Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959
Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undangDasar Republik Indonesia tahun 1945 jo. pasal 96 ayat (1)Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan PeraturanPemerintah pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentangpembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan yang kemudiantelah diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955;b.bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebutserta perubahan-perubahannya dengan Undang-undang Darurat perluditetapkan sebagai Undang-undang
a.Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara;b.Undang-undang No.1 tahun 1957 sebagaimana sejak itu telahdiubah;c.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101)
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukanDaerah tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undangDarurat No. 16tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 52) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan (1)Wilayah yang meliputi Keresidenen Palembang, Bengkulu, Lampungdan Bangka-Biliton dibentuk sebagai Daerah Tingkat I SumateraSelatan. (2)Untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini "Daerah tingkat ISumatera Selatan" disebut "Daerah (1)Pemerintah Daerah berkedudukan di kota Palembang.(2)Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, makasetelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tempatkedudukan Pemerintah Daerah dengan keputusan Menteri DalamNegeri dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah Daerahnya.(3)Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan itu untuk sementarawaktu oleh Dewan Pemerintah Daerah dapat dipindahkan ke laintempat
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1967
TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagian wilayah Propinsi Sumatera Selatan yang meliputi wilayah Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu, perlu dipisahkan dan selanjutnya dibentuk menjadi satu daerah propinsi baru, yaitu Propinsi Bengkulu yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 5 ayat (1), 18 dan 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.
ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik IndonesiaNo.XXI/MPRS/1966;
3.
Ketetapan M.P.R.S. Republik Indonesia No. XXXIII/MPRS/1967;
4.
Undang-undangNo.25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70)yuncto Undang-undangNo. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964No.95);
5.
Undang-undangNo.18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan mengubah Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70)yuncto Undang-undang No. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95)
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Membentuk Propinsi Bengkulu yang wilayahnya meliputi Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu, yang dipisahkan dari Propinsi Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 25 tahun 1959(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70)yuncto Undang-undangNo.14 Tahun 1964(Lembaran-Negara tahun 1964No.95).
(2)
Propinsi Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto Undang-undang No. 14(Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95) diubah menjadi Propinsi Sumatera Selatan baru, setelah wilayahnya dipisahkan seperti dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu berkedudukan di Bengkulu.
(2)
Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan berkedudukan di Palembang.
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No. 18 tahun 1965 pasal 22 ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Bengkulu dan Propinsi Sumatera Selatan masing-masing terdiri dari 40 orang anggota.
Pasal 4
Bagi masing-masing Propinsi dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70)yuncto Undang-undang No.14 tahun 1964- (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95), sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Propinsi Sumatera Selatan lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Propinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan pasal 1, sampai saat ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Pasal 6
Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan lama pada saat Undang-undang ini berlaku tetap menjabat sebagai Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
Pasal 7
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Sumatera Selatan lama tetap berkedudukan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Sumatera Selatan, kecuali mereka yang bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Propinsi Bengkulu, berhenti sebagai anggota.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan ayat (1), diisi menurut peraturan perundangan yang berlaku.
(3)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (1) yang bertempat tinggal pokok Di dalam wilayah Propinsi Bengkulu, oleh Menteri Dalam Negeri dapat diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Bengkulu.
Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Propinsi Bengkulu, oleh Presiden ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undangNo.18 tahun 1965(Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83).
Pasal 9
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Badan. Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan lama tetap menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan, kecuali mereka yang pengangkatannya pada kedudukannya itu semata-mata didasarkan atas kepentingan wilayah yang kini telah menjadi Propinsi Bengkulu, diberhentikan sebagai anggota atas usul Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) diisi menurut peraturan perundangan yang berlaku
(3)
Anggota Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan lama yang diberhentikan seperti dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri Dalam Negeri dapat diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Propinsi Bengkulu.
Pasal 10
(1)
Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan menyerahkan kepada Kepala Daerah Propinsi Bengkulu:
a.
a. pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Propinsi Bengkulu sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan.
b.
tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Propinsi Sumatera Selatan lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi dalam Propinsi Bengkulu.
c.
alat pengangkutan di laut atau sungai dan perlengkapannya.
d.
alat pengangkutan darat.
e.
surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan routine yang telah tersedia.
f.
