Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Oktober 1998
Tanggal Pengundangan
:01 Oktober 1998
Tanggal Berlaku
:01 April 1998
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998/ No. 175, TLN NO. 3787, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3750).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN1998/1999
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga seluruhnya Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas "Pasal 2
Pasal 2
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh dari:
a.
Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b.
Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 149.302.500.000.000,00. 10dn
(3)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp114.585.600.000.000,00.
(4)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 263.888.100.000.000,00.
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga seluruhnya Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: "Pasal 3 (dalam rupiah) Penerimaan per pajakan sebesar 72.930.800.000.000,00 terdiri dari: Pajak penghasilan (PPh) 25.846.200.000.000,00 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPn BM) 28.940.000.000.000,00 Pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB dan BPHTB) 3.411.000.000.000,00 Bea masuk 5.494.900.000.000,00 Cukai 7.755.900.000.000,00 Pungutan (pajak) ekpsor 942.800.000.000,00 Bea meterai 540.000.000.000,00 Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar 49.711.400.000.000,00 terdiri dari : Penerimaan minyak bumi 32.908.600.000.000,00 Penerimaan gas alam 16.802.800.000.000,00 Penerimaan negara bukan pajak sebesar 26.660.300.000.000,00 Pendapatan pendidikan 94.675.400.000,00 Uang pendidikan 93.960.200.000,00 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 715.200.000,00 Pendapatan pendidikan swadana 503.103.900.000,00 Penjualan hasil produksi, sitaan 23.145.300.000,00 Penjualan hasil pertanian, perkebunan 1.221.500.000,00 Penjualan hasil perternakan 10.479.400.000,00 Penjualan hasil perikanan 811.700.000,00 Penjualan hasil sitaan 3.000.000.000,00 Penjualan obat-obatan dan hasil Farmasi 129.000.000,00 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya 617.900.000,00 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 6.342.100.000,00 Penjualan lainnya 543.700.000,00 Penjualan aset tetap 14.626.200.000,00 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 720.800.000,00 Penjualan kendaraan bermotor 166.500.000,00 Penjualan sewa beli 12.500.100.000,00 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan 1.238.800.000,00 Pendapatan sewa 9.561.700.000,00 Sewa rumah dinas, rumah negeri 4.219.600.000,00 Sewa gedung, bangunan, gudang 1.827.900.000,00 Sewa benda-benda bergerak 2.837.800.000,00 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 676.400.000,00 Pendapatan jasa I 507.557.500.000,00 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 8.975.000.000,00 Pendapatan tempat hiburan, taman, museum 241.000.000.00 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB 135.800.000.000,00 pendapatan jasa pertanahan 77.854.000.000,00 Pendapatan hak dan perijinan 236.725.200.000,00 Pendapatan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan 7.017.800.000,00 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan 4.652.600.000,00 Pendapatan jasa kantor urusan agama 6.000.000.000,00 Pendapatan jasa bandar udara dan pelabuhan 30.291.900.000,00 Pendapatan jasa II 324.982.200.000,00 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 31.189.500.000,00 Pendapatan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda 170.714.000.000,00 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin 2.500.000.000,00 Pendapatan jasa Kantor Catatan Sipil 11.765.000.000,00 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 1.751.000.000,00 Pendapatan uang pewarganegaraan 250.000.000,00 Bea lelang 32.000.000.000,00 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara 50.000.000.000,00 Pendapatan jasa lainnya 24.812.700.000,00 Pendapatan rutin dari luar negeri 19.500.000.000,00 Bea visa dan paspor 4.000.000.000,00 Bea konsuler Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri 11.500.000.000,00 Pendapatan Penjualan, Sewa dan Jasa Swadana 1.837.896.100.000,00 Pendapatan penjualan swadana 11.393.100.000,00 Pendapatan sewa swadana 1.634.400.000,00 Pendapat jasa swadana 1.824.868.600.000,00 Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan 20.355.000.000,00 Legilisasi tanda tangan 80.000.000,00 Pengesahan surat di bawah tangan 50.000.000,00 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan 2.075.000.000,00 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya 11.700.000.000,00 Ongkos perkara 1.250.000.000,00 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 5.200.000.000,00 Pendapatan dari investasi 6.828.080.000.000,00 Bagian laba dari BUMN 4.000.000.000.000,00 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) 2.828.080.000.000,00 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran berjalan 36.691.900.000,00 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 1.227.100.000,00 pegawai daerah otonom 3.000.000.000,00 pensiun 2.000.000.000,00 rutin lainnya 30.095.300.000,00 pembangunan rupiah lainnya 369.500.000,00 Pendapatan Kembali Belanja Tahun Anggaran yang lalu 2.739.300.000,00 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 1.288.600.000,00 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 215.500.000,00 pembangunan rupiah lainnya 1.235.200.000,00 Pendapatan lain-lain Swadana 5.000.000.000,00 Pendapat lain-lain swadana Pendapatan lain-lain 16.432.385.500.000,00 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji 836.400.000,00 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 2.527.300.000,00 Penerimaan kembali, ganti rugi 1.626.400.000,00 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN 200.000.000.000,00 Penerimaan hasil penjualan saham Pemerintah padaBUMN 15.000.000.000.000,00 Pendapat anggaran lainnya 1.227.395.400.000,00
