Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 8 tahun 1967 (Lembaran Negara tahun 1967 No. 18) diubah dan ditambah sebagai berikut :
Penjelasan Pasal:
i. Pasal la mengatur secara umum pembebasan pajak perseroan. Pasal la ayat (1) merupakan suatu ketentuan baru yang mengatur perihal pemberian masa bebas pajak (tax holiday). Hingga kini pemberian fasilitas tersebut diatur secara langsung di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, tanpa adanya suatu ketentuan yang mengatur perihal itu di dalam peraturan induknya, yakni di dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Untuk menciptakan suatu dasar hukum yang lebih kuat bagi pemberian fasilitas termaksud, maka kini dipandang perlu untuk mengadakan penambahan pada pasal la Ordonansi tersebut. Berhubung fasilitas masa bebas pajak (tax holiday) ini merupakan suatu fasilitas istimewa, maka fasilitas ini hanya diberikan secara selektip kepada badan-badan baru (termasuk badan koperasi) yang menanam modalnya di bidang produksi yang mendapatkan prioritas dari Pemerintah. Oleh karena pengertian prioritas di sini harus seirama dengan keadaan, tarap pertumbuhan ekonomi dan kebijaksanaan ekonomi yang diarahkan sesuai dengan rencana pembangunan nasional, maka dalam rangka pelaksanaan pemberian fasilitas masa bebas pajak tersebut Menteri Keuangan dari waktu ke waktu mengeluarkan peraturan yang menegaskan secara terperinci usaha-usaha produksi mana yang termasuk dalam pengertian prioritas itu. Dalam hal ini ada kemungkinan bahwa misalnya suatu perusahaan yang termasuk sesuatu bidang yang disebutkan dalam pasal 9 Undang-undang tidak dapat diberi fasilitas masa bebas pajak karena tidak memenuhi syarat prioritas termaksud di atas. Pemberian masa bebas pajak (tax holiday) kepada badan koperasi, yaitu sebagaimana yang dimuat dalam pasal la huruf c (lama) dengan demikian pada hakekatnya tetap dipertahankan. Titik berat ketentuan pasal laayat(1) terletak padakata-kata"badan baru", sehingga suatu "usaha baru", dari suatu badan yang sudah ada tidak memperoleh fasilitas tax holiday. Dengan "badan baru" dimaksudkan badan yang disebutkan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 pasal 1 ayat (1) ke-1 dan ke-2 yang baru didirikan. Selanjutnya bagi penanaman-penanaman baru yang dilakukan oleh badan-badan yang sudah ada diberikan fasilitas berupa"perangsang penanaman"(lihat penambahan baru pasal 4b Ordonansi) sebagai imbangan terhadap pemberian masa bebas pajak kepada badan-badan baru. Adapun pasal la ayat (2) baru sebagaimana sudah dinyatakan di muka merupakan perubahan daripada pasal la huruf d lama dengan penyesuaian kepada keadaan sekarang. II. Diadakannya pasal 1b, yang merupakan suatu pasal baru, adalah untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 12. Tahun 1967 untuk mengatur masalah pemajakan badan-badan koperasi secara tersendiri. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa:
a. semua kelonggaran perpajakan yang berlaku bagi para wajib pajak perseroan, berlaku pula bagi badan-badan koperasi; sedang di samping itu diadakan suatu tarip tersendiri bagi badan-badan koperasi, yang di dalam hal ini harus diartikan suatu tarip yang lebih rendah daripada tarip umum serta dapat diberikan pembebasan pajak selama 5 tahun pertama atau keringanan-keringanan satu dan lain dengan memperhatikan pasal 11 Ordonansi ini. III. A. Mengenai penghapusan pasal 3 ayat (2a), lihat penjelasan umum di muka.
