Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:32
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Agustus 1999
Tanggal Pengundangan
:23 Agustus 1999
Tanggal Berlaku
:01 April 1998
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999/ No. 144, TLN NO. 3876, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1998

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1), dan Pasal (5), Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3750) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3787);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1998
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh dari:
a.
Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b.
Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp. 152.809.547.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
(3)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp. 62.320.100.000.000,00 (enam puluh dua triliun tiga ratus dua puluh miliar seratus juta rupiah).
(4)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2) sebesar Rp.215.129.557.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Penerimaan
Pasal 3
(1)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a.
Penerimaan perpajakan sebesar Rp.96.500.033.000.000,00 (sembilan puluh enam triliun lima ratus miliar tiga puluh tiga juta rupiah);
b.
1 Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp.41.253.738.000.000,00 (empat puluh satu triliun dua ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah);
c.
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp.15.055.686.000.000,00(lima belas triliun lima puluh lima miliar enam ratus delapan puluh enam juta rupiah).
(2)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a.
] Bantuan program sebesar Rp. 36.402.900.000.000,00(tiga puluh enam triliun empat ratus dua miliar sembilan ratus juta
b.
Bantuan Proyek sebesar Rp. 25.917.200.000.000,00 (dua puluh lima triliun sembilan ratus tujuh belas miliar dua ratus juta rupiah).
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)diubah, sehingga Pasal 4 seluruhnya menjadi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari:
a.
Pengeluaran Rutin;
b.
Pengeluaran Pembangunan.
(2)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.147.717.151.000.000,00(seratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus tujuh belas miliar seratus lima puluh satu juta rupiah).
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp. 67.869.134.000.000,00(enam puluh tujuh triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh empat juta rupiah);
(4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp. 215.586.285.000.000,00(dua ratus lima belas triliun lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).
4.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp.98.695.070,000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp. 729.771.136,000,00 03 Sektor pengairan sebesar 42.684.502.000,00 04Sektor tenaga kerja sebesar 302.816.994.000,00 05Sektor perdagangan, pengem-bangan usaha nasional, keuangan dan koperasi Rp.105.445.729.615.000,00 06 Sektor transportasi, meteo-rologi dan geofisika sebesar 359.164.085.000 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar 292.476.155.000 08.Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar 60.204.711.000 09.Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp. 14.415.039.854.000,00 10.Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar 252.870.766.000 11.Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan ter-hadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar 5.013.777.491.000 12.Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp. 403.369.971.000 13.Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar 680.862.985.000 14.Sektor perumahan dan permu-kiman sebesar 25.347.367.000 15.Sektor agama sebesar 1.443.345.667.000 16.Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar 435.357.988.000 17.Sektor hukum sebesar 833.441.550.000 18.Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar 6.010.419.861.000 19.Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar 2.439.380.868.000 20.Sektor pertahanan dan keamanan sebesar 8.432.393.759.000
(2)
Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini;
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar 512.838.600,000 02 Sektor pertanian dan kehutanan 5.839.986.300.000 03 Sektor pengairan sebesar 4.025.253.400.000 04 Sektor tenaga kerja sebesar 1.170.699.600.000 05 Sektor perdagangan, pengem-bangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp. 11.570.950.400.000 06 Sektor transportasi, meteo-rologi dan geofisika sebesar Rp. 7.366.778.500.000 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar 5.875.700.000.000 08.Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar 1.389.624.800.000 09.Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp.11.321.346.800.000 10.Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar 641.737.600.000 11.Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan ter-hadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar 6.150.424.800.000 12.Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar 593.742.700.000 13.Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar 3.556.290.700.000 14.Sektor perumahan dan permu-kiman sebesar 2.565.914.900.000 15.Sektor agama sebesar 327.550.500.000 16.Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar 922.468.600.000 17.Sektor hukum sebesar 136.826.500.000 18.Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar 946.598.500.000 19 Sektor 19.Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp. 339.570.100.000 20.Sektor pertahanan dan keamanan sebesar 2.614.830.900.000
(4)
Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
5.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 10
Sisa Anggaran Kurang Tahun Anggaran 1998/1999 diperkirakan sebesar Rp. 456.728.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) dibiayai dari Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun sebelumnya.
BAB II
LEBIH TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998. Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARA SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
LEMBARANNEGARA REPUBLIKINDONESIATAHUN1999NOMOR144

