Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:33
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
:20 Desember 2000
Tanggal Berlaku
:01 April 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000/ No. 245,LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3944);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari sumber-sumber :
a.
Penerimaan Perpajakan;
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.
Penerimaan Hibah.
(2)
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 111.064.477.000.000,00 (seratus sebelas triliun enam puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
(3)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 82.870.585.000.000,00 (delapan puluh dua triliun delapan ratus tujuh puluh miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).
(4)
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 211.064.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam puluh empat juta rupiah).
(5)
Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp 194.146.126.000.000,00 (seratus sembilan puluh empat triliun seratus empat puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta rupiah).
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut :
Pasal 3
(1)
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari :
a.
Pajak Dalam Negeri;
b.
Pajak Perdagangan Internasional;
(2)
Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 104.610.308.000.000,00 (seratus empat triliun enam ratus sepuluh miliar tiga ratus delapan juta rupiah).
(3)
Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 6.454.169.000.000,00 (enam triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus enam puluh sembilan juta rupiah).
(4)
Jumlah Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp 111.064.477.000.000,00 (seratus sebelas triliun enam puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
(5)
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
Pasal 4
(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari :
a.
Penerimaan Sumber Daya Alam;
b.
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2)
Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 70.186.045.000.000,00 (tujuh puluh triliun seratus delapan puluh enam miliar empat puluh lima juta rupiah).
(3)
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 5.281.300.000.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus juta rupiah).
(4)
Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 7.403.240.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus tiga miliar dua ratus empat puluh juta rupiah);
(5)
Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp 82.870.585.000.000,00 (delapan puluh dua triliun delapan ratus tujuh puluh miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).
(6)
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
4.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut :
Pasal 5
(2)
Pasal 5 …
Pasal 5
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 terdiri dari :
a.
Pengeluaran Rutin;
b.
Pengeluaran Pembangunan.
(2)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 181.680.200.000.000,00 (seratus delapan puluh satu triliun enam ratus delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah).
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 42.226.857.000.000,00 (empat puluh dua triliun dua ratus dua puluh enam miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
(4)
Jumlah Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp 223.907.057.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga triliun sembilan ratus tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah).
(5)
Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
5.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut :
Pasal 7
(1)
Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp 194.146.126.000.000,00 (seratus sembilan puluh empat triliun seratus empat puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp 223.907.057.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga triliun sembilan ratus tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2000 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 29.760.931.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun tujuh ratus enam puluh miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2)
Pembiayaan Defisit Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari sumber-sumber :
a.
Pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp 18.138.881.000.000,00 (delapan belas triliun seratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh satu juta rupiah).
b.
Pembiayaan luar negeri bersih diperkirakan sebesar Rp 11.622.050.000.000,00 (sebelas triliun enam ratus dua puluh dua miliar lima puluh juta rupiah).
(3)
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
6.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
Pasal 10
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2000 diperkirakan sebesar Rp 761.119.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu miliar seratus sembilan belas juta rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 245

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…