Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 April 1996
Tanggal Pengundangan
:02 April 1996
Tanggal Berlaku
:01 April 1995
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1996, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1995

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1995/96 dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 (Lembaran Negara Tahun 1995Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3588);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN1995/96
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.703.609.000.000,00(empat triliun tujuh ratus tiga meliar enam ratus sembilan juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.
a. Penerimaan Dalam negeri bertambah dengan Rp 5.292.609.000.000,00(lima triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar enam ratus sembilan juta rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penerimaan Pembangunan berkurang dengan Rp 589.000.000.000,00(lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tambahan Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a.
Penerimaan pajak bertambah dengan Rp 3.397.232.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah);
b.
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam bertambah dengan Rp 585.352.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah);
c.
Penerimaan negara bukan pajak bertambah dengan Rp 1.310.025.000.000,00(satu triliun tiga ratus sepuluh miliar dua puluh lima juta rupiah).
(2)
] Berkurangnya Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bantuan program sebesar nihil;
b.
Bantuan proyek berkurang dengan Rp 589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
(dalam rupiah) PENERIMA PAJAK bertambah dengan 3.397.232.000.000,00 0110 Pajak Penghasilan (PPh) 1.261.426.000.000,00 Pajakpertambahan nilai (PPN) 1.694.763.000.000,00 Pajak bumi dan bangunan (PBB) bertambah dengan . 610.000.000,00 Penerimaan bea masuk 295.196.000.000,00 penerimaan cukai 369.481.000.000,00 Penerimaan pajak ekspor/pungutan ekspor 156.428.000.000,00 Bea meterai 190.700.000.000,00 Bea lelang 20.000.000,00 Huruf b PENERIMAAN DARI SEKTOR MINYAK BUMI DAN GAS ALAM bertambah dengan 505.352.000.000,00 0310 Penerimaan minyak bumi dan gas alam bertambah dengan. 1.573.069.000.000,00 Penerimaan laba bersih minyak (LBM) 987.717.000.000,00 Huruf c PENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK 1.310.025.000.000,00 0410 Penerimaan pendidikan 1.408.900.000,00 0411 Uang pendidikan bertambah dengan… 1.333.900.000,00 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan bertambah dengan …… 75.000.000,00 0480 Penerimaan pendidikan swadana berkurang dengan 190.000.200.000,00 0481 Penerimaan pendidikan swadana berkurang dengan … 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan 13.728.200.000,00 0511 Penjualan hasil pertanian perkebunan 29.500.000,00 Penjualan hasil peternakan bertambah dengan … 118.800.000,00 Penjualan hasil perikanan 88.900.000,00 Penjualan hasil sitaan 5.343.500.000,00 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi 368.500.000,00 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya bertambah dengan . 139.100.000,00 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan bertambah dengan …… 6.192.100.000,00 Penjualan lainnya bertambah dengan 1.437.800.000,00 SEKTOR TENAGA KERJA 1.875.121.000,00 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGANUSAHA NASIONAL, KEUANGANDAN KOPERASI 4.747.325.170.000,00 SEKTORTRANSPORTASI, METEOROLOGIDANGEOFISIKA 497.548.000,00 SEKTORPERTAMBANGANDAN ENERGI 16.665.000.000,00 SEKTORPARIWISATA, POS DANTELEKOMUNIKASI 18.977.049.000,00 SEKTORPEMBANGUNANDAERAH dan TRANSMIGRASI … 65.639.000.000,00 SEKTOR LINGKUNGANHIDUP DAN TATARUANG 43.738.240.000,00 SEKTORPENDIDIKAN, KEBUDAYAANNASIONAL, KEPERCAYAANTERHADAPTUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 228.912.131.000,00 SEKTORKESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEJAHTERAAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 75.600.933.000,00 SEKTORPERUMAHANDAN PERMUKIMAN 112.500.000,00 SEKTORAGAMA bertambah dengan 4.329.867.000,00 SEKTORILMUPENGETAHUAN DANTEKNOLOGI bertambah dengan …… 10.818.250.000,00 0546 Penerimaan sensor, karantina pengawasan, pemeriksaan 403.800.000,00 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerjaan 1.013.900.000,00 Penerimaan jasa kantor urusan agama 19.700.000,00 Penereimaan jasa bandar udara dan pelabuhan 5.250.500.000,00 0550 Penerimaan jasa II bertambah dengan … 19.471.300.000,00 0551 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 2.810.900.000,00 Penerimaan iuaran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda 8.823.400.000,00 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin bertambah dengan . 1.646.000.000,00 catatan sipil berkurang dengan … 3.548.000.000,00 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 4.000.000,00 Penerimaan uang pewarganegaraan 3.682.000.000,00 Penerimaan jasa lainnya 6.053.000.000,00 0560 Penerimaan rutin dari luar negeri bertambah dengan … 9.475.000.000,00 0569 Penerimaan rutin lainnya dari luar negeri bertambah dengan …… 0580 Penerimaan penjualan, sewa dan jasa swadana berkurang dengan 1.417.816.200.000,00 0581 Penerimaan penjualan swadana bertambah dengan . 