Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Desember 1953
Tanggal Pengundangan
:07 Januari 1954
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1954
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN.1954/NO.9, TLN NO.503, LL SETNEG : 15 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1953

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 81 Tahun 1958

Bahwa Undang-undang No.2 tahun 1954 yo. Undang-undang No.16tahun 1958 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat perlu diganti, karena tidak sesuailagi dengan keadaan. Pasal-pasal 73, 89 dan 90 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tentang gaji dan tunjangan Ketua Tentang gaji dan tunjangan Wakil Ketua Tentang uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain, uang duduk danbiaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota Tentang tunjangan kecelakaan Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian. Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatandan perawatan kedokteran

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1958

Bahwa perlu mengadakan perubahan dan penambahan dalamUndang-undangNo.2 tahun 1954 tentang kedudukan keuanganKetua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pasal-pasal 73 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia. Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 1 ayat 2, jumlah "Rp.2.100,-(dua ribu seratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 2.800,-(dua ribudelapan ratusrupiah)". Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 1, jumlah "Rp.1.500,-(seribu lima ratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 2.000 (dua riburupiah)". Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 3 sub c dan ayat 7,sub a, jumlah "Rp. 30,-(tiga puluh rupiah)" diubah menjadi :"a.Rp. 35,-(tiga puluh lima rupiah) terhitung mulai tanggal 15 Juni1956", dan"b.Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah) terhitung mulai tanggal 1Desember 1956". Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 3 sub d, ayat 7 sub adan ayat 8 sub a, jumlah "Rp. 20,-(dua puluh rupiah)". Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 5 dan ayat 6 digantidengan dua ayat baru yang berbunyi :"(5)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan hubungandengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapatpenggantian biaya pengangkutan pulang pergi sekali setahun"."(6)Ketentuan dalam ayat 5 tersebutdi atas berlaku dengan pengertian,bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu diberikan sampai denganbulan Januari tahun berikutnya, sedang kesempatan yang tidakdigunakan sampai akhir bulan tersebut, menjadi hilang" Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 7 sub a ditambahdengan kalimat sebagai berikut :"Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menginap di losmen dengantidak mendapati makan, selama menghadiri sidang Dewan PerwakilanRakyat, disamping penggantian biaya losmen mendapat uang harianpenuh sebesar Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah)" Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ditambah dengan satuayat baru yang berbunyi :"(14)Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 5 dan 6 tersebut diatas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggaldiluar Jawa, yang sedang menghadiri rapat-rapat sesuatu sidangDewan Perwakilan Rakyat yang telah ditetapkan akan berlangsungdua bulan ataulebih, berhak selama sidang itu berlangsung,mengadakan perjalanan dari Jakarta ketempat tinggalnya pulangpergi, dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan, denganketentuan bahwa penggantian ongkos pengangkutan, denganketentuan bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikanuntuk sebanyak-banyaknya dua kali perjalanan" Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan denganketentuan-ketentuan sebagai berikut :a.Pasal 1 dan 2 mempunyai daya surut sampai bulan Juli 1957;b.Pasal 4 mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Juni 1956;c.Pasal 5 mempunyai daya surut sampai tanggal 26 Maret 1956;d.Pasal 6 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1957 dan,e.Pasal 7 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Maret 1957;

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1954
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tunjangan-tunjangan kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat seyogianya diatur secara lain;
b.
bahwa karena itu Undang-undang No. 10 tahun 1953 tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu diganti;
Mengingat
:
1.
Pasal 73, 89 dan 90 ayat 2 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
I. Mencabut Undang-undang No. 10 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 37 tahun 1953); II
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 1
TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN KETUA
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Ketua bertempat tinggal di Jakarta.
(2)
Ketua mendapat gaji sejumlah Rp. 2.100,-(dua ribu seratus rupiah) sebulan.
(3)
Di samping gaji tersebut dalam ayat 2 kepada Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut per-aturan-peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Re-publik Indonesia.
(4)
Selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara dan sebuah mobil dengan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. Ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk rumah ketua ditanggung oleh Negara. Untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu kepada ketua diberikan tunjangan. Yang banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan dan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tanaga.
(5)
Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan sejumlah Rp. 500,-(lima ratus rupiah) sebulan. Jika Ketua terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan kepadanya, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan untuk disetujui dan diberikan gantinya.
