Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

a. bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tata kelola pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel; b. bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan; c. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih berdayaguna dan berhasil guna, perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 angka 18 dihapus Pasal 2 Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g angka 1 dihapus Pasal 142 Ketentuan Pasal 142 ayat (1) diubah. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Tentang
:PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bali
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Bali
Tanggal Penetapan
:22 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
:22 Juli 2013
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bali
Sumber
:LD.2013/NO.4
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 4 TAHUN 2011

bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Banten dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Banten sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi; b. bahwa untuk mendorong sinergisitas antara pelaku usaha jasa konstruksi mikro, kecil dan non kecil di Provinsi Banten perlu penyeragaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibiayai oleh Pemerintah maupun Non Pemerintah. UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, PP No. 14 Tahun 1993, PP No. 36 Tahun 1995, PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2010. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Pembinaan; 3. Kewenangan; 4. Pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; 5. Kebijakan dan langkah pembinaan jasa konstruksi; 6. Pengembangan jasa konstruksi; 7. Pengawasan jasa konstruksi; 8. PArtisipasi masyarakat; 9. Kewajiban dan larangan; 10. Sanksi Administratif; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BALI,

Menimbang
:
a.
bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tata kelola pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel;
b.
bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan;
c.
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih berdayaguna dan berhasil guna, perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pebentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
10.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
11.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
18.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
19.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 18 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat(2) huruf g angka 1 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
g.
Lembaga Lain, terdiri dari:
1.
dihapus;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
BPBD; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sekretariat KPID.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 36 huruf d dihapus, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
dihapus;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pasal 39 dihapus.
Pasal 39
dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 141 ayat(1) diubah, sehingga Pasal 141 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 141
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sub Bagian Keuangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sub bagian Umum dan Kepegawaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipimpin Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Satuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, huruf b, dan huruf c dipimpin Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 142 ayat(1) diubah, sehingga Pasal 142 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 142
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b, terdiri dari:
a.
Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang Sumber Daya Aparatur; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Perlindungan Masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dipimpin Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Satuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 143 ayat(1) sampai dengan ayat(3) diubah, ayat(4) dihapus, dan ayat(5) diubah, sehingga Pasal 143 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 143
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat(1) huruf a, terdiri dari:
a.
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat(1) huruf b, terdiri dari:
a.
Seksi Operasi dan Pengendalian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Seksi Kerjasama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bidang Sumber Daya Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat(1) huruf c, terdiri dari:
a.
Seksi Pelatihan Dasar; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Seksi Teknis Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bidang Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat(1) huruf d, terdiri dari:
a.
Seksi Satuan Linmas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Seksi Bina Potensi Masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), ayat(3), ayat(4), dan ayat(5) dipimpin Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Paragraf 1 Pasal 157 sampai dengan Pasal 160 dihapus.
Pasal 157 sampai dengan Pasal 160
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Diantara huruf d dan huruf e Pasal 163 ayat(1) disisipkan 1 huruf, yakni huruf d1, sehingga Pasal 163 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 163
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf b, terdiri dari:
a.
Sekretariat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bidang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sub Bidang;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Sub Bagian;
Penjelasan: Cukup jelas.
d1.
UPT;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Kelompok Jabatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD Provinsi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD Provinsi sehari-hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan Pasal 168 ayat(1) dan ayat(2) diubah, sehingga Pasal 168 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 168
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
UPT pada dinas, badan, dan lembaga lain terdiri dari 1(satu) sub bagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
UPT dinas, badan, dan lembaga lain yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2(dua) seksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Ketentuan Pasal 169 diubah, sehingga Pasal 169 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 169
Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPT Dinas, Badan, dan Lembaga Lain diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Diantara Pasal 171 dan Pasal 172 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 171A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 171A
Bagan Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 22 Juli 2013
GUBERNUR BALI,
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 22 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
COKORDA NGURAH PEMAYUN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata daerah atas dasar tugas dan fungsi serta beban tugas.

Menyikapi perubahan paradigma pemerintahan dan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…