b. Pasal 3 ayat (3a) baru merupakan penyempurnaan daripada pasal 3 ayat (3a) lama dengan sekaligus memasukkan ke dalamnya materi yang diatur dalam pasal 3 ayat (2a) lama. Sekalipun keuntungan yang diperoleh dengan pengoperan alat perusahaan ataupun dengan likuidasi pada dasarnya termasuk dalam jumlah laba kena pajak dan dengan demikian dapat dikenakan tarip umum, namun untuk menghilangkan rintangan terhadap maksud mendirikan suatu badan baru yang berwujud penggabungan badan usaha dengan suatu badan/orang lain("joint enterprise" atau "merger"), maka masih dianggap perlu untuk dalam hal-hal tersebut memberikan keringanan pajak berupa tarip khusus. Pendirian badan baru secara demikian itu merupakan suatu perluasan dunia usaha di Indonesia.
c. Pasal 3 ayat(3b)mengatur tentang salah satu akibat daripada diberikannya fasilitas penilaian kembali aktiva tetap badan usaha yang dimaksud dalam pasal 3a. Ketentuan ayat(3b)ini bertitik-tolak dari suatu keadaan, dimana suatu badan usaha, yang melakukan penilaian kembali tersebut, memindahkan laba-buku yang timbul sebagai akibat dari penilaian kembali itu ke dalam perkiraan"modal". Tindakan itu akan mengakibatkan bertambah besarnya jumlah modal statuter badan usaha tersebut. Berhubung dengan itu saham-saham yang ada pada para pemegang saham harus diserasikan dengan jalan:
a. memberikan saham-saham baru tanpa penyetoran sesuatu (pemberian saham-saham bonus) atau
b. menambah nilai nominal saham-saham tanpa penyetoran sesuatu (bij schrijving). Apabila saham-saham tersebut dimiliki oleh suatu badan wajib-pajak pajak perseroan, maka pemberian saham-saham baru atau penambahan nilai nominal saham-saham itu akan merupakan keuntungan baginya, artinya keuntungan tersebut termasuk dalam jumlah laba kena pajak. Mengingat bahwa tindakan Penilaian kembali termaksud di atas dimaksudkan sebagai suatu fasilitas fiskal untuk menyehatkan nilai buku perusahaan, maka juga akibatnya yang timbul pada para pemegang saham, yakni pemberian saham-saham baru atau pun penambahan nilai nominal saham-saham, perlu diberi perlakuan khusus berupa suatu tarip khusus sebesar 10% (sepuluh perseratus) yang diatur dalam pasal 10a ayat (4).
d. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalah-gunaan, sama halnya dengan ketentuan yang diadakan bagi perangsang penanaman termuat dalam pasal 4b ayat (5). Jika sanksi dalam pemberian perangsang penanaman berupa penambahan pada laba dari tahun dimana dilakukan pemindah-tanganan dengan suatu jumlah yang besarnya sama dengan perangsang penanaman yang telah dipotongkan, maka dalam masa bebas pajak (tax holiday) pemindah-tanganan akan menggugurkan masa bebas pajak yang telah diberikan, sepanjang mengenai keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari pemindah-tanganan itu. Yang dimaksud dengan pemindah-tanganan adalah: penjualan, pengoperan, penukaran, pemberian dan sebagainya. Perlu pula diketahui bahwa keuntungan-keuntungan yang dimaksud tetap terkena pajak walaupun di dalam jangka waktu masa bebas pajak. Ketentuan mengenai pemindah-tanganan tersebut ditempatkan dalam pasal 3 yang mengatur pengertian tentang laba, dan tidak dalam pasal la yang merupakan pasal pembebasan. IV. Pasal baru 3a ini menerapkan pemberian wewenang kepada Menteri Keuangan untuk di mana perlu mengadakan suatu peraturan tentang fasilitas pajak berupa penilaian kembali yang bersifat terbatas yakni hanya terhadap aktiva tetap badan usaha. Pada umumnya penilaian kembali demikian itu dirasakan keperluannya dalam suatu situasi di mana terdapat keadaan moneter yang tidak stabil, satu dan lain karena di dalam hukum fiskal (di dalam penghitungan laba fiskal) dianut sistem penghapusan atas harga-beli (nilai) historis. Adalah suatu kenyataan bahwa penerapan sistem penghapusan itu dalam masa inflasi menimbulkan apa yang dinamakan laba semu, sehingga pengenaan pajak atas laba demikian itu sesungguhnya mengakibatkan penggerogotan terhadap modal perusahaan (erosi modal). Untuk mengatasi kepincangan semacam itulah Menteri Keuangan perlu diberi wewenang untuk memperkenankan badan-badan usaha menilai kembali nilai buku yang diperkenankan oleh fiskus pada aktiva-aktivanya yang dipergunakan di dalam proses produksi. Karena penilaian kembali itu menyangkut kepentingan yang luas, maka sebelum mengeluarkan peraturan yang dimaksud Menteri Keuangan terlebih dahulu mendengar pendapat Menteri-menteri lain yang berkepentingan.
