Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. a. bahwa dalam surat permohonan tersebut oleh Saudara Untungdikemukakan beberapa hal, yaitu bahwa kekhilafan yang diperbuat,disebabkanoleh kekhilafan Kantor Pusat Perbendaharaan di Jakartadan kecurangan oleh pegawai dari Kawedanan Losarang SaudaraSubro Malisi bin Muchamad,b.bahwa berhubung dengan satu sama lain ada cukup alasan untuk membebaskan Saudara Untung sebagian dari pembayaran penggantiantersebut di atas,. 2. Pasal 19 "Indische Comptabiliteitswet" dan pasal 89 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia, 3. Saudara Untung dibebaskan dari penggantian uang sejumlah Rp.214.800,-(dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah), yaitusebagian dari jumlah Rp. 214.900,-(dua ratus empat belas ribu sembilanratus rupiah), yang harus diganti oleh Saudara Untung menurut suratkeputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 20 Januari 1955 No.G.340/55

Tentang
:Pembebasan Saudara Untung Dari Penggantian Uang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:30
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Oktober 1957
Tanggal Pengundangan
:16 Oktober 1957
Tanggal Berlaku
:16 Oktober 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1957/No. 102, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pengawasan & Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara
Sub Subsektor
:
Pemeriksaan Keuangan Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1957
TENTANG
PEMBEBASAN SAUDARA UNTUNG DARI PENGGANTIAN UANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan satu sama lain ada cukup alasan untuk membebaskan Saudara Untung sebagian dari pembayaran penggantian tersebut di atas,
Mengingat
:
1.
Pasal 19"Indische Comptabiliteitswet" dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBEBASAN SAUDARA
Pasal 1
Saudara Untung dibebaskan dari penggantian uang sejumlah Rp. 214.800,-(dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah), yaitu Bagiandari jumlah Rp. 214.900,-(dua ratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah), yang harus diganti oleh Saudara Untung menurut surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 20 Januari 1955 No. g. 340/55.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 16 Oktober 1957
MENTERI KEHAKIMAN,
g. A. MAENGKOM
MENTERI PERHUBUNGAN,
SOEKARDAN
LEMBARAN NEGARANOMOR 102 Tahun 1957

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
16 Okt 2026

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…