g.
Tunjangan kemahalan bagi Anggota diperhitungkan menurut rayon tempat kediaman Anggota yang bersangkutan. (2) Disamping penghasilan yang dimaksud dalam ayat 1 diatas: a. Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan Wakil Ketua, yang menghadiri rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat, rapat-rapat Bahagian dan rapat-rapat Seksi atau rapat-rapat Badan-badan yang menggantinya yang seharusnya dihadirinya, diberikan tunjangan jabatan sebanyak Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) sebulan dengan ketentuan-ketentuan yang sama sebagai yang berlaku terhadap pemberian uang kehormatan tersebut dalam ayat 1 sub a, b, c, d, e dan f ; b. Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan Wakil Ketua, yang duduk dalam Panitia Permusyawaratan, Panitia Rumah Tangga atau sesuatu Panitia Khusus (ad hoc) atau menjadi Pelapor diberikan uang duduk sebanyak Rp.30,- (tiga puluh rupiah) untuk tiap-tiap rapat yang dihadirinya, akan tetapi sebanyak-banyaknya Rp. 210,- (dua ratus sepuluh rupiah) sebulan. (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diberi tugas oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua untuk meninjau atau mewakili Dewan Perwakilan Rakyat atau Seksi, mendapat uang harian Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sehari dan penggantian biaya-biaya sebagai berikut : a. Penggantian biaya pengangkutan pulang pergi; b. Penggantian biaya penginapan; 1. Menurut kwitansi hotel, bagi yang menginap di hotel; 2. Menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi yang menginap di losmen dengan tidak mendapat makan; 3. Sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak di hotel/losmen; c. Penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau atau mewakili tidak dapat mempergunakan kendaraan (mobil) Negara. (4) Untuk menghadiri Sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyak hak atas penggantian biaya perjalanan pulang pergi dan biaya penginapan, dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang Anggota menerima panggilan untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang, ia berada di lain tempat dalam wilayah Republik Indonesia dari pada tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari tempat di mana ia berada ketempat di mana sidang atau rapat- rapat itu akan diadakan. (5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan hubungan dengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapat penggantian biaya pengangkutan pulang pergi sekali setahun, dengan ketentuan bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu diberikan sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya, sedang kesempatan yang tidak digunakan sampai akhir bulan tersebut, menjadi hilang. (6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian biaya penginapan dan kendaraan lokal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari dan penggantian biaya penginapan. 1. Menurut kwitansi hotel, baik yang menginap dihotel; 2. Menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi yang menginap di losmen dengan tidak mendapat makan; 3. Sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak di hotel/losmen; a. Apabila ia selama sidang tidak hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan penggantian biaya penginapan dan penggantian biaya kendaraan-lokal;4 b. Apabila ia selama sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari-hari rapat, ia tidak mendapat penggantian biaya penginapan dan penggantian biaya kendaraan-lokal; c. Apabila ia sebelum sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat dimulai sudah tiba di Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah ada di Jakarta sebelum sidang atau rapat-rapat itu dimulai; d. Apabila ia sesudah sidang ditutup atau rapat-rapat berakhir belum meninggalkan Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal di Jakarta; e. Apabila ia dalam waktu menghadiri sidang atau rapat-rapat jatuh sakit, selama berada di Jakarta ia mendapat penggantian biaya penginapan, kecuali jika ia dirawat di rumah sakit. Untuk mendapat penggantian biaya penginapan ini Anggota yang sakit lebih dari 2 hari harus memperlihatkan surat keterangan dokter. (7) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di Jakarta kecuali Ketua dan Wakil Ketua, selama sidang atau rapat rapat Dewan Perwakilan Rakyat mendapat penggantian biaya pengangkutan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat ia mendapat penggantian biaya kendaraan-lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari; b. Apabila ia selama sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan penggantian biaya kendaraan-lokal; c. Apabila ia selama sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari-hari rapat, ia tidak mendapat penggantian biaya kendaraan-lokal. (8) a. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian biaya pengangkutan untuk pulang ketempat tinggalnya dan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, apabila anak, isteri, suami atau orang tuanya meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa yang dimaksud dengan anak, ialah anak kandung, anak tiri atau anak angkat, dengan isteri, ialah isteri yang sah, dengan orang tua, ialah ayah dan ibu dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan. b. Selama Anggota yang bersangkutan dalam perjalanan pulang ketempat-tinggalnya dan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, ia dianggap memenuhi tugas-kewajibannya sebagai Anggota. (9) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 5 tersebut di atas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar Jawa, yang sedang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang telah ditetapkan akan berlangsung dua bulan atau lebih, berhak selama sidang itu berlangsung, mengadakan perjalanan dari Jakarta ketempat tinggalnya pulang pergi, dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan, dengan ketentuan bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikan untuk sebanyak-banyaknya dua kali perjalanan. (10)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan dinas yang dimaksudkan dalam ayat-ayat 3, 4, 5, 8 dan 9. a. Dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan Perjalanan yang berlaku bagi pegawai Negeri; b. Diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang akan ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta api cepat ; c. Berhak atas prioritet pertama apabila ia mempergunakan kapal terbang atau kapal laut-. (11)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan dinas berhak memakai alat pengangkutan umum Negara dan Daerah-daerah Otonom dengan percuma dan mendapat prioritet pertama untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum. (12)Jawatan Pemerintah Pusat dan Daerah berkewajiban memberi bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, apabila alat-alat pengangkutan umum yang tersebut pada ayat 11 tidak dapat dipergunakan. (13)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak mempergunakan alat pengangkutan tersebut pada ayat 11, akan tetapi memakai alat pengangkutansendiri. mendapat penggantian biaya pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat 11.