Lewati ke konten utama

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong, termasuk Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. Kekosongan itu terjadi setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT tersebut mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar. Kasus ini menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pratama pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi jabatan-jabatan strategis yang lowong, termasuk Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. Dua posisi itu kosong setelah pejabat sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada awal Juni 2026.

Operasi 
pada 2 hingga 3 Juni 2026 tersebut tercatat sebagai OTT ke-11 KPK sepanjang tahun, dengan total 17 orang ditangkap, terdiri atas delapan penyelenggara negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Di antara para tersangka terdapat Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi, dan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Dugaan keentungan yang diterima dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sepanjang periode 2022 hingga 2026 mencapai Rp145,5 miliar.

Dari sisi konstruksi hukum, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Sebagaimana disampaikan Budi Prasetyo, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dalam jabatan, dilapis Pasal 12B mengenai gratifikasi. Dalam rangkaian operasi, penyidik turut menyita uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Pendalaman terus berjalan. Pada 17 Juni 2026, KPK memeriksa delapan aparatur sipil negara (ASN) Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan tiga saksi dari pihak swasta untuk menelusuri mekanisme aliran uang.


Di tengah proses hukum itu, Imigrasi bergerak menambal kekosongan kepemimpinan. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut sebagian mengisi jabatan yang kosong akibat perkara di KPK, dan sebagian lainnya merupakan rotasi berkala. Ia menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara ketat terhadap kinerja dan integritas, agar kasus serupa tidak terulang. Pihak Kantor Wilayah Jawa Barat sebelumnya juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak memengaruhi layanan keimigrasian di wilayahnya.

Bagi pelaku usaha, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan mengurus izin tinggal seperti Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), kasus ini menjadi pengingat untuk menempuh kanal resmi. Pembayaran tidak resmi sebaiknya dihindari karena berpotensi menyeret pemberi ke dalam jerat suap maupun gratifikasi. Bagi publik, integritas layanan izin tinggal menyangkut kualitas pengawasan terhadap WNA sekaligus kepercayaan pada birokrasi. Pembenahan kelembagaan dan percepatan layanan berbasis digital diharapkan mempersempit ruang percaloan ke depan.

Peraturan Terkait

1

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan