Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:35
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
:21 Desember 2000
Tanggal Berlaku
:01 Januari 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000/ No. 250, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2000
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 merupakan pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2001 sebagai penjabaran dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 yang merupakan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 masih disusun berdasarkan anggaran defisit, yang ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 merupakan rencana kerja pemerintahan Negara, yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2001, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun anggaran sebelumnya, serta pelaksanaan desentralisasi fiskal;
d.
bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2001;
e.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Tahun 2000;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 _ 2004;
3.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3.
Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4.
Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.
5.
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
6.
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
7.
Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai Belanja Pemerintah Pusat dan Dana Perimbangan.
8.
Belanja Pemerintah Pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan.
9.
Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
10.
Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja Pemerintah Pusat.
11.
Dana Perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
12.
Dana Bagi Hasil adalah bagian Daerah atas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian Daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
13.
Dana Alokasi Umum adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
14.
Dana Alokasi Khusus adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
15.
Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.
16.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
17.
Sektor adalah kumpulan subsektor.
18.
Subsektor adalah kumpulan program.
19.
Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja Negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
20.
Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
21.
Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
22.
Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
23.
Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
BAB II
DIRUPIAHKAN
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 yang memuat pendapatan dan belanja Negara merupakan pelaksanaan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2001.
Pasal 3
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber :
a.
Penerimaan Perpajakan;
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.
Penerimaan Hibah.
(2)
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp179.891.987.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
(3)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp83.334.593.400.000,00 (delapan puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
(4)
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil).
(5)
Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp263.226.580.400.000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun dua ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Pasal 4
(1)
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari :
a.
pajak Dalam Negeri;
b.
Pajak Perdagangan Internasional.
(2)
penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp169.519.987.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan triliun lima ratus sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
(3)
Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp10.372.000.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah).
(4)
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
BAB V
INI
Pasal 5
(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari :
a.
Penerimaan Sumber Daya Alam;
b.
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2)
Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp64.458.203.900.000,00 (enam puluh empat triliun empat ratus lima puluh delapan miliar dua ratus tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
(3)
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah).
(4)
Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp8.376.389.500.000,00 (delapan triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
(5)
incian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 6 …
BAB VI
INI
Pasal 6
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri dari :
a.
Angaran Belanja Pemerintah Pusat;
b.
Dana Perimbangan.
(2)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp234.079.552.900.000,00 (dua ratus tiga puluh empat triliun tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp81.676.508.500.000,00 (delapan puluh satu triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah).
(4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp315.756.061.400.000,00 (tiga ratus lima belas triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
BAB VII
INI
Pasal 7
(1)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari :
a.
Pengeluaran Rutin;
b.
Pengeluaran Pembangunan.
(2)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp190.092.170.000.000,00 (seratus sembilan puluh triliun sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh juta rupiah).
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp43.987.382.900.000,00 (empat puluh tiga triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
(4)
Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
BAB VIII
INI
Pasal 8
(1)
Rincian lebih lanjut dari Sektor dan Subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk Pengeluaran Rutin, program dan proyek untuk Pengeluaran Pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(2)
Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3)
Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Presiden. Pasal 9 …
BAB IX
INI
Pasal 9
(1)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari :
a.
Dana Bagi Hasil;
b.
Dana Alokasi Umum;
c.
Dana Alokasi Khusus.
(2)
Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp20.259.255.500.000,00 (dua puluh triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
(3)
Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp60.516.690.700.000,00 (enam puluh triliun lima ratus enam belas miliar enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
(4)
Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp900.562.300.000,00 (sembilan ratus miliar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
(5)
Pembagian lebih lanjut Dana Perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
BAB X
INI
Pasal 10
(1)
Dengan jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp263.226.580.400.000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun dua ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar Rp315.756.061.400.000,00 (tiga ratus lima belas triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2001 terdapat defisit anggaran sebesar Rp52.529.481.000.000,00 (lima puluh dua triliun lima ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2)
Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a.
Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp33.500.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun lima ratus miliar rupiah);
b.
Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp19.029.481.000.000,00 (sembilan belas triliun dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah).
(3)
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 11 …
BAB XI
INI
Pasal 11
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran 2001, Pemerintah menyusun laporan semester I mengenai :
a.
Realisasi Pendapatan Negara;
b.
Realisasi Pengeluaran Rutin;
c.
Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
d.
Realisasi Dana Perimbangan;
e.
Realisasi Pembiayaan Defisit;
f.
Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
g.
Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.
(2)
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikut.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2001, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4)
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001.
Pasal 12
(1)
Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2002 menjadi Kredit Anggaran Tahun Anggaran 2002.
(2)
Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2002.
BAB XIII
ANGGARAN 2002
Pasal 13
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 ditampung pada pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya. Pasal 14 …
BAB XIV
ANGGARAN TAHUN-TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Pasal 14
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2001 berakhir.
BAB XV
ANGGARAN TAHUN-TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Pasal 15
(1)
Setelah Tahun Anggaran 2001 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2001 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB XVI
BERSANGKUTAN
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XVII
BERSANGKUTAN
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 250

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…