Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:68
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
:16 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
:16 Agustus 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.141, LL SETKAB : 24 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017

1. bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaksu dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil p...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2018
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/ KOTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
1.
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. -
2.
Badan Pengawas Pemilu, yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
4.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2)
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu
Pasal 3
(1)
Sekretariat Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.
(2)
Sekretariat Jenderal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
Pasal 4
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu;
b.
pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasikepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
c.
pemberian dukungan administratif dan teknis pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
e.
pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan;
f.
pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu;
g.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
h.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu.
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:
a.
mengoordinasikanpenyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu;
b.
mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu;
c.
mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
d.
melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Pasal 7
(1)
Sekretariat Jenderal dibantu oleh 2 (dua) Deputi dan 1 (satu) Inspektorat Utama.
(2)
Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
Deputi Bidang Administrasi; dan
b.
Deputi Bidang Dukungan Teknis.
Pasal 8
(1)
Deputi Bidang Administrasi bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal
(2)
Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 9
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan di lingkungan Bawaslu;
b.
pembinaandanpelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dankerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
c.
pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan;
d.
pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan
e.
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang administrasi.
Pasal 11
(1)
1 Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau
(4)
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yakni terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
Pasal 12
(1)
Deputi Bidang Dukungan Teknis bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2)
Deputi Bidang Dukungan Teknis dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional kepada Bawaslu.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian dukungan administratif dan teknis operasional pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
b.
pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu;dan
c.
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang dukungan teknis.
Pasal 15
(1)
Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
Pasal 16
(1)
Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan yang bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2)
Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.
Pasal 17
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal
b.
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal Bawaslu;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
Pasal 19
(1)
Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional auditor.
(3)
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 20
(1)
Pusat dapat dibentuk di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu paling banyak 2 (dua) Pusat.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Pasal 21
(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2)
Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Bagian Ketiga Sekretariat Bawaslu Provinsi
Pasal 22
(1)
Sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Provinsi
(2)
Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Pasal 23
Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu Provinsi;
b.
pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi;
c.
pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Provinsi;
d.
fasilitasipelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e.
pelaksanaan advokasi hukum di bidangkepemiluan;
f.
pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Provinsi; dan
g.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 25
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai wewenang:
a.
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Provinsi;
b.
mengoordinasikan dan menyusun program kerja dan anggaran Bawaslu Provinsi;
c.
mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
d.
melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Pasal 26
(1)
Sekretariat Bawaslu Provinsi diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas yaitu Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A dan kelas B.
(2)
Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah provinsi dengan ketentuan:
a.
Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b.
Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Pasal 27
(1)
Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(2)
Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas B membawahi paling banyak 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian membawahi paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Bagian Keempat Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
Pasal 28
(1)
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2)
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 29
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu Provinsi;
b.
1 pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
c.
pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d.
fasilitasi pelaksanaanpengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e.
pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan;
f.
pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
g.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 31
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
a.
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Kabupaten/Kota;
b.
mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu Kabupaten/ Kota;
c.
mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
d.
melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Pasal 32
(1)
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas yaitu Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas A dan kelas B.
(2)
Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah provinsi dengan ketentuan:
a.
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b.
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Pasal 33
(1)
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas A terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(2)
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 34
Ketentuan mengenai pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Bawaslu setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Bawaslu setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
BAB III
TATA KERJA
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Inspektur, Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 37
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Inspektur, Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Subbagian wajib mengawasi staf masing-masing dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Inspektur, Kepala Biro, Kepara pusat, Kepara sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepara Bagian, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala subbagran wajib bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf masing-masing.
Pasal 39
sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur utama, Inspektur, Kepala Biro, Kepara pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepara Bagian, Kepara Sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Kepara subbagian wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya dan menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
Pasal 40
Setiap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 yang diterima di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Kepala Pusat, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan dan bahan pemberian petunjuk kepada staf.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib mengadakan rapat berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada staf.
Pasal 42
Struktur organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu Jabatan
Pasal 43
(1)
Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3)
Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(4)
Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(5)
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas B merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural setingkat eselon II.b.
(6)
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas A, Kepala Bagian, Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon Ill.a.
(7)
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(8)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 44
(1)
Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Bawaslu.
(2)
Seleksi calon Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Sekretariat Bawaslu Provinsi
Pasal 45
(1)
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat struktural pada Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Paragraf 3 Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
Pasal 46
(1)
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat struktural pada sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Pasal 47
Mekanisme atau tata cara seleksi calon jabatan pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, kepala sekretariat Bawaslu Provinsi, dan kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan
Paragraf 4 Pegawai
Pasal 48
(1)
Pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan dapat berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu.
(3)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
BAB V
PEMBINAAN KEPANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 49
(1)
Pembinaan kepangkatan Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2)
Pembinaan kepangkatan Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh instansi induknya.
Pasal 50
Pejabat fungsional dapat diangkat di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 51
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu Tenaga Ahli
Pasal 52
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu dan dalam memberikan keahlian di bidang pengawasan Pemilu, pemberian bantuan hukum dan penyelesaian pelanggaran atau sengketa Pemilu, dan/atau penanganan masalah Pemilu, Bawaslu dapat dibantu oleh tenaga ahli.
(2)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3)
Tenaga ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan Anggota Bawaslu dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(4)
Tenaga ahli diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu atas usulan Ketua dan/atau Anggota Bawaslu.
(5)
Ketentuan mengenai tenaga ahli di lingkungan Bawaslu diatur dengan Peraturan Bawaslu setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang keuangan.
Bagian Kedua Pengawas Pemilu ad hoc
Pasal 53
(1)
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang pengawasan Pemilu di luar negeri, kecamatan, kelurahan/desa, dan tempat pemungutan suara dibentuk Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
(2)
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Bagian Ketiga Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Pasal 54
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu di tingkat Kecamatan, dibentuk Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat ad hoc dan nonstruktural.
(3)
Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dilaksanakan oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4)
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan diatur dengan Peraturan Bawaslu.
Bagian Keempat Evaluasi
Pasal 55
Organisasi Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan evaluasi kembali setelah penyelenggaraan Pemilu serentak nasional tahun 2024.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
selain ketentuan yang mengatur mengenai unit organisasi atau pelaksanaan tugas membantu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas PemilihanUmum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181) dicabut dan dinyatakan tidakberlaku;dan
b.
ketentuan yang mengatur mengenai unit organisasi atau pelaksanaan tugas membantuDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Kerja Sekretariat JenderalBadanPengawas Pemilihan Umum, Pemilihan UmumI Tahun 2012 Nomor 181), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Peraturan Presiden yang mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal 58
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 201g
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 141

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…