(6)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku. Ia tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan. Jika dalam perjalanan dinas ternyata harus dikeluarkan lebih daripada apa yang dapat digantikan menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat diajukan untuk mendapat ganti dengan pertelaan sendiri kepada Jawat-an Urusan Perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Sebagaimana telah diterangkan dalam penjelasan umum, maka pada ketentuan-ketentuan mengenai kedudukan keuangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, ditambahkan ketentuan-ketentuan mengenai: tunjangan untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah; penggantian ongkos-ongkos representasi yang melebihi jumlah tunjangan jabatan. Ketentuan-ketentuan itu berturut-turut ditambahkan pada ayat 4 (sebagai kalimat terakhir)dan ayat5 (sebagai kalimatkedua)
BAB II
INDONESIA
Pasal 2
TENTANG TUNJANGAN-TUNJANGAN WAKIL KETUA.
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Wakil Ketua bertempat tinggal di Jakarta.
(2)
Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menerima uang tunjangan tetap dan tunjangan-tunjangan lain seperti yang diberikan kepada Anggota.
(3)
Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat bertugas digedung Dewan Perwakilan Rakyat dan untuk itu mereka mendapat uang tunjangan, masing-masing Rp. 1.000,-(seribu rupiah) sebulan di samping tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan pada ayat 2.
(4)
Untuk masing-masing Wakil Ketua disediakan sebuah kendaraan mobil dan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. Penggantian kerugian ongkos pengangkutan lokal tidak diberikan kepada Wakil Ketua.
(5)
Aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas bagi Wakil Ketua, selama bertindak sebagai Ketua di luar ibu kota, disamakan dengan aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada Pasal 1 ayat 6.
(6)
Jika Ketua berhalangan menjalankan tugasnya selama satu bulan atau lebih, maka kepada Wakil Ketua yang menjalankan tugas Ketua, diberikan tunjangan jabatan seperti tersebut pada Pasal 1 ayat 5.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan-ketentuan baru mengenai kedudukan Wakil Ketua terdapat pada ayat-ayat 1, 3 dan 6. Ayat 1. Untuk menegaskan kedudukan Wakil Ketua maka dalam ayat ini dinyatakan, bahwa Wakil Ketua bertempat tinggal di Jakarta, seperti ditentukan juga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dalam pasal 1 ayat 1. Ayat 3. Tunjangan bulanan untuk kedudukan Wakil Ketua dari Rp. 900,- dijadikan Rp.1000,-supaya menjadi bulat. Ayat 6. Adalah sewajarnya jika kepada Wakil Ketua yang menjalankan tugas Ketua sepenuhnya karena Ketua berhalangan, diberikan ongkos representasi seperti yang diberikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB III
TENTANG TUNJANGAN-TUNJANGAN WAKIL KETUA
Pasal 3
TENTANG TUNJANGAN TETAP, UANG DUDUK DAN BIAYA-BIAYA PERJALANAN, PENGINAPAN SERTA PENGANGKUTAN LOKAL ANGGOTA.
a.
penghasilan yang dimaksudkan pada permulaan ayat ini hanya diberikan kepada Anggota yang memenuhi seluruh tugas kewajibannya, dengan pengertian, bahwa yang di-maksudkan dengan tugas kewajiban ialah: 1. menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat, 2. menghadiri rapat Bahagian, 3. menghadiri rapat Seksi;
Penjelasan: Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Anggota sesuatu Bahagian dan hampir segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat duduk dalam sesuatu Seksi. Akan tetapi hanyalah beberapa Anggota yang menjadi Anggota Panitia-panitia, baik panitia-panitia tetap maupun panitia-panitia ad hoc. Berhubung dengan itu, maka menghadiri rapat-rapat Bahagian dan seksi, disamping menghadiri rapat-rapat pleno, dianggap sebagai tugas kewajiban setiap Anggota dan dipakai sebagai dasar bagi sistem denda.
b.