112.100.000,00 0582 Penerimaan sewa swadana 7.700.000,00 Penerimaan jasa swadna 1.417.936.000.000,00 Penerimaan kejaksaan dan Peradilan bertambah dengan 23.344.000.000,00 0611 Legalisasi tanda tangan 4.000.000,00 Pengesahan surat di bawah tangan 2.000.000,00 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya 17.178.300.000,00 Ongkos perkara 130.500.000,00 Peradilan lainnya 6.029.200.000.00 0710 Penerimaan dari investasi 1.541.979.000.000,00 0711Bagian laba dari BUMN 217.354.000.000,00 0712 Penjualan investasi permanen 1.759.333.000.000,00 0810 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan 11.937.200.000,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 5.063.200.000,00 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom bertambah dengan … 354.000.000,00 Penerimaan kembali belanja pensiun bertambah dengan …… 5.020.000.000,00 belanja rutin lainnya bertambah dengan . 999.700.000,00 belanja pembangunan rupiah lainnya bertambah dengan 500.300.000,00 0820 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu bertambah dengan …. 14.247.700.000,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 4.242.200.000,00 941.000.000,00 2.425.000.000,00 610.600.000,00 6.028.900.000,00 0880 Penerimaan lain-lain swadana 33.362.000.000,00 0881 Penerimaan lain-lain swadana 0890 Penerimaan lain-lain 1.101.997.000.000,00 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji bertambah dengan . 4.076.000.000,00 Penerimaan denda keterlambatan bertambah dengan … 614.500.000,00 Penerimaan kembali, ganti rugi 2.681.600.000,00 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN bertambah dengan …… 5.000.000.000,00 Penerimaan anggaran lainnya 1.089.624.900.000,00
Pasal 3
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.328.306.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tambahan Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) terdiri dari:
a.
Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 5.300.172.000.000,00 (Lima triliun tiga ratus miliar seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
b.
Pengeluaran pembangunan 1berkurang dengan Rp 971.866.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).
(3)
Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pengeluaran Pembangunan Rupiah berkurang dengan Rp 382.866.000.000,00(tiga ratus delapan dua miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).
b.
Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor berkurang dengan Rp 589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b
Pasal 4
(1)
Tambahan Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari: (dalam rupiah) 01 SEKTORINDUSTRI bertambah dengan 10.545.250.000,00 02 SEKTORPERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah dengan .. 177.893.000.000,00 SEKTORPENGAIRAN 525.000.000,00 04SEKTORTENAGAKERJA 1.875.121.000,00 SEKTORPERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHANASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 4.747.325.170.000,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA bertambah dengan. 497.548.000,00 SEKTORPERTAMBANGANDANENERGI 16.665.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI bertambah dengan 18.977.049.000,00 SEKTORPEMBANGUNANDAERAHDAN TRANSMIGRASI 65.636.000.000,00 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 43.738.240.000,00 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAANTERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DANOLAHRAGA 228.912.131.000,00 SEKTORKESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DANREMAJA 75.600.933.000,00 SEKTORPERUMAHANDANPERMUKIMAN 112.500.000,00 15SEKTORAGAMA 4.329.867.000,00 SEKTORILMU PENGETAHUAN DANTEKNOLOGI 10.818.250.000,00 SEKTORHUKUM 4.084.750.000,00 SEKTORAPARATURNEGARA DANPENGAWASAN 811.159.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGANLUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DANMEDIAMASSA bertambah dengan 23.097.024.000,00 20SEKTORPERTAHANANDANKEAMANAN 00,00
(2)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat(l)ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: (dalam rupiah) PENGELUARANRUTIN bertambah dengan 5.300.172.000.000,00 SEKTORINDUSTRI 10.545.250.000,00 01.1 Subsektor Industri SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 177.893.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian bertambah dengan … 342.250.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan bertambah dengan . 177.550.750.000,00 SEKTORPENGAIRAN 525.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air bertambah dengan… SEKTOR TENAGAKERJA 1.875.121.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja SEKTORPERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 4.747.325.170.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan DalamNegeri 2.497.250.000,00 05.2 Luar Negeri bertambah dengan …… 2.871.920.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 4.741.956.000.000,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA 497.548.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 200.000.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut bertambah dengan …… 297.548.000,00 SEKTOR PERTAMBANGAN DANENERGI bertambah dengan 16.665.000.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 18.977.049.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata bertambah dengan … 1.023.140.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi bertambah dengan . 17.953.909.000,00 SEKTOR PEMBANGUNANDAERAH DANTRANSMIGRASI 65.636.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATARUANG 43.738.240.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DANOLAHRAGA 228.912.131.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 220.044.000.