Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:14
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 September 1964
Tanggal Pengundangan
:23 September 1964
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ No. 95, TLN NO. 2688, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1959

a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undangDasar Republik Indonesia tahun 1945 jo. pasal 96 ayat (1)Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan PeraturanPemerintah pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentangpembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan yang kemudiantelah diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955;b.bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebutserta perubahan-perubahannya dengan Undang-undang Darurat perluditetapkan sebagai Undang-undang a.Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara;b.Undang-undang No.1 tahun 1957 sebagaimana sejak itu telahdiubah;c.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101) Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukanDaerah tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undangDarurat No. 16tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 52) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan (1)Wilayah yang meliputi Keresidenen Palembang, Bengkulu, Lampungdan Bangka-Biliton dibentuk sebagai Daerah Tingkat I SumateraSelatan. (2)Untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini "Daerah tingkat ISumatera Selatan" disebut "Daerah (1)Pemerintah Daerah berkedudukan di kota Palembang.(2)Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, makasetelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tempatkedudukan Pemerintah Daerah dengan keputusan Menteri DalamNegeri dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah Daerahnya.(3)Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan itu untuk sementarawaktu oleh Dewan Pemerintah Daerah dapat dipindahkan ke laintempat

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1967

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I LAMPUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1959 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NO. 8) MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, daerah Sumatera Selatan perlu dibagi menjadi dua daerah pemerintahan dengan membentuk Daerah Tingkat I baru, yang berhak mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri;
b.
bahwa untuk itu bagian Selatan dari wilayah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang meliputi wilayah Daerah Tingkat II Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung perlu dipisahkan untuk dijadikan wilayah Daerah Tingkat I yang baru, yaitu Daerah Tingkat I Lampung;
c.
bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat I Undang-undang Dasar, telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
d.
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, pasal 18, pasal 20 dan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo.1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No.6) seperti telah diubah dan ditambah;
3.
Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan)(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan)(Lembaran-Negara tahun 1960No. 6);
4.
Penetapan PresidenNo. 2 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No,11);
5.
Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70);
6.
Undang-undangNo. 10Prp, tahun 1960 joKeputusan Presiden No. 239 tahun 1964;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO.3 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKATI LAMPUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANGNO. 25 TAHUN 1959 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKATI SUMATERA SELATAN(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1964NO.8)MENJADI UNDANG-UNDANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Membentuk Daerah Tingkat I Lampung, yang meliputi wilayah Daerah Tingkat II Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung yang dipisahkan dari Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undangNo.25 tahun 1959(Lembaran-Negara tahun 1959No. 70).
(2)
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 25 tahun 1959(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70)diubah menjadi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan baru, setelah sebagian wilayahnya dipisahkan seperti dimaksud pada ayat (1), sehingga wilayahnya meliputi:
1.
Daerah Tingkat II Musi-Banyuasin,
2.
Daerah Tingkat II Ogan-komering Ilir,
3.
Daerah Tingkat II Ogan-Komering Ulu,
4.
Daerah Tingkat I Muara Enim,
5.
Daerah Tingkat II Lahat,
6.
Daerah Tingkat I Musi-Rawas,
7.
Daerah Tingkat II Bengkulu Utara,
8.
Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan,
9.
Daerah Tingkat I Rejang Lebong,
10.
Daerah Tingkat II Bangka,
11.
Daerah Tingkat IBelitung,
12.
Kotapraja Palembang,
13.
Kotapraja Bengkulu dan
14.
Kotapraja Pangkalpinang.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan berkedudukan di Palembang.
(2)
Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung berkedudukan di Tanjungkarang-Telukbetung.
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No. 1 tahun 1957, Pasal 7 ayat (1) juncto Undang-undangNo. 73 tahun 1957 dan Penetapan PresidenNo,. 5 tahun 1960(disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Daerah Tingkat I Lampung masing-masing terdiri atas 35 orang anggota.
Penjelasan Pasal:
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, formal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong berjumlah 32 untuk Daerah tingkat I Sumatera Selatan dan 35untuk Daerah tingkat I Lampung. Mengingat bahwa Daerah tingkat I Sumatera Selatan lama sampai saat perubahan wilayah telah memiliki 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong maka wajarlah bahwa dalam kelanjutan jumlah anggota itu tidak dikurangi.
Pasal 4
Bagi masing-masing Daerah Tingkat I dimaksud pada pasal I berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No.25 tahun 1959 sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-perundangan Negara atau Daerah, yang berlaku bagi Daerah TingkatI Sumatera Selatan lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat I Lampung yang dibentuk berdasarkan pasal 1, sampai saat ketentuan-ketentuan itu ditambah, diganti atau dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama pada saat Undang undang ini berlaku tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
(2)
Sesuai dengan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960, Lembaran-Negara tahun 1960 No. 11, kemudian Presiden dapat mengangkat seorang Wakil Kepala Daerah baik bagi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan maupun bagi Daerah Tingkat I Lampung.
Penjelasan Pasal:
Pada ayat (2) ditandaskan lagi kemungkinan pengangkatan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960, bilamana pengangkatan itu dipandang perlu.
Pasal 7
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, dengan ketentuan, bahwa:
a.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama, yang bertempat tinggal pokok di dalam Daerah Tingkat II Lampung, berhenti sebagai anggota,
b.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran-Negara tahun 1960No. 6,atas usul Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan diberhentikan oleh Menteri DalamNegeri.
(2)
Lowongan Keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1), huruf a dan b, disi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (1), huruf a, oleh Menteri Dalam Negeri diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat dimaksud pada ayat (1), huruf b.
Penjelasan Pasal:
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong termaktub pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No, 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menetapi ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti dimaksud pada angka 5 penjelasan umum, harusdiberhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan.
Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat I Lampung oleh Presiden ditunjuk Penguasa yang dimaksud pada-pasal 75 ayat (3), Undang-undangNo.1 tahun 1957.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, dengan ketentuan, bahwa:
a.
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama, yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi oleh Daerah Tingkat I Lampung, atas usul Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan diberhentikan sebagai anggota;
b.
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama, yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 MenetapkanPresiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), Lembaran-Negara tahun 1959 No, 129, serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan, diberhentikan olehMenteri Dalam Negeri.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1), huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)
Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1), huruf a, oleh Menteri Dalam Negeri diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat I Lampung, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1), huruf b.
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi BPH. Selain persyaratan keanggotaan BPH berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan)juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlakukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong.
Pasal 10
(1)
Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat I Lampung:
a.
pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Daerah Tingkat I Lampung sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;
b.
tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya, yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi dalam Daerah Tingkat I Lampung;
c.
alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya;
d.
alat pengangkutan di darat;
e.
surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluran modal dan pengeluaran rutine yang telah tersedia;
f.
perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya.
(2)
Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Mengetahui Wakil Sekretaris Negara, SANTOSO, S.H. Brig, Jend. T.N.I.
Pasal 11
(1)
Usaha menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat I Lampung, dalam jangka waktu tiga tahun dalam anggaran belanja dan pendapatan Negara disediakan biaya yang diperlukan
(2)
Penyediaan biaya seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah Tingkat I Lampung.
Penjelasan Pasal:
Mengetahui Wakil Sekretaris Negara, SANTOSO, S.H. Brig, Jend. T.N.I.
Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Mengetahui Wakil Sekretaris Negara, SANTOSO, S.H. Brig, Jend. T.N.I.
Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1964
PD.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA,
MOHD.ICHSAN,
LEMBARAN NEGARATAHUN 1964NOMOR 95
Penjelasan Umum
1.
Undang-undang ini membagi Sumatera Selatan dalam dua daerah pemerintahan berbentuk Daerah tingkat I, masing-masing sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri dengan keuangan sendiri. 2.
Jalan yang ditempuh ialah:
a. memisahkan bagian Selatan dari wilayah Daerah tingkat I Sumatera Selatan dengan terus memakai nama Daerah tingkat I Sumatera Selatan bagi wilayah yang tidak dipisahkan;
b. membentuk Daerah tingkat I Lampung yang meliputi wilayah yang dipisahkan berdasarkan sub a.
3.
Pada penetapan wilayah Daerah tingkat I Lampung, dikuti batas-batas wilayah Keresidenan Lampung.
4.
Sebagai ibukota Daerah tingkat I Lampung ditetapkan ibukota Keresidenan Lampung dahulu.
5.
Jalan pikiran yang diuraikan di atas menjadi dasar pula, dalam menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gotong Royong, Kepala Daerah dan para anggota BPH i.c. Sumatera Selatan. Dalam pada itu, dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka pejabat-pejabat pemerintah
Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya revolusi seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontak-kontra revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap Panca Sila sebagai falsafah Negara, tidak turut serta aktif melaksanakan Manipol Usdek, perlu diberhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresip revolusioner, serta mewakili golongan aliran yang hidup dalam daerah.
6.
Untuk Daerah tingkat I Lampung dengan sendirinya perlu dibentuk alat-perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedure biasa, Presiden menunjuk seorang Penguasa seperti.dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku.
7.
Penyusunan Peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No. 25 tahan 1959, seraya mengubah itu seperlunya, agar perujudan dua Daerah tingkat I dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan isinya.
Penyeragaman isi rumah-tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri.
8.
Hal yang memerlukan perhatian pula ialah penyediaan biaya untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah yang baru dibentuk. Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun keperluan itu dapat dicukupi.
9.
Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Daerah tingkat I yang bersangkutan, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini, dipecah menjadi dua organisasi yang harus dibangun secara memadai.
10.
Untuk membedakan Daerah tingkat I. Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undangNo.25 tahun 1959, Lembaran Negara tahun 1959No.70, dengan Daerah tingkat I Sumatera Selatan berdasarkan Undang-undang ini, dimana perlu dipergunakan sebutan Sumatera Selatan lama.

Paper Terkait

Mewujudkan Model Desa yang Ramah Perempuan dan Peduli Anak sebagai Upaya Mencegah Pekerja Anak di Sektor Pertanian

laily mufid, firda
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2022

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BEKERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Risdalina Siregar
JURNAL ILMIAH ADVOKASI Vol. 1 No. 1 2013

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…