Anggota yang tidak menghadiri sesuatu rapat yang dimak-sudkan sub a penghasilannya dipotong 21/2% (dua setengah presen) untuk setiap rapat yang tidak dihadirinya, akan tetapi sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh presen) sebulan dari tunjangan tetap sebulan ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga;
Penjelasan: Di dalam anak ayat b sampai dengan e diletakkan sistem denda, yang pada pokoknya ialah: a. a. Anggota-anggota yang tidak menghadiri rapat-rapat pleno, Seksi atau Bahagian dengan tiada alasan yang sah, penghasilannya dipotong 2 1/2% dari penghasilan untuk setiap rapat yang tidak dihadirinya; kalau Anggota-anggota itu dalam satu bulan sama sekali tidak menghadiri rapat-rapat dengan tidak alasan yang sah, ia tidak mendapat penghasilannya; b. sebagai alasan yang sah dianggap: 1. sakit, 2. melakukan tugas Negara, 3. reces, kecuali kalau sebelum reces Anggota yang bersangkutan tidak menghadiri rapat-rapat selama dua bulan dengan tiada alasan yang sah, 4. hal-hal lain menurut pertimbangan Panitia Rumah Tangga. Penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berlainan satu daripada yang lain, karena perbedaan tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan. Terutama berbedanya tunjangan kemahalan kadang-kadang mengakibatkan perbedaan penghasilan lebih dari seribu rupiah. Berhubung dengan itu, maka dianggap lebih tepat dan lebih adil, jika potongan-potongan untuk tiap-tiap rapat yang tidak dihadiri dengan tiada alasan yang sah, dilakukan menurut persenan (prosentage) dari penghasilan Anggota, bukan menurut suatu jumlah yang tertentu. Adapun potongan-potongan dibatasi sampai 60% atau 24 rapat, mengingat bahwa dalam satu bulan rata-rata diadakan 25 rapat oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
c.
Anggota yang tidak menghadiri sama sekali rapat-rapat tersebut sub a yang diadakan dalam satu bulan tidak mendapat penghasilannya;
Penjelasan: Di dalam anak ayat b sampai dengan e diletakkan sistem denda, yang pada pokoknya ialah: a. a. Anggota-anggota yang tidak menghadiri rapat-rapat pleno, Seksi atau Bahagian dengan tiada alasan yang sah, penghasilannya dipotong 2 1/2% dari penghasilan untuk setiap rapat yang tidak dihadirinya; kalau Anggota-anggota itu dalam satu bulan sama sekali tidak menghadiri rapat-rapat dengan tidak alasan yang sah, ia tidak mendapat penghasilannya; b. sebagai alasan yang sah dianggap: 1. sakit, 2. melakukan tugas Negara, 3. reces, kecuali kalau sebelum reces Anggota yang bersangkutan tidak menghadiri rapat-rapat selama dua bulan dengan tiada alasan yang sah, 4. hal-hal lain menurut pertimbangan Panitia Rumah Tangga. Penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berlainan satu daripada yang lain, karena perbedaan tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan. Terutama berbedanya tunjangan kemahalan kadang-kadang mengakibatkan perbedaan penghasilan lebih dari seribu rupiah. Berhubung dengan itu, maka dianggap lebih tepat dan lebih adil, jika potongan-potongan untuk tiap-tiap rapat yang tidak dihadiri dengan tiada alasan yang sah, dilakukan menurut persenan (prosentage) dari penghasilan Anggota, bukan menurut suatu jumlah yang tertentu. Adapun potongan-potongan dibatasi sampai 60% atau 24 rapat, mengingat bahwa dalam satu bulan rata-rata diadakan 25 rapat oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
d.
Anggota yang tidak dapat menghadiri rapat-rapat tersebut sub a karena: 1. sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter kalau lebih dari 2 hari, 2. melakukan tugas Negara berdasarkan keputusan atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, 3. melakukan tugasnya sebagai pegawai Negeri, sebanyak-banyaknya separo dari jumlah rapat-rapat yang diadakan dalam bulan yang bersangkutan, 4. sebab-sebab lain yang menurut pendapat Panitia Rumah Tangga ada di luar kesalahannya, dianggap memenuhi tugas kewajibannya;
Penjelasan: Di dalam anak ayat b sampai dengan e diletakkan sistem denda, yang pada pokoknya ialah: a. a. Anggota-anggota yang tidak menghadiri rapat-rapat pleno, Seksi atau Bahagian dengan tiada alasan yang sah, penghasilannya dipotong 2 1/2% dari penghasilan untuk setiap rapat yang tidak dihadirinya; kalau Anggota-anggota itu dalam satu bulan sama sekali tidak menghadiri rapat-rapat dengan tidak alasan yang sah, ia tidak mendapat penghasilannya; b. sebagai alasan yang sah dianggap: 1. sakit, 2. melakukan tugas Negara, 3. reces, kecuali kalau sebelum reces Anggota yang bersangkutan tidak menghadiri rapat-rapat selama dua bulan dengan tiada alasan yang sah, 4. hal-hal lain menurut pertimbangan Panitia Rumah Tangga. Penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berlainan satu daripada yang lain, karena perbedaan tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan. Terutama berbedanya tunjangan kemahalan kadang-kadang mengakibatkan perbedaan penghasilan lebih dari seribu rupiah. Berhubung dengan itu, maka dianggap lebih tepat dan lebih adil, jika potongan-potongan untuk tiap-tiap rapat yang tidak dihadiri dengan tiada alasan yang sah, dilakukan menurut persenan (prosentage) dari penghasilan Anggota, bukan menurut suatu jumlah yang tertentu. Adapun potongan-potongan dibatasi sampai 60% atau 24 rapat, mengingat bahwa dalam satu bulan rata-rata diadakan 25 rapat oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
e.