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan kedinasan 8.868.131.000,00 SEKTOR KESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN, PERANANWANITA, ANAK DAN REMAJA 75.600.933.000,00 13.1 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial bertambah dengan … 650.000.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan bertambah dengan … 74.950.933.000,00 SEKTOR PERUMAHAN DANPERMUKIMAN 112.500.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman bertambah dengan …… SEKTOR AGAMA 4.329.867.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 950.000.000.00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama bertambah dengan. 3.379.867.000,00 SEKTORILMU PENGETAHUANDAN TEKNOLOGI 10.818.258.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar bertambah dengan . 10.506.103.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan teknologi 52.655.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 188.250.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 71.250.000,00 SEKTOR HUKUM 4.084.750.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional SEKTOR APARATURNEGARA DAN PENGAWASAN 811.159.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara bertambah dengan … 353.378.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan bertambah dengan …… 457.781.000,00 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 23.097.024.000,00 19.1 Subsektor Politik 2.405.024.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 20.692.000.000,00 SEKTOR PERTAHANAN DANKEAMANAN bertambah 0,00 20.2 SubsektorABRI berkurang dengan …… 251.455.221.000,00 Subsektor Pendukung
(3)
Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 40.564.700.000,00 02SEKTORPERTANIANDANKEHUTANAN 84.516.200.000,00 SEKTORPENGAIRAN 210.612.200.000,00 04 SEKTOR TENAGAKERJA berkurang dengan 13.530.600.000,00 SEKTORPERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHANASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 20.228.900.000,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGIDANGEOFISIKA 188.604.000.000,00 SEKTORPERTAMBANGAN DANENERGI 48.871.300.000,00 SEKTOR PARIWISATA, POS DANTELEKOMUNIKASI 8.134.900.000,00 09 SEKTORPEMBANGUNANDAERAH DANTRANSMIGRASI berkurang dengan 63.546.000.000,00 SEKTORLINGKUNGANHIDUP DANTATARUANG 16.806.400.000,00 SEKTORPENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 222.076.600.000,00 SEKTORKEPENDUDUKAN DANKELUARGASEJAHTERA 28.181.800.000,00 SEKTORKESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DANREMAJA 35.397.800.000,00 SEKTORPERUMAHANDANPERMUKIMAN 43.123.100.000,00 15SEKTORAGAMA 4.768.200.000,00 SEKTORILMU PENGETAHUAN DANTEKNOLOGI 66.659.100.000,00 SEKTORHUKUM 11.265.300.000,00 SEKTORAPARATURNEGARA DANPENGAWASAN bertambah dengan 1.816.900.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUARNEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DANMEDIAMASSA berkurang dengan 7.600.000.000,00 20 SEKTOR PERTAHANANDANKEAMANAN 17.600.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: (dalam rupiah) PENGELUARANPEMBANGUNANRUPIAH berkurang dengan 382.866.000.000,00 SEKTOR INDUSTRI 40.564.700.000,00 01.1 Subsektor Industri bertambah dengan . SEKTOR PERTANIANDANKEHUTANAN 84.516.200.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 88.642.800.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 4.126.600.000,00 SEKTORPENGAIRAN bertambah dengan 210.612.200.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air berkurang dengan 29.677.800.000,00 03.2 Subsektor Irigasi bertambah dengan … 240.290.000.000,00 SEKTORTENAGAKERJA 13.530.600.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja berkurang dengan … SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 20.228.900.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 923.700.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan berkurang dengan …… 438.700.000,00 05.3 Subsektor Pengembangan UsahaNasional 29.481.400.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 1.219.600.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 6.670.500.000,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA 188.604.000.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 130.023.300.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 23.956.600.000,00 06.3 Laut 8.182.100.000,00 06.4 Udara 23.078.500.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) berkurang dengan …… 3.363.500.000,00 SEKTORPERTAMBANGANDANENERGI berkurang dengan 48.871.300.000,00 07.1 Sebsektor Pertambangan 2.407.700.000,00 07.2 Subsektor Energi berkurang dengan. 46.463.600.000,00 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 8.134.900.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 3.183.100.000.00 08.2 Subsektor Pos da Telekomunikasi 4.951.800.000,00 SEKTOR PEMBANGUNANDAERAH DANTRASMIGRASI 63.546.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 5.720.500.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 57.825.500.000,00 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 16.806.400.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup berkurang dengan … 5.460.900.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 11.345.500.000,00 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA berkurang dengan 222.076.600.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 209.531.400.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 4.689.400.000.00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 3.762.300.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga berkurang dengan …… 4.093.300.000,00 SEKTORKEPENDUDUKANDANKELUARGA SEJAHTERA 28.181.800.