Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012
Abstrak Peraturan
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi T enggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 per1u disesuaikan. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka per1u membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-T engah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-T enggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaga Daerah Provinsi Sulawesi T enggara Tahun 2008 Nomor3).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi T enggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3), diubah pada Ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) point 2 dan 3, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) huruf a dihapus, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1).
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:10
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Kendari
Tanggal Penetapan
:14 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
:14 Desember 2012
Tanggal Berlaku
:14 Desember 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 10
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2008
a. bahw a Pemerintah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai Bus Milik Pemerintah Kota Yogyakarta sebanyak 20 (dua puluh) unit yang digunakan sebagai bus angkutan umum Trans-Jogja di wilayah Perkotaan Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta; b. bahw a pada saat berakhirnya perjanjian, Pemerintah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta berkew ajiban menyerahkan kembali obyek perjanjian kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam keadaan teraw at baik dan memberikan jaminan berupa bantuan program peremajaan obyek perjanjian sesuai dengan unsur ekonomis selama 7 (tujuh) tahun; c. bahw a untuk memenuhi jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan sejumlah dana yang dilaksanakan secara bertahap; d. bahw a berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 63 paragraf 2 Dana Cadangan, Pemerintah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran; e. bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b c dan d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program dan Kegiatan Transportasi di Daerah Istimew a Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan; Jumlah dan Sumber Dana Cadangan Daerah; Jenis KEgiatan yang Dibiayai dan Jadual Penyediaan Dana Cadangan Daerah; Penatausahaan Dana Cadangan Daerah; Ketentuan Lain-lain; KEtentuan PEnutup;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
2.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
3.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
4.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) point 2 dan 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
5.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
6.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
7.
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
8.
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
9.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dihapus.
Pasal 18
10.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
11.
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari pada tanggal 14 Desember 2012
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
[Nama Gubernur]
Diundangkan di Kendari pada tanggal 14 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
[Nama Sekretaris Daerah]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2012 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Perubahan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan daerah.
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.