v. Pasal baru 4b ini mengatur perihal pemberian perangsang penanaman (investment allowance), yakni berupa semacam pemberian premi kepada badan-badan yang melakukan penanaman baru dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang PenanamanModal Dalam Negeri. Perangsang penanaman itu, yang jumlahnya ditetapkan seluruhnya sebesar 20%(dua puluh perseratus) dari jumlah pengeluaran untuk penanaman, dipotongkan secara langsung dari laba sebelum dikenakan pajak perseroan. Dalam hal itu harus diperhatikan kata-kata"pengeluaran untuk penanaman", artinya dasar untuk menghitung besarnya perangsang penanaman adalah jumlah yang benar-benar telah dikeluarkan sebagai penanaman. Dengan diberikannya perangsang penanaman itu maka badan yang bersangkutan dalam waktu yang relatip singkat memperoleh kembali sebagian dari penanaman modalnya, hal mana akan berakibat, bahwa badan tersebut memperoleh likuiditas guna penanaman-penanaman baru lagi ataupun guna keperluan-keperluan lainnya. Dalam hal badan itu menderita kerugian, maka jumlah perangsang penanaman akan mempertinggi besarnya jumlah kerugian fiskal tahun buku yang bersangkutan, kerugian mana dapat dikompensasikan dengan laba yang diperoleh dalam tahun-tahun berikutnya. Berhubung dengan sifatnya sebagai premi itulah, maka perangsang penanaman hanya diberikan terhadap penanaman-penanaman dalam rangka kedua Undang-undang tersebut di atas, artinya penanaman-penanaman yang telah disaring dan disahkan oleh Pemerintah. Ayat (1) Perangsang penanaman sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah pengeluaran untuk penanaman dibagi rata dalam jangka waktu 4 (empat) tahun masing-masing sebesar 5% (lima perseratus), dimulai dengan tahun di mana pengeluaran tersebut dilakukan dan 3 (tiga) tahun berikutnya. Cara demikian itu sifatnya mengikat, artinya bilamana badan yang bersangkutan untuk sesuatu tahun tidak mempergunakan haknya untuk memotongkan perangsang penanaman sebesar 5% (lima perseratus) maka hak untuk tahun itu tidak boleh digeserkannya Ke tahun lain. Contoh: Dalam tahun 1970 dilakukan pengeluaran untuk penanaman sebesar Rp. 100,- juta. Perangsang penanaman seluruhnyaberjumlah 20%=Rp. 20,- juta. Untuk tahun-tahun 1970, 1971, 1972 dan 1973 badan yang bersangkutan memotongkan dari labanya cq. menambahkan pada kerugian fiskalnya sebesar masing-masing 5%=Rp. 5,- juta. Ayat (2) Kepada Menteri Keuangan perlu diberikan wewenang untuk menetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang"pengeluaran untuk penanaman" satu dan lain guna dapat menyesuaikan kebijaksanaan Pemerintah pada perkembangan keadaan. Ayat (3) Perangsang penanaman diciptakan sebagai pengganti atau imbangan terhadap pemberian masa bebas pajak (tax holiday). Oleh karena itu mengenai jumlah penanaman yang semula diajukan (initial investment) oleh suatu badan baru seperti dimaksud dalam pasal la ayat(l) Ordonansi ini dalam rangka memperoleh masa bebas pajak, dipandang tidak ada alasan untuk memberikan perangsang penanaman sekalipun mungkin terjadi, bahwa karena keadaan-keadaan tertentu sebagian dari pada jumlah"initial investment" itu baru dapat benar-benar ditanamkan sesudah masa bebas pajak berakhir. Tegasnya perangsang penanaman itu tidak akan diberikan terhadap pengeluaran-pengeluaran untuk penanaman yang masih termasuk dalam