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana berkurang dengan … SEKTORKESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 35.397.800.000,00 13.1SubsektorKesejahteraan Sosial 3.423.400.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 31.666.600.000,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 307.800.000,00 SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN 43.123.100.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Pemukiman berkurang dengan … 40.77.700.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 2.345.400.000,00 SEKTOR AGAMA 4.768.200.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragaman bertambah dengan . 563.800.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama berkurang dengan …… 5.332.000.000,00 SEKTOR ILMU PENGETAHUANDAN TEKNOLOGI berkurang dengan 66.659.100.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 27.921.400.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 3.458.100.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 13.638.700.000,00 16.4 Subsektor Kelautan 312.500.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 2.356.600.000.00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 18.971.800.000,00 SEKTOR HUKUM 11.265.300.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 2.015.200.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 4.551.500.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum berkurang dengan 4.698.600.000,00 SEKTOR APARATURNEGARA DAN PENGAWASAN bertambah dengan 1.816.900.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara bertambah dengan …… 3.629.100.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan berkurang dengan …… 1.812.200.000,00 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIAMASSA berkurang dengan … 7.239.800.000,00 19.1 Subsektor Politik 164.100.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri … 261.400.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 6.814.300.000,00 SEKTOR PERTAHANAN DANKEAMANAN 17.600.000.000,00 20.2 Subsektor ABRI bertambah dengan .… 17.600.600.000,00
(5)
Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 101.472.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIANDANKEHUTANAN 298.197.000.000,00 03SEKTOR PENGAIRAN berkurang dengan … 464.132.000.000,00 04SEKTOR TENAGAKERJA bertambah dengan 13.778.800.000,00 SEKTORPERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 47.130.300.000,00 SEKTORTRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA 67.944.800.000,00 SEKTORPERTAMBANGAN DANENERGI bertambah dengan .. 869.850.000.000,00 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 33.302.000.000,00 09 SEKTORPEMBANGUNANDAERAHDAN TRANSMIGRASI berkurang dengan 209.496.000.000,00 SEKTORLINGKUNGANHIDUPDAN TATARUANG 123.293.300.000,00 SEKTORPENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAANTERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 160.020.000.000,00 SEKTORKEPENDUDUKAN DANKELUARGASEJAHTERA 35.362.600.000,00 SEKTORKESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN, PERANANWANITA, ANAK DANREMAJA 101.020.000.000,00 SEKTORPERUMAHANDANPERMUKIMAN bertambah dengan 109.410.100.000,00 15SEKTOR AGAMA 36.381.900.000,00 SEKTORILMU PENGETAHUAN DANTEKNOLOGI 30.323.600.000,00 SEKTORHUKUM 1.767.300.000,00 SEKTORAPARATURNEGARA DANPENGAWASAN 10.171.600.000,00 19 SEKTORPOLITIK, HUBUNGAN LUARNEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DANMEDIA MASSA berkurang dengan 17.604.700.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini
Penjelasan: (dalam rupiah) PENGELUARAN PEMBANGUNANYANG DIBIAYAI DENGAN BANTUANPROYEK DANKREDIT EKSPOR 589.000.000.000,00 SEKTOR INDUSTRI berkurang dengan… 101.472.000.000,00 01.1 Subsektor Industri berkurang dengan .… SEKTORPERTANIANDANKEHUTANAN berkurang dengan 298.197.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian bertambah dengan …… 273.370.700.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 24.826.300.000,00 SEKTOR PENGAIRAN berkurang dengan … 464.132.000.000,00 03.1S Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air bertambah dengan.… 81.050.900.000,00 03.2 Subsektor Irigasi berkurang dengan …… 545.182.900.000,00 SEKTOR TENAGA KERJA bertambah dengan. 13.778.800.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja bertambah dengan … SEKTORPERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 47.130.300.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan DalamNegeri 15.759.200.000,00 05.3 Usaha Nasional 246.600.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 16.918.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 14.206.500.000,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA bertambah dengan 67.944.800.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan berkurang dengan … 237.319.200.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat bertambah dengan . 82.358.700.000,00 06.3 Laut 383.980.600.000,00 06.4 Udara berkurang dengan …… 155.900.600.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 5.174.700.000,00 SEKTORPERTAMBANGANDANENERGI 869.850.000.000,00 07.1 Sebsektor Pertambangan 4.089.800.000,00 07.2 Subsektor Energi 865.760.200.000,00 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 33.301.000.000,00 08.2 SubsektorPos da Telekomunikasi SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DANTRASMIGRASI 209.496.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan -Daerah 114.524.000.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 95.972.000.000,00 SEKTOR LINGKUNGANHIDUP DAN TATA RUANG berkurang dengan 123.293.300.000,00 10.1 Subsektor. 