1. a. bahwa dalam surat permohonan tersebut oleh Saudara Untungdikemukakan beberapa hal, yaitu bahwa kekhilafan yang diperbuat,disebabkanoleh kekhilafan Kantor Pusat Perbendaharaan di Jakartadan kecurangan oleh pegawai dari Kawedanan Losarang SaudaraSubro Malisi bin Muchamad,b.bahwa berhubung dengan satu sama lain ada cukup alasan untuk membebaskan Saudara Untung sebagian dari pembayaran penggantiantersebut di atas,.
2. Pasal 19 "Indische Comptabiliteitswet" dan pasal 89 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia,
3. Saudara Untung dibebaskan dari penggantian uang sejumlah Rp.214.800,-(dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah), yaitusebagian dari jumlah Rp. 214.900,-(dua ratus empat belas ribu sembilanratus rupiah), yang harus diganti oleh Saudara Untung menurut suratkeputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 20 Januari 1955 No.G.340/55
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1957
TENTANG PEMBEBASAN SAUDARA UNTUNG DARI PENGGANTIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan satu sama lain ada cukup alasan untuk membebaskan Saudara Untung sebagian dari pembayaran penggantian tersebut di atas,
Mengingat
:
1.
Pasal 19"Indische Comptabiliteitswet" dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBEBASAN SAUDARA
Pasal 1
Saudara Untung dibebaskan dari penggantian uang sejumlah Rp. 214.800,-(dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah), yaitu Bagiandari jumlah Rp. 214.900,-(dua ratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah), yang harus diganti oleh Saudara Untung menurut surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 20 Januari 1955 No. g. 340/55.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 16 Oktober 1957
MENTERI KEHAKIMAN,
g. A. MAENGKOM
MENTERI PERHUBUNGAN,
SOEKARDAN
LEMBARAN NEGARANOMOR 102 Tahun 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.