Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1990
TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa pada umumnya serta Kota Administratif Bitung pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
b.
bahwa Kota Administratif Bitung dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh kemampuan dan potensi wilayah;
c.
bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa peningkatan kebutuhan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai kemampuan daerah untuk mulai melaksanakan sendiri penyelenggaraan beberapa urusan pemerintahan di wilayah tersebut;
d.
bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah, dipandang perlu Kota Administratif Bitung dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
e.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Bitung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
4.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 268) menjadi Undang-undang;
5.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3282);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2.
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.
Kota Administraitf Bitung adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Bitung;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
5.
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara adalah sebagairnana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi. Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.
Penjelasan Pasal:
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung berasal dari wilayah Kota Administratif Bitung yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a.
Kecamatan Bitung Utara;
b.
Kecamatan Bitung Tengah;
c.
Kecamatan Bitung Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dikurangi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, maka Kota Administratif Bitung dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dihapus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Likupang Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;
b.
Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Maluku;
c.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kauditan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;
d.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Dimembe dan Kecamatan Kauditan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotainadya Daerah Tingkat II Bitung, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan. Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1)
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
Penjelasan: Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh pemerintah Kota Administratif Bitung dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan. Pendapatan sebagaimana yang dimaksud huruf i ayat (1) Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
a.
Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang bersangkutan;
b.
Pekerjaan Umum;
c.
Tata Kota dan Pertamanan;
d.
Kebersihan;
e.
Pemadam Kebakaran;
f.
Pertanian Tanaman Pangan;
g.
Kesehatan;
h.
Pendidikan Dasar;
i.
Pendapatan.
(2)
Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALUM
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bitung untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.
Penjelasan Pasal:
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu perlu diangkat Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sampai dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
Pasal 12
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, terdiri dari :
a.
Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987, ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila,
b.
Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat IIitung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Minahasa mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung :
Penjelasan: Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, maka untuk dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung digunakan pegawai- pegawai, tanah, gedung-gedung beserta peralatannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada yang selama ini telah dipakai oleh Kota Administratif Bitung sebagai bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung. Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Tingkat II Minahasa yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraannya perlu diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung. Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di atas, maka segala hutang-piutang yang kegunaanya berlokasi di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
a.
Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
b.
Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten .Daerah Tingkat II Minahasa yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
c.
Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
d.
Hutang-hutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa yang kegunaannya berlokasi di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
e.
Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung adalah terhitung sejak dilantiknya-Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bitung.
Pasal 14
(1)
Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung selama 3 (tiga) tahun berturut turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2)
Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975 Kecamatan Bitung ditetapkan sebagai Kota Administratif dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kota Administratif Bitung mempunyai kedudukan dan peranan yang strategis ditinjau dari segi ekonomis, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sebagai pelabuhan Samudera merupakan pintu utama bagi lalu-lintas perekonomian Sulawesi Utara dengan wilayah-wilayah lainnya. Kedudukan dan posisi tersebut mempunyai dampak terhadap laju pertumbuhan di bidang perekonomian pada umumnya, sehingga mengalami perkembangan dan kemajuan yang pesat dalam segala bidang. Sejalan dengan itu pemerintah telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah di berbagai sektor antara lain perikanan, perdagangan, pertanian, perkebunan, perhubungan, transportasi, dan pariwisata.
Perkembangan Kota Bitung dalam berbagai bidang tersebut di atas. diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun 1975 penduduk berjumlah 65.078 jiwa dan pada tahun 1989 meningkat menjadi 94.038 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 3,2% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambah beratnya beban tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Kota Administratif Bitung perlu ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, maka Kota Administratif Bitung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975, dihapus. Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung secara pasti ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran di lapangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.