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup berkurang dengan … 101.082.600.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang berkurang dengan …… 22.210.700.000,00 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DANOLAH RAGA berkurang dengan 160.673.600.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 123.102.400.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 37.571.200.000,00 SEKTOR KEPENDUDUKAN DANKELUARGA SEJAHTERA berkurang dengan . 35.362.600.000,00 12.1 SubsektorKependudukan dan Keluarga Berencana SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANANWANITA, ANAKDAN REMAJA 101.020.000.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 9.270.900.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 91.749.100.000,00 SEKTORPERUMAHANDANPEMUKIMAN bertambah dengan 109.410.100.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Pemukiman 148.072.700.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 38.662.600.000,00 SEKTOR AGAMA berkurang dengan 36.381.900.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama berkurang dengan … SEKTOR ILMU PENGETAHUANDAN TEKNOLOGI 30.323.600.000,00 16.1 SubsektorTeknik Produksi dan Teknologi 24.747.600.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar bertambah dengan 3.364.800.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkurang dengan …… 13.996.000.000,00 16.4 Subsektor Kelautan bertambah dengan … 4.088.800.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 101.000.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik bertambah dengan .… 865.400.000,00 SEKTOR HUKUM 1.767.300.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 1.733.000.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 34.300.000,00 SEKTORAPARATURNEGARADAN PENGAWASAN 10.171.600.000,00 18.1 Subsektor AparaturNegara … 3.001.400.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan bertambah dengan …… 7.170.200.000,00 SEKTOR POLITIK.HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DANMEDIAMASSA berkurang dengan … 17.604.700.000,00 19.1 Subsektor Politik bertambah dengan 4.996.700.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa berkurang dengan …… 22.601.400.000,00
Pasal 5
(1)
] Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1995/6 yang pada akhir Tahun Anggaran 1995/96 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1996/1997.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan unntuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun Anggaran 1995/96 maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini.
(2)
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1995/1996 diperkirakan sebesar Rp 375.303.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juga rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1996/1997 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan: Berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dalam Tahun Anggaran 1995/96 terdapat Sisa Anggaran Lebih diperkirakan sebesar Rp 375.303.000.000,00(tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1996/1997 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
BAB VI
ANGGARAN BERIKUTNYA
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Compstabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
ANGGARAN BERIKUTNYA
Pasal 7
Indische Compstabiliteitswet(Lembaran negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran negara Nomor 2860)yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
MENTERI NEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 merupakan pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperlukan beberapa perubahan.
Dalam tahun anggaran 1995/96, realisasi pendapatan diperkirakan lebih tinggi daripada yang direncanakan. Lebih tingginya pendapatan negara tersebut terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerima dalam negeri.
Penerimaan dalam negeri mengalami peningkatan yang cukup besar dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan dalam APBN-nya, serta penerimaan di luar migas yang juga diperkirakan lebih tinggi dari rencananya.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya belanja barang, pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta pengeluaran rutin lainnya dari yang dianggarkan sebelumnya. Sementara itu, realisasi belanja pembangunan diperkirakan sedikit lebih rendah dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh berkurangnya pembiayaan rupiah murni dan pembiayaan pembangunan yang berasal dari bantuan proyek.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah sebesar Rp 4.703.609.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tiga miliar enam ratus sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah sebesar Rp 4.328.306.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam juta rupiah). Dengan demikian terdapat sisa anggaran lebih diperkirakan sebesar Rp 375.303.000.000,00(tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juta rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 perlu diatur dengan Undang-undang.

Paper Terkait

WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH DEBITUR ATAS PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 250/PDT.G/2020/PN.JKT.BRT)

Syahrani Mutiara Afifah
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 2 2021

Tanggung Jawab Hukum Atas Pasien Gangguan Jiwa Yang Melarikan Diri Dari Ruang Rawat Inap Rumah Sakit

Mulyono Mulyono, Dewi Setyowati, Kamarudin Kamarudin
Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol. 3 No. 1 2018

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…