Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 59 Tahun 1952) Tentang Penyelesaian Hutang Negara Di Zaman Revolusi Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Maret 1955
Tanggal Pengundangan
:07 April 1955
Tanggal Berlaku
:07 April 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1955
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 9 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA NO. 59 TAHUN 1952) TENTANG PENYELESAIAN HUTANG NEGARA DI ZAMAN REVOLUSI SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar, Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Penyelesaian Hutang Negara di zaman revolusi" (Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1952);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 97, pasal 89 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-NDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENYELESAIAN HUTANG NEGARA DI ZAMAN REVOLUSI" (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 9 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang Penyelesaian Hutang Negara di zaman revolusi" (Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1952) ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Undang-undang tentang Penyelesaian Hutang Negara di zaman revolusi. Pertama Peraturan-peraturan tentang penyelesaian hutang-hutang serta piutang-piutang Pemerintah Republik Indonesia (Yogyakarta) dahulu yang berasal dari zaman revolusi dan sebelum tahun anggaran 1950.
Pasal 1
1.
Yang dimaksud dengan hutang-hutang Pemerintah Republik Indonesia (Yogyakarta) dalam peraturan ini, ialah hutang-hutang yang diperbuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dulu (Yogyakarta) untuk dibebankan pada Negara dan badan-badan lainnya, karena tindakan-tindakan, jasa-jasa, hak-hak dan perjanjian-perjanjian yang berasal dari zaman revolusi dan sebelum tahun anggaran 1950. 2. Dalam hutang-hutang termaktub dabm ayat 1 tidak termasuk Pinjaman Nasional 1946.
Pasal 2
1.
Keputusan apakah hutang-hutang Pemerintah termaktub dalam pasal 1, ayat 1 akan dibayar atau tidak akan diambil atas nama Menteri Keuangan oleh sebuah Komisi Penyelesaian Hutang Negara yang selanjutnya untuk singkatnya akan disebut Komisi saja.
2.
Komisi ini, yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri Republik Indonesia atas usul Menteri Keuangan, terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh anggota, termasuk seorang Ketua dan seorang Sekretaris.
Pasal 3
1.
Komisi bertugas meyakinkan diri apakah tuntutan-tuntutan dari hutang-hutang Pemerintah termaktub dalam pasal 1, ayat 1 didasarkan atas bukti atau bukti-bukti dari hak, yang didapat oleh penagih hutang. Dalam pada itu Komisi harus menyelidiki tentang syahnya dan kebenarannya bukti-bukti asli tentang penyerahan barang atau jasa, yang diajukan oleh penagih hutang, dan/atau keterangan tentang penyerahan itu, yang dibuat oleh Kementerian, Jawatan, Perusahaan atau Badan-badan Negara lainnya yang bersangkutan. Lain daripada itu Komisi harus meyakinkan diri, bahwa dapat diterima hutang-hutang yang bersangkutan itu belum dibayar sebagian atau sepenuhnya.
2.
Jika bukti-bukti karena sesuatu hal hilang, sedangkan penagih hutang masih mempunyai pembukuan yang lengkap, maka pertimbangan piutang harus dilakukan menurut buku-buku tadi, dan jika Komisi memandang perlu maka Jawatan Akuntan Negeri dapat diminta untuk memeriksa buku-buku penagih hutang.
3.
Jika bukti-bukti hilang dan pembukuan tidak lengkap dan adanya piutang itu hanya dapat dibuktikan oleh daftar-daftar hutang, maka Komisi dalam mempertimbangkan tuntutan hutang harus melihat sampai di mana penagih hutang itu dapat dipercayai, sedangkan diperlukan juga penguatan dengan kesanggupan disumpah dari dua saksi yang dapat dipercayai.
4.
Jika bukti-bukti tertulis sama sekali tidak dapat dikemukakan, maka Komisi dalam mempertimbangkan tuntutan hutang harus melihat sampai di mana penagih hutang itu dapat dipercayai, sedangkan diperlukan juga penguatan dengan kesanggupan disumpah dari dua saksi yang dapat dipercayai.
5.
Dalam hal tersebut dalam ayat 2, 3 dan 4 dari pasal ini, Komisi wajib mendengar pendapat dari Kementerian, Jawatan atau Perusahaan, kemana tagihan hutang itu dalam keadaan biasa harus diajukan.
6.
Jika pendapat itu berlainan dengan pendapat Komisi, maka dalam hal Komisi berkehendak membayar jumlah lebih besar daripada jumlah yang diusulkan oleh Kementerian, Jawatan dan Perusahaan, keputusan akan diambil oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Dewan Pengawasan Keuangan.