[HALAMAN 9]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, telah terjadi berbagai perubahan yang sangat penting pada kondisi perekonomian nasional dan perkembangan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi pelaksanaannya.
Berkaitan dengan itu, terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998, perlu dilakukan berbagai penyesuaian kembali, agar lebih realistis dan sejalan, dengan perubahan dan perkembangan keadaan tersebut.
Realisasi anggaran pendapatan Negara dalam tahun anggaran 1998/1999 diperkirakan lebih rendah dari sasaran yang direncanakan. Lebih rendahnya realisasi pendapatan Negara tersebut terutama disebabkan oleh lebih rendahnya penerimaan pembangunan, sebagai akibat lebih rendahnya realisasi baik bantuan program maupun bantuan proyek, dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika. Sementara itu, realisasi penerimaan dalam negeri diperkirakan melampaui sasaran yang dianggarkan terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan perpajakan, khususnya penerimaan pajak penghasilan, penerimaan cukai, dan pajak/pungutan-pungutan ekspor. Di lain pihak, sejalan dengan penurunan rata-rata harga minyak mentah di pasaran internasional, realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam diperkirakan lebih rendah dari sasaran yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di samping itu realisasi penerimaan negara bukan pajak diperkirakan tidak mencapai sasaran, karena penerimaan yang berasal dari hasil privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lebih rendah dari sasaran yang ditetapkan.
Di sisi anggaran belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan. Hal ini disebabkan oleh lebih rendahnya pembayaran bunga dan cicilan utang, serta pengeluaran rutin lainnya dari yang dianggarkan. Demikian pula realisasi pengeluaran pembangunan, baik yang berasal dari pembiayaan rupiah maupun yang bersumber dari nilai lawan (rupiah) bantuan proyek dan kredit ekspor diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan.
Dengan adanya berbagai perubahan tersebut, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperkirakan berubah menjadi Rp. 215.129.557.000.000,00(dua ratus lima belas triliun seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah), sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperkirakan berubah menjadi Rp.
215.586.285.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). Dengan demikian, dalam Tahun Anggaran 1998/1999 terdapat sisa anggaran kurang sebesar Rp. 456.728.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam milira tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998Nomor 66,

Paper Terkait

INKONSISTENSI PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

Muhamad Soni Wijaya
RechtIdee Vol. 13 No. 1 2018

Mekanisme Pemberian Remisi Narapidana Koruptor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Eki Fitri, Dheny Wahyudhi
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 2 2023

Aspek Hukum Pidana Dari Perbuatan Nahkoda

Priska Yulianti Wanda, Lidia Priscilla Pattiasina
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 2 No. 2 2022

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG REMISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

Erni Erni, Ruben Achmad
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 9 No. 1 2017

PENGARUH SAWIT SEBAGAI PENGGERAK PEREKONOMIAN INDONESIA TERHADAP PELESTARIAN HUTAN

Eddy Soegiarto
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 2017

IMPLEMENTASI ASSESSMENT RISK AND NEEDS DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DI LAPAS KELAS IIB CIANJUR

Maulana, Raihan Irsad, Muhammad, Ali, Anwar, Umar, Priyatmono, Budi
Law Journal Vol. 6 No. 2 2025

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PEMENUHAN HAK NARAPIDANA UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KOTA GORONTALO

Abdur Rahman Adi Saputera, Yusuf Sadu, Muhamad Yusuf Putra & Jamiliya Susantin
Jurnal Yustitia Vol. 21 No. 2 2020

URGENSI OTONOMI KHUSUS BATAM DIKAITKAN DENGAN PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015

Muhammad Sapta Murti
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 3 No. 2 2014

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA DALAM PENCEGAHAN COVID 19.

Sationo, Teguh Imam, Sulistyanto Luhukay, Roni
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 3 No. 2 2020

DAMPAK BISNIS PARIWISATA TERHADAP MASYARAKAT LOKAL: STUDI DAMPAK BISNIS PARIWISATA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

Kurniawan, Arief Rianto, Primawardani, Yuliana
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 1 2021

Penegakan Hukum Dan Putusan Peradilan Kasus-Kasus Illegal Logging

Teguh Soedarsono
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 17 No. 1 2010

SINKRONISASI HAK-HAK ANAK DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Susanti, Usi
Jurnal Darussalam : Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 2 No. 2 2022

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…