Pasal 3
(1)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a.
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 72.930.800.000.000,00;
b.
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp49.711.400.000.000,00;
c.
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 26.660.300.000.000,00;
(2)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a.
Bantuan program sebesar Rp 74.044.700.000.000,00
b.
Bantuan proyeksebesarRp40.540.900.000.000,00.
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)diubah, sehingga seluruhnya Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas "Pasal 4
Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari:
a.
Pengeluaran Rutin;
b.
Pengeluaran Pembangunan.
(2)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a direncanakan sebesarRp171.205.100.000.000,00.
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 92.683.000.000.000,00.
(4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesarRp263.888.100.000.000,00.
4.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)diubah, sehingga seluruhnya Pasal 5 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: "Pasal 5 (dalam rupiah) Pengeluaran rutin sebesar 171.205.100.000.000,00 terdiri dari : SEKTOR INDUSTRI 83.385.209.000,00 01.1 Subsektor Industri SEKTORPERTANIAN DANKEHUTANAN 627.724.191.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 207.325.806.000,00 02.2 SubsektorKehutanan 420.398.385.000,00 SEKTORPENGAIRAN 38.416.795.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 20.107.020.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 18.309.775.000,00 SEKTOR TENAGA KERJA 318.069.481.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 131.471.733.358.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 79.508.368.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 77.169.654.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 131.214.089.512.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 100.965.824.000,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 329.700.829.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 33.304.583.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 28.587.635.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 148.476.497.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 64.155.748.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 55.176.366.000,00 SEKTORPERTAMBANGAN DANENERGI 318.933.498.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 3.138.506.408.000,00 07.2 Subsektor Energi 5.427.090.000,00 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 117.207.539.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 21.511.157.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 95.696.382.000,00 SEKTORPEMBANGUNAN DAERAHDAN TRANSMIGRASI .491.262.070.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 13.408.846.551.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 82.415.519.000,00 SEKTOR LINGKUNGANHIDUP DAN TATA RUANG 357.912.413.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 9.456.675.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 348.455.738.000,00 SEKTORPENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DANOLAHRAGA 4.740.026.958.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 4.253.886.891.000,00 11.2 SubsektorPendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 370.137.314.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 104.132.579.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 11.870.174.000,00 SEKTORKEPENDUDUKANDANKELUARGA SEJAHTERA 331.654.091.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana SEKTORKESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN PERANANWANITA, ANAK DANREMAJA 705.289.102.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 137.509.102.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 567.780.000.000,00 SEKTORPERUMAHANDANPERMUKIMAN 22.813.072.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 15.847.769.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 6.965.303.000,00 SEKTOR AGAMA 1.304.164.065.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 200.879.140.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 1.103.284.925.000,00 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DANTEKNOLOGI 409.502.164.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 263.877.083.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 39.595.541.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 2.570.420.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 103.459.120.000,00 SEKTOR HUKUM 759.292.576.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan HukumNasional 667.250.118.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 92.042.458.000,00 SEKTORAPARATURNEGARA DANPENGAWASAN 5.241.341.916.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 4.919.756.284.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 321.585.632.000,00 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUARNEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASIDANMEDIAMASSA 2.918.502.598.000,00 19.1 Subsektor Politik 105.010.313.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 2.264.656.197.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 548.836.088.000,00 SEKTORPERTAHANAN DAN KEAMANAN 7.618.168.075.000,00 20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata 7.245.321.188.000,00 0on -/ 20.3 Subsektor Pendukung 372.846.887.000,00