Pasal 4
Komisi hanya memulai penyelidikan dan penyelesaian hutang-piutang Kementerian, Jawatan, Perusahaan atau Badan Negara lainnya terhadap fihak ketiga, jika hasil pekerjaan itu dapat mempengaruhi keputusan Komisi tentang tagihan dari fihak ketiga itu, yang diajukan kepada Kementerian Jawatan, Perusahaan atau Badan Negara lannya.
Pasal 5
1.
Keputusan untuk membayar suatu tuntutan hutang sepenuhnya atau sebagian diambil menurut suara terbanyak.
2.
Tiap-tiap anggota harus memberikan suaranya.
3.
Rapat Komisi adalah syah, bila dihadiri oleh paling sedikit empat orang anggota.
Pasal 6
1.
Keputusan Komisi dibuat di dalam surat-keputusan yang ditanda-tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
2.
Pada petikan dari surat-keputusan termaksud dalam ayat 1 , yang disampaikan kepada Jawatan atau Kantor yang bertugas membayar hutang itu bukti-bukti tidak perlu dilampirkan.
3.
Dari surat-surat keputusan harus ternyata, bahwa bukti-bukti telah diberi tanda-tanda sedemikian rupa sehingga bukti-bukti itu tidak dapat dipakai lagi.
4.
Jika bukti-bukti tidak lengkap atau sama sekali tidak ada, maka di dalam surat-keputusan harus dinyatakan bahwa syarat-syarat termaksud dalam pasal 3 ayat 2, 3 dan 4 telah dipenuhi. Jika Pemerintah Republik Indonesia berpiutang kepada penagih hutang, maka jumlah yang akan dibayarkan itu harus dikurangi dengan jumlah piutang itu. 5 . Turunan dari tiap-tiap surat keputusan harus disampaikan kepada Dewan Pengawas Keuangan. Kedua : Kepada Menteri Keuangan diberi kuasa untuk membuat suatu peraturan khusus tentang cara menghargai hutang-piutang dalam mata uang yang berlaku, dan cara pembayarannya. Ketiga : Untuk penyelesaian hutang Pemerintah yang timbul dari kewajibannya mengembalikan uang kertas De Javasche Bank, uang kertas dan uang logam Pemerintah Hindia Belanda yang dititipkan kepada instansi-instansi Pemerintah, Menteri Keuangan akan menetapkan peraturan-peraturan tersendiri, yang di mana perlu dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam sub Pertama, pasal-pasal 1 sampai dengan 6. Keempat : Kepada Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mempergunakan kredit, yang telah dan akan disediakan di dalam Anggaran Belanja Negara 1951 dan dari tahun-tahun yang berikutnya untuk menyelesaikan hutang-hutang Pemerintah termaksud di dalam bab Pertama, pasal 1. Kelima : Penjelasan hutang-hutang menurut peraturan ini hanya dapat dilakukan terhadap hutang-hutang Pemerintah yang diajukan oleh penagih kepada Pemerintah sebelum 1 Juli 1955.
BAB VIII
JULI 1955
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 29 Oktober 1951.
Pasal 3
1. Komisi bertugas meyakinkan diri apakah tuntutan-tuntutan dari hutang-hutang
1.
Komisi bertugas meyakinkan diri apakah tuntutan-tuntutan dari hutang-hutang Pemerintah termaktub dalam pasal 1, ayat 1 didasarkan atas bukti atau bukti-bukti dari hak, yang didapat oleh penagih hutang. Dalam pada itu Komisi harus menyelidiki tentang syahnya dan kebenarannya bukti-bukti asli tentang penyerahan barang atau jasa, yang diajukan oleh penagih hutang, dan/atau keterangan tentang penyerahan itu, yang dibuat oleh Kementerian, Jawatan, Perusahaan atau Badan-badan Negara lainnya yang bersangkutan. Lain daripada itu Komisi harus meyakinkan diri, bahwa dapat diterima hutang-hutang yang bersangkutan itu belum dibayar sebagian atau sepenuhnya
2.
Jika bukti-bukti karena sesuatu hal hilang, sedangkan penagih hutang masih mempunyai pembukuan yang lengkap, maka pertimbangan piutang harus dilakukan menurut buku-buku tadi, dan jika Komisi memandang perlu maka Jawatan Akuntan Negeri dapat diminta untuk memeriksa buku-buku penagih hutang
3.