kepada Anggota dibayarkan penghasilannya penuh selama reces, kecuali jika ia sebelum reces dua bulan berturut-turut dengan tiada alasan yang sah, tidak pernah menghadiri sidang;
Penjelasan: Di dalam anak ayat b sampai dengan e diletakkan sistem denda, yang pada pokoknya ialah: a. a. Anggota-anggota yang tidak menghadiri rapat-rapat pleno, Seksi atau Bahagian dengan tiada alasan yang sah, penghasilannya dipotong 2 1/2% dari penghasilan untuk setiap rapat yang tidak dihadirinya; kalau Anggota-anggota itu dalam satu bulan sama sekali tidak menghadiri rapat-rapat dengan tidak alasan yang sah, ia tidak mendapat penghasilannya; b. sebagai alasan yang sah dianggap: 1. sakit, 2. melakukan tugas Negara, 3. reces, kecuali kalau sebelum reces Anggota yang bersangkutan tidak menghadiri rapat-rapat selama dua bulan dengan tiada alasan yang sah, 4. hal-hal lain menurut pertimbangan Panitia Rumah Tangga. Penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berlainan satu daripada yang lain, karena perbedaan tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan. Terutama berbedanya tunjangan kemahalan kadang-kadang mengakibatkan perbedaan penghasilan lebih dari seribu rupiah. Berhubung dengan itu, maka dianggap lebih tepat dan lebih adil, jika potongan-potongan untuk tiap-tiap rapat yang tidak dihadiri dengan tiada alasan yang sah, dilakukan menurut persenan (prosentage) dari penghasilan Anggota, bukan menurut suatu jumlah yang tertentu. Adapun potongan-potongan dibatasi sampai 60% atau 24 rapat, mengingat bahwa dalam satu bulan rata-rata diadakan 25 rapat oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
f.
tunjangan kemahalan diperhitungkan menurut rayon tempat kediaman Anggota yang bersangkutan. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang duduk dalam Panitia Permusyawaratan, Panitia Rumah Tangga atau sesuatu Panitia Khusus (ad hoc) atau menjadi Pelapor mendapat di samping penghasilan yang dimaksud dalam ayat 1, uang duduk Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) buat tiap-tiap rapat yang dihadirinya, akan tetapi sebanyak-banyaknya Rp. 150,-(seratus lima puluh rupiah) sebulan. (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diberi tugas oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Seksi untuk meninjau atau mewakili Dewan Perwakilan Rakyat atau Seksi, mendapat uang harian Rp. Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sehari dan penggantian ongkos-ongkos sebagai berikut: a. ongkos perjalanan pulang-pergi; b. ongkos penginapan menurut kwitansi hotel, bagi mereka yang menginap di hotel; c. ongkos penginapan sebanyak Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) sehari, jika menginap di luar hotel; d. ongkos kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,-(tiga puluh rupiah) sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau atau mewakili tidak dapat mempergunakan kendaraan (mobil) Negara. (4) Untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang, maka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak atas penggantian ongkos perjalanan pulang-pergi dan ongkos penginapan, dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang Anggota menerima panggilan untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang ia berada di lain tempat di dalam daerah Indonesia daripada tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari tempat di mana ia berada ke tempat dimana sidang atau rapat itu akan diadakan. (5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang pada mulanya berumah tangga di luar dan kemudian bertempat tinggi dikota Jakarta, untuk mengadakan hubungan dengan daerah di luar Jakarta, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan pulang pergi sekali setahun. (6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang bertempat tinggal di luar daerah yang mengutusnya dahulu, untuk mengadakan hubungan dengan daerah itu, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan ke daerah tersebut pulang pergi sekali setahun. (7) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian kerugian ongkos penginapan dan pengangkutan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,-(dua puluh rupiah) sehari dan penggantian biaya penginapan sebanyak Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) sehari, dengan ketentuan, bahwa apabila ia membuktikan dengan