jumlah"initial investment", tidak terkecuali apakah dilakukan selama atau sesudah masa bebas pajak. Ayat (4) Ketentuan ini berkenaan dengan pengeluaran untuk penanaman tambahan (additional investment) yang dilakukan dalam masa bebas pajak dalam hal jumlah"initial investment"yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini telah ditanam habis dalam masa tersebut. Terhadap"additional investment" itu, pada dasarnya dirasakan kurang adil untuk menolak sama sekali pemberian perangsang penanaman. Berhubung dengan itu maka untuk "additional investment" yang dimaksudkan di atas ditempuh jalan tengah sebagai berikut :
1. jumlah perangsang penanaman berdasarkan penerapan ketentuan pada ayat (1) pasal ini, yang jatuh dalam masa bebas pajak, tidak dilakukan pemotongannya dari laba c.q. penambahannya pada jumlah kerugian. 2. jumlah perangsang penanaman yang masih bersisa pada saat masa bebas pajak berakhir, dapat dipotongkan dari laba c.q. ditambahkan pada jumlah kerugian dalam tahun (tahun-tahun) berikutnya. Contoh: Badan baru X memperoleh masa bebas pajak selama 5 (lima) tahun, yakni dalam tahun-tahun 1970 sampai dengan 1974, dengan mengajukan"initial investment" sebesar Rp. 100,- juta. Jumlah Rp.100,-juta itu selesai ditanamnya sampai tahun 1972. Dalam tahun 1973 dilakukannya-"additional investment"sebesar Rp. 20,-juta. Dengan memperhatikan cara pemotongan sebagaimana diatur pada ayat (l) pasal ini, pemotongan perangsang penanaman untuk"additional investment" tersebut diterapkan sebagai berikut: Tahun-tahun 1975 dan 1976 masing-masing 5%xRp. 20,-juta Rp.1,-juta. Ayat (5) Karena perangsang penanaman bersifat pemberian premi untuk pengeluaran-pengeluaran penanaman, maka sepatutnyalah diadakan sanksi apabila sebagian atau seluruh penanaman itu kemudian dipindah-tangankan (desinvestasi) dalam jangka waktu berlakunya Pemotongan perangsang penanaman. Dengan "dipindah-tangankan" dimaksudkan: penjualan, pengoperan, penukaran, pemberian dan sebagainya. Pada hakekatnya ketentuan ayat (5) ini dimaksudkan untuk mencegah penyalah-gunaan pemberian perangsang penanaman. Contoh: Dalam tahun 1970 dilakukan pengeluaran untuk penanaman berupa pembelian mesin-mesin seharga Rp. 100,- juta. Berhubung dengan keadaan-keadaan tertentu sebagian dari mesin-mesin tersebut dengan harga beli sejumlah Rp. 20,-juta terpaksa dijual dalam tahun 1972. Jumlah ini adalah seperlima dari pengeluaran untuk penanaman tersebut di atas. Pelaksanaan pemotongan perangsang penanaman dan penambahan pada laba karena desinvestasi adalah sebagai berikut: Tahun 1970 dan 1971: Pemotongan perangsang penanaman sebesar masing-masing5 % x Rp. 100, juta .Rp.5,juta. Tahun 1972: Pemotongan perangsang penanaman .. ... Rp.5,-juta. Penambahan pada laba berhubung dengan desinves tasi, bagian yang sesuai yang termasuk dalam pemotongan perangsang penanaman untuk tahun-tahun 1970 sampai dengan1972=31/5xRp.5,-juta . ..Rp. 3,-juta. per saldo dipotongkan dari laba .Rp. 2,-juta. Tahun 1973: Pemotongan perangsang penanaman sebesar 5% x (Rp. 100,-juta - Rp. 20,- juta) Rp. 4,-juta. VI. Pasal 7 mengatur batas waktu kompensasi kerugian Ayat (1). Dengan ini diberikannya perangsang penanaman dan diperkenankannya penghapusan dipercepat, jumlah pengurangan atas laba menjadi bertambah besar. Mengingat pula sifat