Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1952
TENTANG PENYELESAIAN HUTANG NEGARA DI ZAMAN PERGOLAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan peraturan-peraturan mengenai penyelesaian hutang-hutang Republik Indonesia (Yogyakarta) dahulu serta mengurus tagihan-tagihannya, yang terjadi selama masa pergolakan dan sebelum tahun Anggaran 1950;
b.
bahwa untuk menyelesaikan hutang-hutang Pemerintah Republik Indonesia (Yogyakarta) dahulu serta mengurus tagihan-tagihannya yang berasal dari zaman pergolakan dan sebelum tahun Anggaran 1950 seperti dijelaskan dalam pasal 1 dari peraturan-peraturan dibawah ini, perlu diadakan peraturan-peraturan tersendiri yang menyimpang dari Undang-undang Perbendaharaan (Comptabiliteitswet) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, sekedar peraturan-peraturan itu mengenai penyelesaian hutang-hutang biasa yang dibebankan pada Anggaran Belanja Negara;
c.
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan-peraturan tersebut perlu segera diadakan,
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 96 dan 111, ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
undang-undang darurat tentang penyelesaian hutang negara dizaman pergolakan. pertama
:
PERATURAN-PERATURAN TENTANG PENYELESAIAN HUTANG-HUTANG SERTA PIUTANG-PIUTANG PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (YOGYAKARTA) DAHULU YANG BERASAL DARI ZAMAN PERGOLAKAN DAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 1950
BAB I
1950
Pasal 1
1.
Yang dimaksud dengan hutang-hutang Pemerintah Republik Indonesia (Yogyakarta) dalam peraturan ini, ialah hutang- hutang yang diperbuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dulu (Yogyakarta) untuk dibebankan pada Negara dan badan-badan Negara lainnya, karena tindakan-tindakan, jasa-jasa, hak-hak dan perjanjian-perjanjian yang berasal dari zaman pergolakan dan sebelum tahun Anggaran 1950.
2.
Dalam hutang-hutang termaktub dalam ayat 1 tidak termasuk Pinjaman Nasional 1946.
BAB II
1946
Pasal 2
1.
Keputusan apakah hutang-hutang Pemerintah termaktub dalam pasal ayat 1 akan dibayar atau tidak akan diambil atas nama Menteri Keuangan oleh sebuah Komisi Penyelesaian Hutang Negara yang selanjutnya untuk singkatnya akan disebut Komisi saja.
2.
Komisi ini, yang diangkat dan diperhentikan oleh Perdana Menteri Republik Indonesia atas usul Menteri Keuangan, terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh anggauta, termasuk seorang Ketua dan seorang Sekretaris.
BAB III
KOMISI SAJA
Pasal 3
1.
Komisi bertugas meyakinkan diri apakah tuntutan-tuntutan dari hutang-hutang Pemerintah termaktub dalam pasal 1, ayat 1 didasarkan atas bukti atau bukti-bukti dari hak, yang didapat oleh penagih hutang. Dalam pada itu Komisi harus menyelidiki tentang syahnya dan kebenarannya bukti-bukti asli tentang penyerahan barang atau jasa, yang diajukan oleh penagih hutang, dan/atau keterangan tentang penyerahan itu, yang dibuat oleh Kementerian, Jawatan, perusahaan atau badan-badan Negara lainnya yang bersangkutan. Lain dari pada itu Komisi harus meyakinkan diri, bahwa dapat diterima hutang-hutang yang bersangkutan itu belum dibayar sebagian atau sepenuhnya.
2.
Jika bukti-bukti karena sesuatu hal hilang, sedangkan penagih hutang masih mempunyai pembukuan yang lengkap, maka pertimbangan piutang harus dilakukan menurut buku-buku tadi, dan jika Komisi memandang perlu maka Jawatan Akuntan Negeri dapat diminta untuk memeriksa buku-buku penagihan hutang.
3.
Jika bukti-bukti hilang dan pembukuan tidak lengkap dan adanya piutang itu hanya dapat dibuktikan oleh daftar-daftar hutang, maka Komisi dalam mempertimbangkan tuntutan hutang harus melihat sampai dimana penagih hutang itu dapat dipercayai, sedangkan diperlukan juga penguatan dengan kesanggupan disumpah dari dua saksi yang dapat dipercaya.