kwitansi telah membayar biaya penginapan lebih dari Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) sehari biaya penginapan itu diganti dengan sepenuhnya kepadanya; b. apabila ia sebelum sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat dimulai sudah tiba di Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika, disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah ada di Jakarta sebelum sidang atau rapat dimulai itu; c. apabila ia sesudah sidang ditutup atau rapat-rapat berakhir belum meninggalkan Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali, jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal di Jakarta; d. apabila ia selama menghadiri sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan uang penginapan dan yang kendaraan lokal; e. apabila ia selama menghadiri sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari-hari rapat, ia tidak mendapat uang pengi-napan dan uang kendaraan lokal; f. apabila ia dalam waktu menghadiri sidang jatuh sakit, selama berada di Jakarta ia mendapat uang peninapan; untuk men-dapat uang penginapan ini Anggota yang sakit lebih dari 2 hari harus memperlihatkan surat keterangan dokter. (8) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di Jakarta, selama sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,-(dua puluh rupiah) sehari; b. apabila ia selama sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan uang kendaraan lokal. (9) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian ongkos pengangkutan untuk pulang ke tempat tinggalnyanya, apabila anak, isteri, suami atau orang tuanya meninggal dunia; dalam hal ini biaya pengangkutan kembali untuk menghadiri sidang atau rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, juga ditanggung oleh negara. Yang dimaksud dengan anak, ialah anak kandung, anak tiri atau anak angkat, dengan isteri, ialah yang sah, dengan orang tua, ialah ayah dan ibu dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan. (10) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan-perjalanan dinas yang dimaksudkan dalam ayat-ayat 3, 4, 5, dan 9: a. dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan Perjalanan yang berlaku bagi pegawai Negeri; b. diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang akan ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta api cepat; c. berhak atas prioriteit pertama apabila ia mempergunakan kapal terbang. (11) Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan-perjalanan dinas berhak memakai alat pengangkutan umum negara dan daerah-daerah otonom dengan percuma dan mendapat prioriteit pertama untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum. (12) Jawatan Pemerintah negara Pusat dan Daerah berkewajiban memberi bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, apabila alat-alat pengangkutan umum yang tersebut pada ayat 11 tidak dapat dipergunakan. (13) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak mempergunakan alat pengangkutan tersebut pada ayat 11, akan tetapi memakai alat pengangkutannya sendiri, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat 11.
Penjelasan: Cukup jelas. Ayat 2. Sebagaimana dijelaskan pada ayat 1, menghadiri rapat-rapat panitia, dapat dianggap melebihi tugas kewajiban biasa dari pada Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Maka untuk menghadiri rapat-rapat panitia, Anggota-anggota yang bersangkutan mendapat uang duduk. Ayat 3. Ketentuan ini adalah sesuai dengan keadaan sekarang dan merumuskan secara lebih tepat ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 3 ayat 3 dan ayat 11 Undang-undang No.10 tahun 1953. Ayat 4. Memuat ketentuan-ketentuan yang sama dengan ketentuan- s/d 8. ketentuan dalam pasal 3 ayat-ayat 4 s/d 8 Undang-undang No. 10 tahun 1953, hanyalah dengan beberapa perbaikan redaksi di sana sini. Ayat 9. Sama dengan ayat 10 dari pasal 3 Undang-undang No. 10 tahun 1953, dengan sedikit perbaikan redaksi. Ayat 10. Berasal dari ayat 11 pasal 3 Undang-undang No.10 tahun 1953, dikurangi dengan ketentuan-ketentuan yang seharusnya masuk dalam ayat 3 (lihat di atas sub ayat 3). Ayat 11. Sama dengan ayat 12 pasal 3 Undang-undang No. 10 tahun 1953, dengan tambahan kata-kata"yang melakukan perjalanan dinas" untuk lebih menegaskan. Ayat 12 Sama dengan ayat-ayat 11 dan 12 pasal 3 Undang-undang dan 13 No. 10 tahun 1953.
