Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Juli 1995
Tanggal Pengundangan
:03 Juli 1995
Tanggal Berlaku
:03 Juli 1995
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1995/ No. 36, TLN NO. 3600, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1985

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1975

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1995
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih dan diangkat, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan demokrasi Pancasila dalam penyelenggaraan negara Indonesia;
b.
bahwa dengan telah diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam proses pembaharuan kehidupan politik dan pelaksanaan pengembangan tatanan demokrasi Pancasila, perlu melakukan penyesuaian jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang diangkat;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985;
Mengingat
:
1.
Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20ayat (1)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2914) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran NegaraRI Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3063), Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 (Lembaran Negara RI Tahun 1980Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3163) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara RI Tahun 1985Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3281);
3.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RINomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RINomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3282);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985
Pasal I
Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985, diubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(3)
Jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 500(lima ratus) orang, terdiri dari 425(empat ratus dua puluh lima) orang dipilih dalam Pemilihan Umum dan 75 (tujuh puluh lima) orang diangkat.
(4)
Anggota DPR yang diangkat sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diambilkan dari golongan karya ABRI dan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
ORANG DIANGKAT
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Ketiga Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Dengan berlakunya Undang-undang ini pada tanggal diundangkan, perubahan jumlah keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang diangkat dilaksanakan sejakPemilihan Umum tahun 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1995
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
td
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995NOMOR 36
Penjelasan Umum
1. Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 didasarkan atas telah diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam proses pembaharuan kehidupan politik dan pelaksanaan pengembangan tatanan demokrasi Pancasila serta disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terus ditingkatkan dengan mengamalkan dan membudayakan Pancasila yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku pelaksanaan demokrasi Pancasila. Kondisi tersebut memungkinkan dilakukan penyesuaian jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang diangkat.
Dalam Negara Republik Indonesia, semua golongan termasuk ABRI, mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. ABRI sejak kelahirannya telah memberikan dharma bakti dalam perjuangan bangsa, dan tampil bersama-sama segenap potensi dan kekuatan efektif bangsa dalam proses pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan negara dan menumbuhkembangkan demokrasi Pancasila, Keberadaan ABRI di lembaga perwakilan rakyat melalui pengangkatan adalah menyatu dalam tatanan kehidupan demokrasi Pancasila.
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar HaluanNegara, diamanatkan antara lain sebagai berikut: "a. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik yang tumbuh dari rakyat dan bersama rakyat menegakkan serta mengisi kemerdekaan bangsa dan negara;
b. ABRI melaksanakan fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sebagai kekuatan sosial politik. Dalam melaksanakan fungsi sosial politik, ABRI harus mampu berperan sebagai stabilisator, dinamisator, dan unsur pemersatu kehidupan nasional, berperanserta secara aktif dalam pembangunan, serta memperkuat kehidupan konstitusional, demokrasi, dan tegaknya hukum dalam rangka memperkukuh ketahanan nasional;
c. Untuk mendukung tatanan politik demokrasi Pancasila, budaya politik yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan yang bertanggung jawab perlu terus dikembangkan, didukung oleh moral dan etik politik yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila serta sikap kenegarawanan di dalam perilaku politik".
2.
Materi pokok perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985, adalah mengenai perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang diangkat.
3.
Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganUndang-undang Nomor 2 Tahun 1985 yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi:
a. Perubahan Pasal 10 ayat (3), bahwa jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan 500 (lima ratus) orang, terdiri dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih 425 (empat ratus dua puluh lima) orang dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diangkat 75 (tujuh puluh lima) orang, dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, dalam rangka lebih mengembangkan tatanan kehidupan politik yang berdasarkan demokrasi Pancasila, dengan tetap menjamin terlaksananya fungsi sosial politik ABRI sebagai stabilisator dan dinamisator.
b. b. Perubahan Pasal 10 ayat (4) dimaksudkan untuk menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diangkat, diambil dari golongan karya ABRI, yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata. 4.
Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam Undang-undang ini akan dinyatakan diubah, diganti, atau dihapus, maka ketentuan atau perkataan/kata tersebut dalam Penjelasannya juga diubah, diganti, atau dihapus. 5.
Untuk memudahkan masyarakat memahami dan menggunakan Undang-undang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 dan Undang-undang ini, disusun dalam satu Naskah.

Paper Terkait

Manifestasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penerapan Denda Damai Dalam Tindak Pidana Ekonomi Guna Mengubah Tatanan Sosial Masyaraka

Ritonga, Rolando
The Prosecutor Law Review Vol. 1 No. 2 2023

LEGAL OPINION AHLI SYARIAH PASAR MODAL (ASPM) DALAM INDUSTRI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA

rahmatullah, indra
Law and Justice Vol. 3 No. 1 2018

Penerapan E-Procurement Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhadap Identifikasi Persekongkolan Tender

Geria Andriana
Jurnal Suara Hukum Vol. 3 No. 2 2021

Peran Surat Berharga Dalam Pengembangan Pasar Keuangan Dan Persiapan Investasi

Rizky Zainul Alam, Noraini Noraini, Sumriyah Sumriyah
Jurnal Relasi Publik Vol. 1 No. 2 2023

RELEVANSI PENGECUALIAN TERHADAP PELAKU USAHA KECIL MENURUT HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DI ERA GLOBALISASI EKONOMI

Apriani, Desi, Idris, Zulherman
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 4 2020

Hubungan antara Efektivitas Hukum dengan Pembinaan Perdagang Kaki Lima di DKI Jakarta: Suatu Kajian Sosiologis Hukum

Teddy Nurcahyawan
Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 11 No. 2 2008

Pola Hubungan Fraksi Dengan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Reformasi

Mubiina, Fathan Ali
Diktum Vol. 8 No. 1 2020

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…