Pasal 5
(1)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp 83.385.209.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 627.724.191.000,00 03 Sektor pengairan sebesar 38.416.795.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar 318.069.481.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 31.471.733.358.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp329.700.829.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp318.933.498.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 117.207.539.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 13.491.262.070.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar 357.912.413.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar: Rp 4.740.026.958.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga Sejahtera sebesar Rp. 331.654.091.000,00 13.Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar 705.289.102.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar 22.813.072.000,00 15Sektor agama sebesar Rp1.304.164.065.000,00 16Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar 409.502.164.000,00 17 Sektor hukum sebesar 759.292.576.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 5.241.341.916.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 2.918.502.598.000,00 20Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 7.618.168.075.000,00
(2)
Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3)
pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp 788.182.000.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan Rp7.484.649.000.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 4.774.718.000.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 1.304.906.300.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 16.687.632.000.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp9.642.565.000.000,00 07Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp7.059.462.100.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp1.181.041.000.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 19.091.631.300.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar 779.998.600.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp8.367.581.600.000,00 12Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 582.280.400.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 4.204.762.300.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman Rp5.615.182.600.000,00 15Sektor agama sebesar 475.942.000.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 1.144.019.300.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp167.038.900.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar 786.810.500.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar 421.780.400.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan Rp 2.122.816.700.000,00
(4)
Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a Huruf b Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Cukup jelas" Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas" Ayat (1) Huruf a Huruf b Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) (dalam rupiah) Pengeluaran pembangunan sebesar 92.683.000.000.000,00 terdiri dari : Nilai Rupiah Rupiah Bantuan Proyek Jumlah dan Kredit Ekspor 01SEKTOR INDUSTRI 147.810.000.000,00 640.372.000.000,00 788.182.000.000,00 01.1 Subsektor Industri 02SEKTOR PERTANIAN DANKEHUTANAN 5.450.126.000.000,00 2.034.523.000.000,00 7.484.649.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 4.937.116.000.000,00 1.978.500.000.000,00 6.915.616.000.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 513.010.000.000,00 56.023.000.000,00 569.033.000.000,0003 SEKTOR PENGAIRAN 1.254.904.000.000,00 3.519.814.000.000,00 4.774.718.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 237.705.000.000,00 1.619.883.000.000,00 1.857.588.000.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 1.017.199.000.000,00 1.899.931.000.000,00 2.917.130.000.000,00 04SEKTORTENAGA KERJA 1.118.714.300.000,00 186.192.000.000,00 1.304.906.300.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 05SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHANASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 15.811.024.000.000,00 876.608.000.000,00 16.687.632.000.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 25.500.000.000,00 22.012.000.000,00 47.512.000,000,00 05.2 Luar Negeri 52.915.000.000,00 200.406.000.000,00 253.321.000.000,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 5.432.000.000,00 64.475.000.000,00 69.907.000.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 15.005.882.000.000,00 429.652.000.000,00 15.435.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 721.295.000.000,00 160.063.000.000,00 881.358.000.000,00 06SEKTORTRANSPORTASI, METEOROLOGIDANGEOFISIKA 3.411.962.000.000,00 6.230.603.000.000,00 9.642.565.000.