:Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
1. bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaksu dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil p...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2018
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
3.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
4.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 2
(1)
Untuk mendukung kelancaran tugas wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(2)
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
Bagian KeduaSekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Pasal 3
(1)
Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(2)
Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Ketua KPU.
Paragraf 1(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris
Pasal 4
Sekretariat Jenderal KPU mempunyai tugas:
a.
membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b.
memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;
c.
membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU;
d.
memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
e.
membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU;
f.
membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan
g.
membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal KPU menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan KPU;
b.
pemberian dukungan administratif dan teknis penyelenggaraan Pemilu;
c.
pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU;
d.
fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU, bantuan hukum, dan fasilitasi
e.
pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang
f.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
g.
pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan KPU;
h.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
i.
pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;
j.
fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan
k.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KPU.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
a.
mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan olehKPU
b.
mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU;
d.
memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Sekretariat Jenderal KPU dibantu oleh 2 (dua) Deputi dan 1 (satu) Inspektorat Utama.
(2)
Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
Deputi Bidang Administrasi; dan
b.
Deputi Bidang Dukungan Teknis.
Paragraf 2Deputi Bidang Administrasi
Pasal 8
(1)
Deputi Bidang Administrasi bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.
(2)
Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 9
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada KPU.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan di lingkungan KPU;
b.
pemberiandukungan teknis administratif penyelenggaraan Pemilu;
c.
pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan kearsipan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan KPU dan Sekretariat Jenderal KPU;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
e.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Dikecualikandariketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Paragraf 3Deputi Bidang Dukungan Teknis
Pasal 12
(1)
Deputi Bidang Dukungan Teknis bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.
(2)
Deputi Bidang Dukungan Teknis dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan dan pelaksanaan dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU;
b.
penyiapan dan pelaksanaan dukungan logistik dan distribusi pemilu;
c.
fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU serta pemberian bantuan hukum;
d.
pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
e.
fasilitasi penyelesaian sengketa pemilu; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
Pasal 15
(1)
Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas paling banyak 5(lima)Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau
Paragraf 4Inspektorat Utama
Pasal 16
(1)
Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan, yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui
(2)
Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 17
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
b.
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal KPU dan/atau Pimpinan KPU;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
Pasal 19
(1)
Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat, 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(3)
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaansebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas
Paragraf 5Pusat
Pasal 20
(1)
Pusat dapat dibentuk di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU paling banyak 2 (dua) Pusat.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(3)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 21
(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat(l) yang tidak 1 (satu) lokasi dengan Sekretariat Jenderal KPU, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau
Bagian KetigaSekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Pasal 22
(1)
Sekretariat KPU Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Provinsi.
(2)
Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Provinsi.
Pasal 23
Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas:
a.
membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b.
memberikan dukungan teknis dan administratif;
c.
membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;
d.
membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;
f.
membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan
g.
membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Provinsi;
b.
pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi;
c.
pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi;
d.
fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;
e.
pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f.
pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
g.
pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Provinsi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Provinsi
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
a.
mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b.
mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1)
Sekretariat KPU Provinsi ditipelogikan dalam 2 (dua) Tipe yaitu Sekretariat KPU Provinsi Tipe A dan Tipe B.
(2)
Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah provinsi dengan ketentuan:
a.
Sekretariat KPU Provinsi Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b.
Sekretariat KPU Provinsi Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Pasal 27
(1)
Sekretariat KPU Provinsi Tipe A terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(2)
Sekretariat KPU Provinsi Tipe B terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Bagian KeempatSekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal 28
(1)
Sekretariat Kpu Kabupaten/Kota secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(2)
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 29
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a.
membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b.
memberikan dukungan teknis administratif;
c.
membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
d.
membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f.
membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/ Kota;dan
g.
membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/ Kota;
b.
pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/
c.
pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota;
d.
fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
e.
pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f.
pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
g.
pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota;dan
h.
pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a.
mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b.
mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1)
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditipelogikan dalam 2 (dua) Tipe yaitu Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe A dan Tipe B.
(2)
Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah kabupaten/kota dengan ketentuan:
a.
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b.
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Pasal 33
(1)
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe A terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subbagian.
(2)
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe B terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Pasal 34
Ketentuan mengenai pembentukan dan kriteria tipelogi Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan KPU setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 35
Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Aceh disebut dengan Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan cYaaenanrelw] Komisi IndependenPemilihan Kabupaten/Kota, yang merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Sekretariat Jenderal KPU.
Pasal 36
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan KPU setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 38
Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 39
Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua KPU dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 40
Sekretaris Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melakukan koordinasi dan bekerja sama di bawah KPU.
Pasal 41
Sekretariat Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.
Pasal 42
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 43
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
Pasal 44
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 45
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukanpembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 47
(1)
Sekretaris Jenderal KPU merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural eselon I.a.
(2)
Deputi dan Inspektur Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural eselon I.b.
(3)
Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Sekretaris KPU Provinsi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Struktural eselon Il.a.
(4)
Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural eselon II.a.
(5)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural eselon IV.a.
Pasal 48
(1)
Sekretaris Jenderal 1KPU diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 49
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU KabupatenlKota secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
b.
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dilakukan evaluasi paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 54
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2018
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2018
MENTERI HUKUM DAN HAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN2018NOMOR 196
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keay
puti Bidang Hukum dan
pg-undangan,
P
Rokib
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.