Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:67
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
:16 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
:16 Agustus 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.140, LL SETKAB : 11 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017

1. bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaksu dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil p...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2018
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu dan untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP dibentuk Sekretariat DKPP.
(2)
Sekretariat DKPP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DKPP.
(3)
Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang Sekretaris.
BAB III
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Bagian Kesatu Tugas
Pasal 3
Sekretariat DKPP mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada DKPP.
Bagian Kedua Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat DKPP menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan DKPP;
b.
pemberian dukungan teknis dan administratif pengaduan, persidangan, dan putusan kepada DKPP;
c.
pelaksanaan pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, pembinaan organisasi, sarana dan prasarana, dan administrasi umum DKPP;
d.
pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan
e.
pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi ihukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama; dan
f.
pemberian fasilitasi kepada Tim Pemeriksa Daerah.
Bagian Ketiga Wewenang
Pasal 5
Sekretariat DKPP berwenang:
a.
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi DKPP;
b.
mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah;
c.
mengelola keuangan dan barang milik negara DKPP;dan
d.
melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat DKPP.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Sekretariat DKPP terdiri atas paling banyak 6 (enam)Bagian.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Pasal 7
Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat DKPP sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat DKPP disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat DKPP diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris DKPP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan internal Sekretariat DKPP maupun dengan 1satuan organisasi lain di luar Sekretariat DKPP.
Pasal 11
Sekretaris DKPP wajib mengawasi staf dan dalam hal terjadi penyimpangan maka wajib mengambil keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Sekretaris DKPP wajib bertanggung jawab, memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf.
Pasal 13
Sekretaris DKPP wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan serta menyampaikan laporan tepat waktu.
Pasal 14
Setiap laporan yag diterima oleh pimpinan unit organisasi dari staf di lingkungan Sekretariat DKPP wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada staf.
BAB VI
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu Jabatan
Pasal 15
(1)
Sekretaris DKPP merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Kepala Bagian adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon Ill.a.
(3)
Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 16
(1)
Sekretaris DKPP diangkat dan diberhentikan oleh mn yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas usul Ketua DKPP.
(2)
Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas usul Sekretaris DKPP.
Pasal 17
(1)
Pegawai Sekretariat DKPP dapat berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2)
Pegawai Sekretariat DKPP diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas usul Sekretaris DKPP.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 18
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Sekretariat DKPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, DKPP dapat dibantu oleh tenaga ahli.
(2)
)Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3)
Tenaga ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan Anggota DKPP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris DKPP.
(4)
Tenaga ahli diberhentikan oleh Sekretaris DKPP atas usulan Ketua dan/atau Anggota DKPP.
(5)
Ketentuan mengenai tenaga ahli di lingkungan DKPP diatur dengan Peraturan DKPP setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1)
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Biro pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang mempunyai tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181) tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Sekretariat DKPP berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2)
Ketentuan tetap melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berlaku sampai dengan diangkatnya pelaksana tugas Sekretaris DKPP dan pelaksana tugas Kepala Bagian dan/atau Kepala Subbagian.
Pasal 21
(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
anggaran yang saat ini dialokasikan di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu untuk DKPP dialihkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
b.
pegawai pada Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang melaksanakan tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dapat dialihkan menjadi pegawai di lingkungan Sekretariat DKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
c.
perlengkapan dan aset serta dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas DKPP yang berada pada Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemiluyangmelaksanakan tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dialihkan kepada peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, untuk pengalihan anggaran, perlengkapan, dan aset;dan
b.
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk pengalihan pegawai dan dokumen, dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu.
(3)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas PemilihanUmum, Sekretariat BadanPengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 23
Pada saat Peratr-rran Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai unit organisasi atau pelaksanaan tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pernilihan I-Jrnum Provinsi, Sekretariat panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 140

Paper Terkait

Konsep Independent Regulatory Agencies Dalam Kewenangan DKPP Sebagai Lembaga Peradilan Etik

Muchlisin
as-Shahifah Vol. 1 No. 1 2021

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…