Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

a. bahwa untuk melakasanakan peraturan pemerintahan Nomor 108 Tahun 2000 tentang tata cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, perlu menetapkan Rencana Strategis Daerah UU No. 21 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999 BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RENSTRADA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH; BAB III KETENTUAN PERALIHAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Rencana Startegis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003 - 2005
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:1
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:30 Januari 2003
Tanggal Pengundangan
:30 Januari 2003
Tanggal Berlaku
:30 Januari 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber
:LD.2003/2 Seri E
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2003
TENTANG
RENCANA STARTEGIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2003 - 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, perlu menetapkan Rencana Strategis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, sebagai Tolok Ukur Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Strategis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003-2005;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
3.
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintahan Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 209; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4087);
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan Produk-Produk Hukum Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk-bentuk Produk Hukum Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2001-2005;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kalimantan Tengah Tahun 2001-2005.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG RENCANA STRATEGIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2003-2005
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
6.
Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
7.
Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Badan-badan dan Kantor-kantor.
8.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
9.
Rencana Strategis Daerah yang selanjutnya disingkat RENSTRADA adalah Rencana Strategis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RENSTRADA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
Pasal 2
(1)
RENSTRADA adalah sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
RENSTRADA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun dengan sistematika sebagai berikut:
(3)
RENSTRADA adalah merupakan rujukan dalam penyusunan Rencana Strategis masing-masing Perangkat Daerah.
(4)
RENSTRADA adalah menjadi rujukan dalam penyusunan laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan Tolok Ukur penilaian pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5)
RENSTRA Perangkat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 3
RENSTRADA ini dapat ditinjau kembali sepanjang sesuai dengan kepentingan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 30 Januari 2003
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
ASMAWI A GANI
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 30 Januari 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
Drs. H.A. DJ. NIHIN
Pembina Utama
NIP. 010 049 641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 2 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, dengan menetapkan Rencana Strategis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003-2005 sebagai tolok ukur pertanggungjawaban Kepala Daerah. RENSTRADA ini menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Strategis masing-masing Perangkat Daerah serta dalam penyusunan laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…