pengurangan perangsang penanaman adalah mengikat bagi wajib pajak, maka kemungkinan akan timbul kerugian fiskal yang besar yang tidak dapat habis dikompensir dengan laba fiskal dalam dua tahun berikutnya. Oleh karena itu batas waktu dua tahun perlu diperpanjang menjadi empat tahun Ayat (2) Bagi suatu badan usaha yang baru didirikan, tahun-tahun pertamaakan merupakan tahun-tahun pembiayaan yang cukup berat, di mana harus diletakkan dasar-dasar untuk kelangsungan hidupnya. Apalagi bilamana badan usaha itu bergerak di suatu bidang-produksi yang memerlukan penanaman modal yang tidak sedikit untuk pembangunan prasarana, pembelian alat-alat produksi, dan lain-lainnya. Dalam hal itu akan terjadi suatu masa pra-produksi (pre-production-period) yang cukup panjang sebelumnya badan usaha dapat menghasilkan, sehingga lazimnya dalam tahun-tahun awal itu diderita kerugian. Kerugian tersebut akan berjumlah lebih besar lagi dengan adanya fasilitas-fasilitas perangsang penanaman dan penghapusan dipercepat. Untuk mendorong investasi dan produksi pada umumnya yang terciptanya badan-badan usaha baru pada khususnya serta mengingat pertimbangan di atas, maka dianggap perlu diadakan ketentuan baru yang menyatakan bahwa kerugian-kerugian(fiskal) yang diderita selama enam tahun pertama sejak badan didirikan, yaitu apa yang dinamakan kerugian inisial, dapat dikompensasikan dengan laba tahun-tahun berikutnya tanpa batas waktu. Dalam hal terdapat kerugian fiskal biasa seperti termaksud pada ayat (1) pasal 7, di samping kerugian inisial seperti termaksud pada ayat (2) pasal 7, sedangkan jumlah laba dalam tahun bersangkutan tidak cukup besar untuk menampung jumlah kedua kerugian tersebut, maka dibenarkan untuk melakukan kompensasi hingga habis terlebih dahulu kerugian biasa termaksud pada ayat (1) mengingat jangka waktu kompensasinya yang terbatas. Akhirnya sebagai penegasan perlu pula dikemukakan di sini, bahwa bilamana dalam sesuatu tahun dalam masa bebas pajak seperti termaksud dalam pasal la terdapat sesuatu kerugian maka jumlah kerugian ini harus dikompensir terlebih dahulu dengan jumlah-jumlah laba yang diperoleh dalam masa bebas pajak itu. Jika masih ada tersisa kerugian, maka jumlah kerugian-bersih inilah yang kemudiannya dapat dikompensir dengan jumlah-jumlah laba sesudah masa bebas pajak. VII. A. Cukup jelas.
b. Pasal 10 ayat (2) mengatur tarip umum pajak perseroan. Tingkat tarip yang berlaku sekarang dirasakan terlalu berat. Untuk memberikan kelegaan pada dunia usaha, maka tarip diturunkan menjadi tarip 20%(dua puluh perseratus) dengan tambahan 25%(dua puluh lima perseratus) di atas suatu jumlah tertentu, Batas jumlah untuk tambahan pajak 25% (dua puluh lima perseratus) untuk pertama kalinya ditentukan Rp. 5.000.000,- mengingat bahwa perseroan-perseroan biasa di Indonesia umumnya memperoleh laba di bawah Rp. 5.000.000,-Bilamana tambahan pajak 25%(dua puluh lima perseratus) ditetapkan pada jumlah yang lebih rendah daripada Rp. 5.000.000,- maka ini akan mengakibatkan kenaikan tarip untuk golongan wajib pajak dengan laba di bawah Rp.5.000.000,-. Contoh pelaksanaan tarip:
a. Laba kena pajak berjumlah Rp.4.000.000,- besarnya pajak: 20%XRp.4.000.000,=Rp.800.000,-Labakena pajak Rp.4.000.000,- tidak melebihi jumlah batas Rp.5.000.000,. Maka tidak dikenakan tambahan pajak.