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 2.795.137.000.000,00 3.440.073.000.000,00 6.235.210.000,000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 246.580.000.000,00 1.199.783.000.000,00 1.446.363.000.000,00 06.3 r Transportasi Laut 165.571.000.000,00 789.732.000.000,00 955.303.000.000,00 06.4 Udara 189.200.000.000,00 760.198.000.000,00 949.398.000.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 15.474.000.000,00 40.817.000.000,00 56.291.000.000,00 07SEKTORPERTAMBANGAN DANENERGI 783.326.700.000,00 6.276.135.400.000,00 7.059.462.100.000,00 07.1 Pertambangan 50.981.300.000,00 50.981.300.000,00 07.2 Subsektor Energi 732.345.400.000,00 6.276.135.400.000,00 7.008.480.800.000,00 08SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 75.910.000.000,00 1.105.131.000.000,00 1.181.041.000.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 50.710.000.000,00 42.887.000.000,00 93.597.000.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 25.200.000.000,00 1.062.244.000.000,00 1.087.444.000.000,00 09SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DANTRANSMIGRASI 9.926.402.400.000,00 9.165.228.900.000,00 19.091.631.300.000,00 09.1 Pembangunan Daerah 9.045.111.100.000,00 9.140.944.900.000,00 18.186.056.000.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi Pemukiman Perambah Hutan 881.291.300.000,00 24.284.000.000,00 905.575.300.000,00 10SEKTOR LINGKUNGANHIDUP DANTATARUANG 330.294.600.000,00 449.704.000.000,00 779.998.600.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 270.112.600.000,00 309.601.000.000,00 579.713.600.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 60.182.000.000,00 140.103.000.000,00 200.285.000.000,00 11SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAANTERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA PEMUDA DAN OLAH RAGA 4.845.094.600.000,00 3.522.487.000.000,00 8.367.581.600.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 4.514.752.000.000,00 3.260.350.000.000,00 7.775.102.000.000,00 11.2 Pendidikan LuarSekolah dan Kedinasan 185.257.400.000,00 220.166.000.000,00 405.423.400.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 74.616.800.000,00 25.732.000.000,00 100.348.800.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 70.468.400.000,00 16.239.000.000,00 86.707.400.000,00 12SEKTORKEPENDUDUKANDANKELUARGA SEJAHTERA 242.692.400.000,00 339.588.000.000,00 582.280.400.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 13SEKTORKESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DANREMAJA 2.590.970.300.000,00 1.613.792.000.000,00 4.204.762.300.000,00 13.1 Subsektor Kesejateraan Sosial 168.228.800.000,00 425.619.000.000,00 593.847.800.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 1.998.046.300.000,00 1.170.199.000.000,00 3.168.245.300.000,00 13.3 Peranan Wanita, Anak dan Remaja 424.695.200.000,00 17.974.000.000,00 442.669.200.000,00 14SEKTORPERUMAHANDAN PERMUKIMAN 3.615.442.600.000,00 1.999.740.000.000,00 5.615.182.600.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 3.604.037.600.000,00 1.799.504.000.000,00 5.403.541.600.000,00 14.2 Penataan Kota dan Bangunan 11.405.000.000,00 200.236.000.000,00 211.641.000.000,00 15SEKTOR AGAMA 255.718.000.000,00 220.224.000.000,00 475.942.000.000,00 15.1 Pelayanan Kehidupan Beragama 26.450.000.000,00 15.2 Pembinaan Pendidikan Agama 229.268.000.000,00 449.492.000.000,00 16SEKTORILMU PENGETAHUAN DANTEKNOLOGI 462.851.300.000,00 681.168.000.000,00 1.144.019.300.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 143.751.300.000,00 135.943.000.000,00 279.694.300.000,00 16.2 Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 53.807.600.000,00 16.3 Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan 74.856.000.000,00 290.014.000.000,00 364.870.000.000,00 16.4 Subsektor Kelautan 63.526.400.000,00 190.163.000.000,00 253.689.400.000,00 16.5 Kedirgantaraan 28.423.800.000,00 42.067.000.000,00 70.490.800.000,00 16.6 Sistem Informasi dan Statistik 98.486.200.000,00 22.981.000.000,00 121.467.200.000,00 17SEKTOR HUKUM 153.010.900.000,00 14.028.000.000,00 167.038.900.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 20.786.000.000,00 34.814.000.000,00 17.2 Aparatur 34.272.200.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana 97.952.700.000,00 18SEKTORAPARATURNEGARA DAN PENGAWASAN 431.233.500.000,00 355.577.000.000,00 786.810.500.000,00 18.1 Negara 451.879.500.000,00 349.616.000.000,00 765.495.500.000,00 18.2 Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 15.354.000.000,00 5.961.000.000,00 21.315.000.000,00 19SEKTOR POLITIK, HUBUNGANLUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASIDANMEDIA MASSA 111.819.400.000,00 309.961.000.000,00 421.780.400.000,00 19.1 Subsektor Politik 18.853.400.000,00 7.919.000.000,00 26.772.400.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 13.531.500.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 79.434.500.000,00 302.042.000.000,00 381.476.500.000,00 20SEKTOR PETAHANAN DANKEAMANAN 1.122.793.000.000,00 1.000.023.700.000,00 2.122.816.700.000,00 20.1 Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat 10.612.000.000,00 20.2 Subsektor ABRI 854.127.000.000,00 1.854.150.700.000,00 20.3 Subsektor Pendukung 258.054.000.000,00 Pasal III Cukup jelas
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 1998
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
AKBAR TANDJUNG
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1998NOMOR175