Penjelasan Pasal:
Dalam ayat ini diletakkan sistem baru mengenai penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai dasar tunjangan tetap diambil angka Rp.1500,-, yaitu jumlah tertinggi yang dapat dicapai oleh pegawai Negeri golongan VI/g (Gubernur misalnya). Penghasilan Anggota terdiri dari tunjangan tetap ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga. Adapun tunjangan kemahalan diberikan juga kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang suami atau isterinya menjadi pegawai Negeri atau menerima Pensiun berdasarkan peraturan untuk pegawai Negeri.
BAB IV
AYAT 11
Pasal 4
Tentang tunjangan Anggota pegawai Negeri.
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pegawai Negeri atau pegawai sipil yang diperbantukan kepada badan-badan setengah resmi, yang menerima penghasilan kurang dari penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menerima tiap-tiap bulan selisih antara penghasilannya dan penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dikurangi dengan potongan-potongan untuk rapat-rapat yang tidak dihadirinya dengan tiada alasan yang sah seperti dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat 1.
(2)
Dengan penghasilan yang disebut dalam ayat 1 dimaksudkan:
a.
mengenai pegawai Negeri atau pegawai sipil yang diper-bantukan kepada badan-badan setengah resmi:
1.
gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan keluarga;
2.
gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga bagi mereka yang mempunyai tanggungan keluarga;
b.
mengenai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat:
1.
uang tunjangan tetap ditambah dengan tunjangan kemahalan bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan keluarga;
2.
uang tunjangan tetap ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga bagi mereka yang mempunyai tunjangan keluarga.
(3)
Anggota pegawai Negeri non aktif, yang tidak lagi menerima gaji dari jawatannya, dianggap sebagai Anggota bukan pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan-ketentuan ini prinsipnya sama dengan ketentuan-ketentuan pada pasal 4 Undang-undangNo.10 tahun 1953, yaitu: Anggota-anggota pegawai Negeri aktif yang menerima penghasilan kurang daripada penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendapat tunjangan sebesar selisih antara kedua penghasilan itu; yang menerima penghasilan lebih tidak mendapat tunjangan apa-apa. Hanya perumusan prinsip ini disesuaikan dengan sistem baru, khususnya"sistem denda". Tegasnya: tunjangan yang diberikan adalah selisih antara penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi dengan potongan-potongan untuk rapat-rapat yang tidak dihadiri dengan tiada alasan yang sah, dan penghasilan sebagai pegawai Negeri. Kalau tidak ada selisih maka kepada Anggota yang bersangkutan tidak diberikan apa-apa. Adapun untuk dapat menghitung selisih itu diberikan ketegasan apa yang dimaksudkan dengan: a. penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, b. penghasilan pegawai Negeri aktif. Pasal-Pasal 5 dan 6. Sama dengan pasal-pasal 5 dan 6 Undang-undang No.10 tahun
BAB V
TUNJANGAN KELUARGA
Pasal 5
Tentang penggantian kerugian kehilangan penghasilan Anggota bukan pegawai Negeri.
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat bukan pegawai Negeri, yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat kehilangan penghasilannya, mempunyai hak atas penggantian kerugian kehilangan penghasilan setinggi-tingginya Rp. 1.800,-(seribu delapan ratus rupiah) sebulan.
(2)
Hak atas penggantian kerugian, yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, atas permintaan yang berkepentingan, ditetapkan oleh sebuah panitia, yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas Keuangan sebagai Anggota merangkap Ketua dan dua orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Anggota, yang diangkat oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Panitia berkuasa untuk meminta kepada mereka yang mengaku berhak atas penggantian kerugian seperti dimaksud data ayat 1 pasal ini untuk membuktikan haknya dengan surat-surat bukti.
(4)
Jika hal ini berhubung dengan beberapa hal sukar dibuktikan, maka penggantian kerugian itu dapat ditetapkan dengan melalui dasar persetujuan antara panitia dan yang berkepen-tingan.
(5)
Kepala Jawatan Pajak memberikan kepada panitia segala keterangan yang diminta dan yang ada padanya.
