Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 10 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan pada masyarakat perlu membentuk Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau dalam Wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Pemerintahan Urusan Daerah Pemerintahan Provinsi, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung; Peraturan ini menetapkan pembentukan dua kecamatan baru dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut. Poin-poin utama yang diatur dalam peraturan ini antara lain Pembentukan Kecamatan, Pembagian Wilayah, Tujuan Pembentukan, Aspek Organisasi Pemerintahan

Tentang
:PEMBENTUKAN KECAMATAN MURUK RIAN DAN KECAMATAN BETAYAU, WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:10
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
:27 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
:27 Juli 2012
Tanggal Berlaku
:27 Juli 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Sumber
:LD 2012/NO.10
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 10 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN MURUK RIAN DAN KECAMATAN BETAYAU, WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN UTARA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kecamatan di Kabupaten Tana Tidung;
b.
bahwa Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau merupakan wilayah yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai kecamatan baru;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau di Kabupaten Tana Tidung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4750);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Kecamatan (Berita Negara Tahun 2008 Nomor 40, 4826);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MURUK RIAN DAN KECAMATAN BETAYAU DI KABUPATEN TANA TIDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.
Kabupaten adalah Kabupaten Tana Tidung.
3.
Kecamatan adalah Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yaitu:
a.
Kecamatan Muruk Rian;
b.
Kecamatan Betayau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
WILAYAH KECAMATAN
Pasal 3
Wilayah Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian dari Kabupaten Tana Tidung.
(1)
Kecamatan Muruk Rian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memiliki wilayah yang berasal dari pemekaran kecamatan existing.
(2)
Kecamatan Betayau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b memiliki wilayah yang berasal dari pemekaran kecamatan existing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Batas wilayah Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1)
Batas wilayah Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(2)
Peta wilayah Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 5
Pembiayaan pembentukan Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau dibebankan pada APBD Kabupaten Tana Tidung.
(1)
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Diundangkan di Tanjung Selor
pada tanggal 27 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA,
ttd.
[NAMA SEKRETARIS DAERAH]
NIP. 19620730 198903 1 006

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2012 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Pembentukan Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau di Kabupaten Tana Tidung dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Penataan kecamatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Dengan dibentuknya kecamatan baru ini, diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…