Jika bukti-bukti hilang dan pembukuan tidak lengkap dan adanya piutang itu hanya dapat dibuktikan oleh daftar-daftar hutang, maka Komisi dalam mempertimbangkan tuntutan hutang harus melihat sampai di mana penagih hutang itu dapat dipercayai, sedangkan diperlukan juga penguatan dengan kesanggupan disumpah dari dua saksi yang dapat dipercayai.
4.
Jika bukti-bukti tertulis sama sekali tidak dapat dikemukakan, maka Komisi dalam mempertimbangkan tuntutan hutang harus melihat sampai di mana penagih hutang itu dapat dipercayai, sedangkan diperlukan juga penguatan dengan kesanggupan disumpah dari dua saksi yang dapat dipercayai
5.
Dalam hal tersebut dalam ayat 2, 3 dan 4 dari pasal ini, Komisi wajib mendengar pendapat dari Kementerian, Jawatan atau Perusahaan, kemana tagihan hutang itu dalam keadaan biasa harus diajukan
6.
Jika pendapat itu berlainan dengan pendapat Komisi, maka dalam hal Komisi berkehendak membayar jumlah lebih besar daripada jumlah yang diusulkan oleh Kementerian, Jawatan dan Perusahaan, keputusan akan diambil oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Dewan Pengawasan Keuangan
Pasal 4
Komisi hanya memulai penyelidikan dan penyelesaian hutang-piutang Kementerian, Jawatan, Perusahaan atau Badan Negara lainnya terhadap fihak ketiga, jika hasil pekerjaan itu dapat mempengaruhi keputusan Komisi tentang tagihan dari fihak ketiga itu, yang diajukan kepada Kementerian Jawatan, Perusahaan atau Badan Negara lannya
Pasal 5
1. Keputusan untuk membayar suatu tuntutan hutang sepenuhnya atau sebagian
1.
Keputusan untuk membayar suatu tuntutan hutang sepenuhnya atau sebagian diambil menurut suara terbanyak
2.
Tiap-tiap anggota harus memberikan suaranya
3.
Rapat Komisi adalah syah, bila dihadiri oleh paling sedikit empat orang anggota
Pasal 6
1. Keputusan Komisi dibuat di dalam surat-keputusan yang ditanda-tangani oleh
1.
Keputusan Komisi dibuat di dalam surat-keputusan yang ditanda-tangani oleh Ketua dan Sekretaris
2.
Pada petikan dari surat-keputusan termaksud dalam ayat 1 , yang disampaikan kepada Jawatan atau Kantor yang bertugas membayar hutang itu bukti-bukti tidak perlu dilampirkan
3.
Dari surat-surat keputusan harus ternyata, bahwa bukti-bukti telah diberi tanda-tanda sedemikian rupa sehingga bukti-bukti itu tidak dapat dipakai lagi
4.
Jika bukti-bukti tidak lengkap atau sama sekali tidak ada, maka di dalam surat-keputusan harus dinyatakan bahwa syarat-syarat termaksud dalam pasal 3 ayat 2, 3 dan 4 telah dipenuhi. Jika Pemerintah Republik Indonesia berpiutang kepada penagih hutang, maka jumlah yang akan dibayarkan itu harus dikurangi dengan jumlah piutang itu. 5 . Turunan dari tiap-tiap surat keputusan harus disampaikan kepada Dewan Pengawas Keuangan. Kedua : Kepada Menteri Keuangan diberi kuasa untuk membuat suatu peraturan khusus tentang cara menghargai hutang-piutang dalam mata uang yang berlaku, dan cara pembayarannya. Ketiga : Untuk penyelesaian hutang Pemerintah yang timbul dari kewajibannya mengembalikan uang kertas De Javasche Bank, uang kertas dan uang logam Pemerintah Hindia Belanda yang dititipkan kepada instansi-instansi Pemerintah, Menteri Keuangan akan menetapkan peraturan-peraturan tersendiri, yang di mana perlu dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam sub Pertama, pasal-pasal 1 sampai dengan 6. Keempat : Kepada Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mempergunakan kredit, yang telah dan akan disediakan di dalam Anggaran Belanja Negara 1951 dan dari tahun-tahun yang berikutnya untuk menyelesaikan hutang-hutang Pemerintah termaksud di dalam bab Pertama, pasal 1. Kelima
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1955,
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
ttd.
ONG ENG DIE.
Diundangkan
pada tanggal 7 April 1955.
Menteri Kehakiman
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…