(6)
Anggota panitia diwajibkan merahasiakan apa yang ternyata atau diberitahukan kepadanya sebagai Anggota panitia.
BAB VI
TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN KEHILANGAN PENGHASILAN ANGGOTA BUKAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 6
Tentang penggantian kerugian kehilangan penghasilan Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pegawai Negeri yang aktif, yang diperbolehkan melakukan pekerjaan mencari penghasilan di luar jabatannya dan yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat kehilangan penghasilan tersebut, mempunyai hak atas penggantian kerugian kehilangan penghasilan seperti menurut ketentuan-ketentuan pada Pasal 5.
BAB VII
TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN KEHILANGAN PENGHASILAN ANGGOTA BUKAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 7
Tentang tunjangan kecelakaan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan, menerima tunjangan menurut Undang-undang tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Berasal dari pasal 7 Undang-undang No.10 tahun 1953. Ayat 1 pasal 7 Undang-undang No.10 tahun 1953 dihapuskan, karena undang-undang yang mengatur hal pensiun sudah ada, yaitu Undang-undangNo. 9 tahun 1953.
BAB VIII
TENTANG TUNJANGAN KECELAKAAN
Pasal 8
Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian.
(1)
Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia pada waktu menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau pada waktu melakukan peninjauan atau pemeriksaan di dalam wilayah Republik Indonesia, yang telah diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka biaya pengangkutan jenazahnya ditanggung oleh Negara hingga paling tinggi sebesar biaya untuk pengangkutan jenazah itu dari tempat ia meninggal dunia ketempat kediamannya. Dalam hal pengangkutan itu terpaksa harus dilakukan dengan pesawat terbang, maka biaya yang ditanggung oleh Negara adalah sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah). Yang dimaksud dengan "biaya pengangkutan jenazah" ialah semata-mata ongkos-ongkos yang harus dikeluarkan untuk mengangkuta jenzah itu, tidak termasuk ongkos-ongkos lain.
(2)
Apabila Ketua Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia, maka pada ahli warisnya dibayarkan gaji bersih untuk bulan, dalam mana Ketua meninggal dunia, di sampingnya tunjangan kematian sebesar 11/2 (satu setengah) kali jumlah gaji bersih.
(3)
Apabila Wakil Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya dibayarkan penghasilan bersih penuh untuk bulan, dalam mana Wakil Ketua atau Anggota itu meninggal dunia, disampingnya tunjangan kematian sebesar 11/2 (satu setengah) kali jumlah penghasilan bulanan bersih penuh.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 8 Undang-undang No.10 tahun 1953 dengan perbaikan redaksi mengenai ayat 2 dan ayat3. Hanya perlu dikemukakan, bahwa sesuai dengan sistem penghasilan Anggota (dan Wakil Ketua) seperti termaktub dalam pasal 3, khususnya ayat 1, maka penghasilan bulanan bersih penuh hanyalah dibayarkan, jika Anggota yang bersangkutan sebelum meninggal senantiasa menghadiri rapat-rapat pleno, Seksi dan Bahagian atau kalau Anggota itu sebelum meninggal tidak menghadiri rapat-rapat, ada alasan-alasan yang sah untuk tidak menghadiri rapat-rapat itu.
BAB IX
BULANAN BERSIH PENUH
Pasal 9
Tentang penggantian biaya pemeriksaan pengobatan dan perawatan kedokteran. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota yang sakit, dapat diberi penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran menurut peraturan-peraturan yang berlaku tentang itu bagi pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 9 Undang-undang No. 10 tahun 1953.
BAB X
BULANAN BERSIH PENUH
Pasal 10
Peraturan peralihan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang karena ber-lakunya undang-undang ini berkurang penghasilannya, diberi tunjangan peralihan sebesar selisih di antara penghasilannya me-nurut undang-undang ini dan penghasilannya menurut peraturan, tercantum dalam Undang-undang No. 10 tahun 1953, satu dan lain sesudah dipertimbangkan oleh Panitia Rumah Tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
RUMAH TANGGA
Pasal 11
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEKARNO
PERDANA MENTERI
ttd
ALI SASTROAMIDJOJO
PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI KEUANGAN
ttd
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan
pada tanggal 7 Januari 1954,
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 9 TAHUN 1954

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…