b. Labakena pajak berjumlah Rp.6.000.000,-besarnya pajak: 20%XRp.6.000.000,= Rp.1.200.000,-25%XRp.1.000.000,-= Rp.250.000,-Rp.1.450.000,-Labakena pajak Rp. 6.000.000,-melebihi jumlah batas Rp. 5.000.000,-. Maka atas jumlah Rp.1.000.000,- yaitu yang melebihi jumlah batas Rp. 5.000.000,-dikenakantambahan pajak25%XRp.1.000.000,-=Rp.250.000, Dengan demikian maka tarip effektip adalah 24.16%.
c. Mengingat keadaan ekonomi-keuangan Negara dewasa ini, maka masih diperlukan adanya wewenang Menteri Keuangan untuk menentukan batas jumlah laba kena pajak sebagai termaksud pada ayat (2) pasal 10. VIlI. Pasal 10a ayat (1) menerapkan tarip khusus yang berlaku terhadap bagian laba sehubungan dengan pengoperan alat perusahaan atau likuidasi yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat
(3a). Tarip khusus ini berjumlah setinggi-tingginya 20% (dua puluh perseratus). Pasal 10a ayat (2) mengatur tarip khusus yang berlaku terhadap laba buku yang timbul sebagai akibatpenilaian kembali aktiva tetap. Sekalipun laba itu tidak direalisasikan secara tunai, namun dianggap sepantasnyalah dikenakan sejumlah pajak tertentu, karena badan usaha yang bersangkutan mendapat fasilitas untuk melakukan penghapusan-penghapusan berdasarkan nilai yang lebih tinggi. Penghapusan-penghapusan itu dikurangkan dalam menghitung laba kena pajak. Pajak terhadap laba revaluasi ditetapkan setinggi-tingginya 20% (dua puluh perseratus). Karena laba-buku sehubungan dengan penilaian kembali itu tidak bersifat tunai maka pada badan-badan usaha yang bersangkutan dapat diberikan kesempatan untuk melunasi pajak yang terhutang secara angsuran selama jangka waktu yang cukup wajar. Pasal 10a ayat (3)members wewenang kepada Menteri Keuangan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dimaksud pada ayat (1) dan (2). Pasal 10a ayat (4) sudah cukup jelas. Lihat penjelasan terhadap pasal 3ayat (3b)Ordonansi. IX. Pasal 11 ini mengatur tarip khusus yang berlaku bagi badan-badan koperasi. Sesuai dengan Undang-undang tentang Pokok-pokok Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967 Pasal 37, badan koperasi perlu mendapat bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas dari Pemerintah. Untuk mewujudkan hal itu, maka kepada badan-badan koperasi diberikan suatu tarip khusus yakni lebih rendah lagi dari apa yang kini berlaku, yakni tarip maximal 20%(dua puluh perseratus) tanpa tambahan pajak 25%(dua puluh lima perseratus). Di samping itu dasar pengenaan pajaknya adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi pengembalian-pengembalian kepada para anggota menurut ketentuan pasal 34 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 Pengertian "pengesahan pendirian" mencakup pula masa sebelum badan koperasi didirikan, dimulai pada pengiriman akta dan permohonan pengesahan kepada Direktorat Jenderal Koperasi. Dalam pada itu, pengertian"laba kena pajak" merupakan pengertian fiskal emata-mata yang dalam hal ini sudah meliputi pula pengertian"sisa hasil usaha" yang digunakan pada koperasi.
x. Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas.