Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052) sebagai berikut :
Penjelasan Pasal:
Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Penerimaan perpajakan terdiri dari : (dalam rupiah)
a. Pajak dalam negeri 174.188.800.000.000,00 0110 Pajak penghasilan nonmigas 69.696.200.000.000,00 0120 Pajak penghasilan migas 23.071.000.000.000,00 0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 55.840.800.000.000,00 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 4.800.000.000.000,00 0150 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 1.489.400.000.000,00 0160 Cukai 17.621.900.000.000,00 0170 Pajak lainnya (Bea Meterai) 1.669.500.000.000,00
b. Pajak perdagangan internasional 10.547.800.000.000,00 0210 Bea masuk 9.827.600.000.000,00 0230 Pungutan (pajak) ekspor 720.200.000.000,00 Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5)… Ayat (5) Penerimaan negara bukan pajak terdiri dari : (dalam rupiah)
a. Penerimaan sumber daya alam 86.658.300.000.000,00 0310 Pendapatan minyak bumi 60.037.700.000.000,00 0320 Pendapatan gas alam 21.847.000.000.000,00 0330 Pendapatan pertambangan umum 1.627.100.000.000,00 0340 Pendapatan kehutanan 3.000.600.000.000,00 0350 Pendapatan perikanan 145.900.000.000,00
b. Penerimaan negara bukan pajak lainnya 18.006.800.000.000,00 0410 Bagian laba BUMN 10.439.900.000.000,00 0510 Penjualan hasil Produksi, sitaan 114.984.000.000,00 0511 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan 1.351.000.000,00 0512 Penjualan hasil peternakan dan perikanan 7.011.000.000,00 0513 Penjualan hasil tambang 65.436.000.000,00 0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan 18.119.000.000,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 463.000.000,00 0516 Penjualan informasi, penerbitan, film dan hasil cetakan lainnya 1.389.000.000,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 8.470.000.000,00 0519 Penjualan lainnya 12.745.000.000,00 0520 Penjualan aset 131.117.000.000,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 8.576.000.000,00 0522 Penjualan kendaraan bermotor 1.429.000.000,00 0523 Penjualan sewa beli 50.372.000.000,00 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan 70.740.000.000,00 0530 Pendapatan sewa 14.511.000.000,00 0531 Sewa rumah dinas/rumah negeri 7.726.000.000,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang 3.422.000.000,00 0533 Sewa benda-benda bergerak 2.314.000.000,00 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 1.049.000.000,00 0540 Pendapatan jasa I 1.033.091.000.000,00 0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 130.046.000.000,00 0542 Pendapatan tempat hiburan/taman, museum 1.287.000.000,00 0543 Pendapatan surat keterangan, visa/paspor dan SIM, STNK, BPKB 263.066.000.000,00 0544 Pendapatan jasa pertanahan 62.707.000.000,00 0545 Pendapatan hak dan perijinan 355.571.000.000,00 0546 Pendapatansensor/karantina/pengawasan/pemeriksaan 5.577.000.000,00 0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi 104.665.000.000,00 0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 44.381.000.000,00 0549 Pendapatan jasa bandar udara kepelabuhanan, dan kenavigasian 65.791.000.000,00 0550 Pendapatan jasa II 1.422.996.000.000,00 0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 551.697.000.000,00 0552 Pendapatan… 0552 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 29.946.000.000,00 0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin 7.238.000.000,00 0554 Pendapatan jasa Kantor Catatan Sipil 1.646.000.000,00 0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 24.293.000.000,00 0556 Pendapatan uang pewarganegaraan 19.316.000.000,00 0557 Pendapatan bea lelang 83.692.000.000,00 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara 52.326.000.000,00 0559 Pendapatan jasa lainnya 652.842.000.000,00 0570 Pendapatan rutin dari luar negeri 258.600.000.000,00 0571 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia 35.443.000.000,00 0572 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler 223.157.000.000,00 0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 22.351.000.000,00 0611 Legalisasi tanda tangan 312.000.000,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan 50.000.000,00 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan 1.113.000.000,00 0614 Hasil denda/denda tilang dan sebagainya 16.412.000.000,00 0615 Ongkos perkara 3.844.000.000,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 620.000.000,00 0710 Pendapatan pendidikan 595.960.000.000,00 0711 Uang pendidikan 435.896.000.000,00 0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 33.803.000.000,00 0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek 13.000.000,00 0719 Pendapatan pendidikan lainnya 126.248.000.000,00 0810 Pendapatan dari penerimaan kembali tahun anggaran berjalan 270.824.000.000,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 73.934.000.000,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiunan 77.000.000,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 185.812.000.000,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni 10.524.000.000,00 0816 Penerimaan kembali belanja pembangunan PLN 477.000.000,00 0820 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 72.761.000.000,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 10.748.000.000,00 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom 15.462.000.000,00 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun 7.462.000.000,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 24.743.000.000,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni 12.219.000.000,00 0826 Penerimaan kembali pembangunan PLN 2.114.000.000,00 0827 Penerimaan kembali pembangunan hibah 13.000.000,00 0840 Pendapatan pelunasan piutang 6.046.100.000.000,00 0890 Pendapatan lain-lain 8.700.065.000.000,00 0891 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji 3.208.000.000,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah 15.592.000.000,00 0893 Penerimaan… 0893 Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara 16.290.000.000,00 0894 Penerimaan denda administrasi BPHTB 3.040.000.000,00 0899 Pendapatan anggaran lainnya 8.661.935.000.000,00 Pengembalian PNBP lainnya (676.560.000.000,00) Pasal 6 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pembiayaan dalam negeri terdiri dari : (dalam rupiah)
a. Perbankan dalam negeri 7.550.584.000.000,00
b. Privatisasi 5.000.000.000.000,00
c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 30.980.200.000.000,00
d. Penjualan obligasi dalam negeri 658.100.000.000,00 Dikurangi dengan :
e. Pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri 0,00 Pembiayaan luar negeri bersih terdiri dari :
a. Penarikan pinjaman luar negeri bruto 30.283.900.000.000,00 Penarikan pinjaman program 10.623.900.000.000,00 Penarikan pinjaman proyek 19.660.000.000.000,00 Dikurangi dengan :
b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri 19.745.800.000.000,00 Pasal 13 Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tersebut bersumber dari rekening penampung (escrow account) subsidi yang ditunda pembayarannya hingga selesai dilakukan audit. Pasal 14 Cukup jelas