Perkakas-perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya.
(2)
Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Mengingat batas kemampuan keuangan pada Negara dan Daerah yang bersangkutan pada saat berlakunya Undang-undang ini, selama Propinsi Bengkulu dimaksud pada pasal 1 belum dapat menjalankan hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri dengan sepenuhnya, untuk sementara waktu pelaksanaan pemerintahan Propinsi Bengkulu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Selama menjalankan pemerintahan sebagai dimaksud pada pasal 11, Propinsi Bengkulu adalah instansi atasan bagi Kabupaten dan Kotamadya dimaksud pada pasal 1.
Pasal 13
Pembiayaan pelaksanaan Undang-undang ini disiapkan dan berlaku untuk tahun anggaran 1968.
Pasal 14
Kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu" dan berlaku pada hari yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
td
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 1967.
Presidium Kabinet Ampera;
Sekretaris,
ttd
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1967NOMOR19
[HALAMAN 9]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Undang-undang ini mengubah wilayah Propinsi Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) juncto Undang-undangNo. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964No.95), dengan memisahkan sebagian wilayahnya dan memekarkan wilayah-wilayah tersebut menjadi dua Daerah Tingkat I, yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, yaitu Propinsi Sumatera Selatan dan Propinsi Bengkulu. 2.
Bagianwilayah yang dipisahkan dari wilayah Propinsi Sumatera Selatan dimaksud di atas, yang dibentuk menjadi Propinsi Bengkulu, meliputi wilayah Kabupaten-kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu. Dengan demikian maka Propinsi Sumatera Selatan baru seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) wilayahnya meliputi:
1.
Kabupaten Musi - Banyuasin.
2. Kabupaten Ogan - Komering Ilir.
3.
Kabupaten Ogan - Komering Ulu.
4.
Kabupaten Muara Enim 5.
Kabupaten Lahat.
6.
Kabupaten Musi - Rawas.
7.
Kabupaten Bangka.
8.
Kabupaten Belitung.
9.
Kotamadya Palembang.
10.
Kotamadya Pangkalpinang.
3. Sebagai lbu-kota Propinsi Bengkulu ditetapkan Kotamadya Bengkulu.
4. Penyusunan Undang-undang ini berpegang pada Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70)juncto Undang-undangNo. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95) dengan melakukan perubahan-perubahan seperlunya. Dengan demikian nampak perujudan dua propinsi dimaksud, yang pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain dalam bentuk dan isinya.
5.
Untuk Propinsi Bengkulu yang baru dibentuk berdasarkan Undang-undang ini, dengan sendirinya perlu dibentuk perangkat Daerah yang baru, yaitu adanya Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6.
Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedur yang biasa, Presiden menunjuk seorang penguasa seperti dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
7.
Pembentukan Propinsi Bengkulu ini menjadi dasar pula dalam menetapkan tingkat kedudukan perangkatnya.
8.
Mengingat batas kemampuan di bidang keuangan, maka sebelum Pemerintah Propinsi Bengkulu berhak dan berwenang mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, diperlukan adanya suatu-masa peralihan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, tanpa mengurangi kedudukan Daerah Tingkat II dan Kotamadya tersebut pada pasal 1 yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri. Dengan demikian maka pemerintahan Propinsi Bengkulu seperti tersebut dalam Pasal 11 adalah suatu pemerintahan peralihan.
9.
Dalam masa peralihan itu Menteri Dalam Negeri disamping menyiapkan perangkat Propinsi Bengkulu, juga bersama-sama Menteri-menteri lainnya menyiapkan perangkat dinas daerah dan jawatan vertikal, yang sebagai akibat terbentuknya Propinsi Bengkulu ini dipecah menjadi dua organic yang harus dibangun secara memadai.
10.
Anggaran pembiayaan pembentukan Propinsi Bengkulu diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan berlaku mulai tahun Anggaran 1968 sampai tercapainya kemampuan bagi Propinsi Bengkulu, yang benar-benar dapat mengurus rumah-tangganya sendiri. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.