4.
Jika bukti-bukti tertulis sama sekali tidak dapat dikemukakan, maka Komisi dalam mempertimbangkan tuntutan hutang harus melihat sampai dimana penagih hutang itu dapat dipercayai, sedangkan diperlukan juga penguatan dengan kesanggupan disumpah dari dua saksi yang dapat dipercayai.
5.
Dalam hal tersebut dalam ayat 2, 3 dan 4 dari pasal ini Komisi, wajib mendengar pendapat dari Kementerian, Jawatan atau Perusahaan, karena tagihan hutang itu dalam keadaan biasa harus diajukan.
6.
Jika pendapat itu berlainan dengan pendapat Komisi, maka dalam hal Komisi berkehendak membayar jumlah lebih besar dari pada jumlah yang diusulkan oleh Kementerian, Jawatan atau Perusahaan, keputusan akan diambil oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Dewan Pengawas Keuangan.
BAB IV
KEUANGAN SETELAH MENDENGAR PENDAPAT DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
Pasal 4
BisaKomisi hanya memulai penyelidikan dan penyelesaian piutang-piutang Kementerian, Jawatan, Perusahaan atau Badan Negara lainnya terhadap fihak ketiga, jika hasil pekerjaan itu dapat mempengaruhi keputusan Komisi tentang tagihan dari fihak ketiga itu, yang diajukan kepada Kementerian, Jawatan Perusahaan atau Badan Negara lainnya.
BAB V
KEUANGAN SETELAH MENDENGAR PENDAPAT DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
Pasal 5
1.
Keputusan untuk membayar suatu tuntutan hutang sepenuhnya atau sebagian hanya dapat diambil, jika semua anggauta yang hadir menyetujui pembayaran itu.
2.
Tiap-tiap anggauta harus memberikan suaranya.
3.
Rapat Komisi adalah sah, bila dihadiri oleh paling sedikit empat orang anggauta.
BAB VI
KEUANGAN SETELAH MENDENGAR PENDAPAT DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
Pasal 6
1.
Keputusan Komisi dimuat didalam surat-keputusan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
2.
Pada petikan dari surat-keputusan termaksud dalam ayat 1, yang disampaikan kepada Jawatan atau Kantor yang bertugas membayar hutang itu, bukti-bukti tidak perlu dilampirkan.
3.
Dari surat-surat keputusan harus ternyata, bahwa bukti-bukti telah diberi tanda-tanda sedemikian rupa sehingga bukti-bukti itu tidak dapat dipakai lagi.
4.
Jika bukti-bukti tidak lengkap atau sama sekali tidak ada, maka didalam surat-keputusan harus dinyatakan bahwa syarat- syarat termaksud dalam pasal 3 ayat 2, 3 dan 4 telah dipenuhi. Jika Pemerintah Republik Indonesia berpiutang kepada penagih hutang, maka jumlah yang akan dibayarkan itu harus dikurangi dengan jumlah piutang itu.
5.
Turunan dari tiap-tiap surat keputusan harus disampaikan kepada Dewan Pengawas Keuangan. Kedua : Kepada Menteri Keuangan diberi kuasa untuk membuat suatu peraturan khusus tentang cara menghargai hutang-piutang dalam mata uang yang berlaku, dan cara pembayarannya. Ketiga : Untuk menyelesaikan hutang Pemerintah yang timbul dari kewajibannya mengembalikan uang kertas De Javasche Bank, uang kertas dan uang logam Pemerintah Hindia-Belanda yang dititipkan kepada instansi-instansi Pemerintah, Menteri Keuangan akan menetapkan peraturan-peraturan tersendiri, yang dimana perlu dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam sub Pertama, pasal-pasal 1 sampai dengan 6. Keempat : Kepada Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mempergunakan kredit, yang telah dan akan disediakan didalam Anggaran Belanja Negara 1951 dan dari tahun-tahun yang berikutnya untuk menyelesaikan hutang-hutang Pemerintah termaksud didalam bab Pertama, pasal 1. Kelima : Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 29 Oktober 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 27 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.