Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2000
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 disusun berdasarkan anggaran defisit yang ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 adalah pelaksanaan dari rencana pembangunan, sebagaimana digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 pada dasarnya merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku selama 9 (sembilan) bulan yaitu sejak bulan April sampai dengan Desember 2000, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya dengan sasaran utama pada upaya penanggulangan krisis ekonomi;
d.
bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2000;
e.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
…
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pendapatan Negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3.
Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4.
Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.
5.
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
6.
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
7.
Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
8.
Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat dan daerah, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
9.
Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
10.
Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.
11.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
12.
Sektor adalah kumpulan subsektor.
13.
Subsektor adalah kumpulan program.
14.
Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
15.
Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
16.
Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
17.
Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
18.
Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
BAB II
DIRUPIAHKAN
Pasal 2
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari sumber-sumber :
a.
Penerimaan Perpajakan;
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.
Penerimaan Hibah.
(2)
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 101.436.830.000.000,00 (seratus satu triliun empat ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah).
(3)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 51.459.677.000.000,00 (lima puluh satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
(4)
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil).
(5)
Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp 152.896.507.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh juta rupiah).
BAB III
DIRUPIAHKAN
Pasal 3
(1)
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari :
a.
Pajak Dalam Negeri;
b.
Pajak Perdagangan Internasional.
(2)
Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 95.538.030.000.000,00 (sembilan puluh lima triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tiga puluh juta rupiah).
(3)
Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 5.898.800.000.000,00 (lima triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah).
(4)
Jumlah Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 101.436.830.000.000,00 (seratus satu triliun empat ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah).
(5)
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
BAB IV
DIRUPIAHKAN
Pasal 4
(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari :
a.
Penerimaan Sumber Daya Alam;
b.
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2)
Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 40.082.374.600.000,00 (empat puluh triliun delapan puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
(3)
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 5.281.300.000.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus juta rupiah).
(4)
Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 6.096.002.400.000,00 (enam triliun sembilan puluh enam miliar dua juta empat ratus ribu rupiah).
(5)
Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp 51.459.677.000.000,00 (lima puluh satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
(6)
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
BAB V
AYAT INI
Pasal 5
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 terdiri dari :
a.
Pengeluaran Rutin;
b.
Pengeluaran Pembangunan.
(2)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 155.424.600.000.000,00 (seratus lima puluh lima triliun empat ratus dua puluh empat miliar enam ratus juta rupiah).
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 41.605.700.000.000,00 (empat puluh satu triliun enam ratus lima miliar tujuh ratus juta rupiah).
(4)
Jumlah Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 197.030.300.000.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh triliun tiga puluh miliar tiga ratus juta rupiah).
(5)
Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
BAB VI
AYAT INI
Pasal 6
Rincian lebih lanjut dari Sektor dan Subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) ke dalam program dan kegiatan untuk Pengeluaran Rutin, serta program dan proyek untuk Pengeluaran Pembangunan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB VII
AYAT INI
Pasal 7
(1)
Dengan jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp 152.896.507.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar Rp 197.030.300.000.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh triliun tiga puluh miliar tiga ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2000 terdapat defisit anggaran sebesar Rp 44.133.793.000.000,00 (empat puluh empat triliun seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit anggaran.
(2)
Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a.
Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 25.400.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun empat ratus miliar rupiah);
b.
Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 18.733.793.000.000,00 (delapan belas triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
(3)
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
BAB VIII
AYAT INI
Pasal 8
(1)
Pada bulan Oktober tahun 2000, Pemerintah menyampaikan laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000, sekaligus dengan pengajuan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000.
(2)
Laporan semester I dan pengajuan Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
Realisasi Pendapatan Negara;
b.
Realisasi Pengeluaran Rutin;
c.
Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
d.
Realisasi Pembiayaan Defisit;
e.
Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f.
Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri;
g.
Prognosa untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
Pasal 9
(1)
Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2001 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2001.
(2)
Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2001.
Pasal 10
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2000 ditampung pada pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.
BAB XI
ANGGARAN TAHUN-TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Pasal 11
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2000 berakhir.
BAB XII
ANGGARAN TAHUN-TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Pasal 12
(1)
Setelah Tahun Anggaran 2000 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 16 (enam belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2000 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB XIII
RAKYAT
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XIV
RAKYAT
Pasal 14
Undang-undang ini berlaku selama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000
Pj.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 38
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.