[HALAMAN 9]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Semenjak disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 telah terjadi perubahan yang sangat mendasar pada kondisi perekonomian nasional. Perubahan mendasar tersebut ditandai oleh adanya beberapa perkembangan yang kurang menguntungkan. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, meningkatnya angka inflasi, dan menurunnya harga minyak bumi, telah memberikan dampak negatif yang sangat dalam terhadap kemerosotan kegiatan perekonomian nasional. Kondisi tersebut berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran berjalan, terutama terhadap beberapa pos pendapatan dan belanja negara yang berkaitan dengan perubahan berbagai faktor eksternal. Berkaitan dengan hal itu, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999. Perubahan tersebut dimaksudkan agar sasaran anggaran pendapatan dan belanja negara lebih wajar sejalan dengan perkembangan dan perubahan keadaan, serta mendukung program reformasi ekonomi, khususnya di bidang fiskal. Selain itu, perubahan tersebut juga merupakan upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat di dalam dan di luar negeri terhadap perekonomian nasional, sehingga upaya pemulihan kondisi perekonomian dapat dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.

Paper Terkait

Tinjauan Hukum Acara Perdata terhadap Putusan Ekseptio Res Judicata dalam Perkara Perceraian

Ahmad Ivan Taufiq
UNISKA LAW REVIEW Vol. 1 No. 1 2020

Aturan Hukum Islam Dan Undang Undang Perbankan Terhadap Pertumbuhan Bank Syariah Di Indonesia

Indah Suwarni
Jurnal Dunia Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 2023

Analisis Risiko Finansial Perbankan Melalui Artificial Intelligence (AI): Politik Hukum dan Potensi Pengembangan Hukum

Agustianto, Agustianto, Budi, Henry Soelistyo, Sudirman, Lu, Nurlaily, Nurlaily, Afdal, Windi
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 14 No. 1 2025

PEMBEBANAN JAMINAN ATAS BENDA BENDA TIDAK BERGERAK DALAM KONTRAK PEMBIAYAAN MUDHARABAHPERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN

Harahap, Muhammad Yadi
JURISDICTIE Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 11 No. 1 2020

Penyelesaian sengketa letter of credit ekspor-impor syariah pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012

Titik Triwulan Tutik
IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol. 16 No. 1 2016

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…