Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1975
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BITUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan terdapatnya perkembangan dan kemajuan pada wilayah Propinsi Sulawesi Utara umumnya dan wilayah Kecamatan Bitung khususnya, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan umum secara khusus pula guna menjamin pemenuhan kebutuhan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Bitung;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Bitung telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah pembentukan Kota Administratip Bitung perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974, Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-….
4.
Undang-undang Nomor 2 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2619);
5.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BITUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
b.
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
c.
Wilayah Kecamatan Bitung adalah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 244 Tahun 1964 tentang Pembentukan Wilayah Kecamatan Bitung yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Kota Administratip Bitung.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratip Bitung adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN
Pasal 3
(1)
Pemerintahan Kota Administratip Bitung bertanggungjawab kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa.
(2)
Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Administratip Bitung sebagai kota pelabuhan samudra, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Bitung.
Pasal 4
Kota Administratip Bitung menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial - ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal-balik perkembangan wilayah Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Minahasa pada khususnya.
Pasal 5
Luas Wilayah Kota Administratip Bitung adalah Wilayah Kecamatan Bitung yang meliputi Desa-desa:
1.
Danowudu
2.
Pinokalan
3.
Tendeki
4.
Tewaan
5.
ApelaI
6.
Apela II
7.
Kumeresot
8.
Karondoran
9.
Duasaudara
10.
Pinasungkulan
11.
BatuPutih
12.
Girian Atas
13.
Girian Bawah
14.
Sagerat
15.
Tanjung Merah
16.
Manembo-nembo
17.
Madidir
18.
Bitung Timur
19.
Bitung Tengah
20.
Bitung Barat
21.
Pateten
22.
Airtembaga
23.
Tandurusa
24.
Makawidey
25.
Pinangunian
26.
Papusungan
27.
Mawali
28.
Pancuran
29.
Binuang
30.
Pintu Kota
31.
Lirang
32.
Moto
33.
Batu Lubang
34.
Pandean
35.
Pasir Panjang.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratip Bitung terbagi atas :
a.
Wilayah Kecamatan Bitung Utara, yang meliputi desa-desa: Danowudu, Pinokalan, Tendeki, Tewaan, Apela I, Apela II, Kumeresot, Karondoran, Duasaudara, Pinasungkulan dan Batu Putih;
b.
Wilayah Kecamatan Bitung Tengah, meliputi Desa-desa: Girian Atas, Girian Bawah, Sagerat, Tanjung Merah, Manembo-nembo, Madidir, Bitung Timur, Bitung Tengah, Bitung Barat, Pateten, Airtembaga, Tandurusa, Makawidey dan Pinangunian;
c.
Wilayah Kecamatan Bitung Selatan, meliputi Desa-desa: Papusungan, Mawali, Pancuran, Binuang, Pintu Kota, Lirang, Moto, Batu Lubang, Pandean dan Pasir Panjang.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratip Bitung berkedudukan di Kota Bitung.
(2)
a.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bitung Utara berkedudukan di Desa Danowudu;
b.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bitung Tengah berkedudukan di Desa Madidir;
c.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bitung Selatan berkedudukan di Desa Papusungan.
Pasal 8
Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratip Bitung di tentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bitung yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Bitung.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-Keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi pemerintahan Wilayah Kecamatan Bitung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi pemerintahan Wilayah Kota Administratip Bitung.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Minahasa atas nama Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bitung sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 244 Tahun 1964 dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, selain diatur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 1975
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975NOMOR 4
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.