Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaksu dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden,dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah,sebagai sarana perwujdan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194, bahwadiperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien,bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujrir,dan adil; 2. Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republii< Indonesia Tahun 1945 3. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tentang
:Pemilihan Umum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
:16 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
:16 Agustus 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 317 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023

1. Sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022

Sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk men...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

1. Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Ne...

Baca selengkapnya
Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

1. Penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yan...

Baca selengkapnya
Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008

1. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan...

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017
TENTANG
PEMILIHAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 82
Pasal 152
Pasal 165
Pasal 170
Pasal 171
Pasal 182
k.
Pasal 227
o.
Pasal 240
(1)
Pasal 258
(2)
Pasal 281
Pasal 302
Pasal 303

Paper Terkait

Optimalisasi Kebijakan Affirmative Action bagi Keterlibatan Perempuan di Lembaga Legislatif dalam Mewujudkan Kebijakan Responsif Gender

Marzellina Hardiyanti
Yustitiabelen Vol. 8 No. 1 2022

Penerapan Sistem Paket Murni Sebagai Metode Efisiensi Biaya Logistik Dalam Penyelenggaraan Pemilu Legislatif

Andreas Djatmiko
Yustitiabelen Vol. 7 No. 2 2021

PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU KOTA SAMARINDA

Dinny Wirawan Pratiwie, Tumbur Ompu Sunggu, Gabriel Satw Satw
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 2 2024

PELAKSANAAN HAK MEMILIH DALAM PEMILU BAGI PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL DI KOTA SAMARINDA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Vitrya Lestari P, Hudali Mukti
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 2 2024

NEGATIVE CAMPAIGN DALAM PEMILIHAN UMUM: TANTANGAN BAGI PENDIDIKAN POLITIK DAN MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA

Fuad Fuad Hasim, Saadatul Maghfira
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 1 2024

PENCEGAHAN PELANGGARAN PEMILU OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KOTA SAMARINDA

Dinny Wirawan Pratiwie
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 1 2024

The Urgency of Returning the People's Consultative Assembly Authority in Determining the Outlines of the Nation's Direction

Noer Wahid, Deny, Anggraeny, Isdian, Samira Echaib
Yuridika Vol. 38 No. 3 2023

Penataan Sistem Pemilihan Umum yang Berkeadilan untuk Penguatan Sistem Presidensiil Di Indonesia

Mohammad Syaiful Aris
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

Keadilan Dalam Pemilu Berdasarkan Sistem Presidential Threshold

Dian Fitri Sabrina, Muhammad Saad
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 2021

Militerisme dan Demokrasi: Evaluasi Hak Politik TNI-Polri di Indonesia Pasca-Reformasi

A. Razaq, Moh. Khalilullah
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2024

Ambiguitas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Perkara Nomor 91/PUU/MK-VXIII/2020

alkahfi setiawan, sidi
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2022

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…