kerjasama sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 30
dihapus
Pasal 31
dihapus
Pasal 32
dihapus
Pasal 32A
dihapus
Pasal 32B
dihapus
Pasal 32C
dihapus
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 30 Desember 2013
GUBERNUR JAMBI
ttd
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi pada tanggal 30 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ttd
H. SYAHRASADDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2013 NOMOR 18
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang ideal secara teoritis dan konseptual dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali berdasarkan analisis beban kerja terhadap Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kinerja aparatur agar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya lebih terfokus pada bidang masing-masing sehingga kinerja yang dilaksanakan tidak tumpang tindih dengan bidang tugasnya.
Secara faktual, perubahan atas Peraturan Daerah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tata Pemerintahan yang baik(good governance). Tata Pemerintahan yang baik perlu mendapat perhatian karena selain sudah menjadi tuntunan masyarakat juga merupakan kepentingan Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka menciptakan profesionalisme dan kenyamanan pegawai dalam bekerja, Dalam perwujudan tata Pemerintahan yang baik, ke depan organisasi Pemerintahan Provinsi Jambi diharapkan dapat mendorong terciptanya pelayanan publik yang prima, meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memberdayakan masyarakat, pengembangan ekonomi, meningkatkan prasarana dan sarana serta mewujudkan tertib anggaran. Disamping itu, perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 juga diharapkan dapat meningkatkan akseptabilitas Pemerintah Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.