Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Maret 1995
Tanggal Pengundangan
:31 Maret 1995
Tanggal Berlaku
:01 April 1995
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1995/ No. 16, LL SETNEG : 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1995
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Kedua pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
d.
bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1995/96;
e.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara;
2.
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan bukan pajak;
3.
Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
4.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
5.
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
6.
Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;
7.
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran;
8.
Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara;
9.
Sektor adalah kumpulan subsektor;
10.
Subsektor adalah kumpulan program;
11.
Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;
12.
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Pasal 2
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperoleh dari:
a.
Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b.
Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 66.265.200.000.000,00
(3)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 11.759.000.000.000,00
(4)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar Rp 78.024.200.000.000,00
Pasal 3
(1)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a.
Penerimaan pajak sebesar Rp 45.023.200.000.000,00
b.
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 14.750.900.000.000,00
c.
Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 6.491.100.000.000,00
(2)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a.
Bantuan program sebesar nihil;
b.
Bantuan proyek sebesar Rp 11.759.000.000.000,00
Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 terdiri dari:
a.
Pengeluaran Rutin;
b.
Pengeluaran Pembangunan.
(2)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 47.240.700.000,00
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 30.783.500.000.000,00
(4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 78.024.200.000.000,00
Pasal 5
(1)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor :
01.
Sektor industri sebesar Rp 49.912.604.000,00
02.
Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 174.918.309.000,00
03.
Sektor pengairan sebesar Rp 25.451.999.000,00
04.
Sektor tenaga kerja sebesar Rp 103.479.495.000,00
05.
Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 24.761.406.992.000,00
06.
Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 213.024.477.000,00
07.
Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 60.551.474.000,00
08.
Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 13.822.862.000,00
09.
Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 8.537.393.590.000,00
10.
Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 127.161.679.000,00
11.
Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 2.857.383.228.000,00
12.
Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 193.068.906.000,00
13.
Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 358.281.877.000,00
14.
Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 11.813.895.000,00
15.
Sektor agama sebesar Rp 834.203.695.000,00
16.
Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 241.318.546.000,00
17.
Sektor hukum sebesar Rp 502.111.449.000,00
18.
Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 2.582.853.705.000,00
19.
Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 1.005.637.798.000,00
20.
Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 4.586.903.420.000,00
(2)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor :
01.
Sektor industri sebesar Rp 497.318.000.000,00
02.
Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 1.103.827.000.000,00
03.
Sektor pengairan sebesar Rp 2.042.025.000.000,00
04.
Sektor tenaga kerja sebesar Rp 170.566.000.000,00
05.
Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 533.740.000.000,00
06.
Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 5.897.916.000.000,00
07.
Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 3.894.837.000.000,00
08.
Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 1.005.760.000.000,00
09.
Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 6.139.190.000.000,00
10.
Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 517.255.000.000,00
11.
Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 3.359.207.000.000,00
12.
Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 300.349.000.000,00
13.
Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 1.051.848.000.000,00
14.
Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 1.102.107.000.000,00
15.
Sektor agama sebesar Rp 183.274.000.000,00
16.
Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 711.224.000.000,00
17.
Sektor hukum sebesar Rp 138.722.000.000,00
18.
Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 664.403.000.000,00
19.
Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 152.668.000.000,00
20.
Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 1.317.264.000.000,00
(4)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) ke dalam kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 7
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) ke dalam proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran 1995/96 Pemerintah membuat laporan Semester I mengenai:
a.
Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
b.
Realisasi Penerimaan Pembangunan;
c.
Realisasi Pengeluaran Rutin;
d.
Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
e.
Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f.
Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.
(2)
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh DPR dengan Pemerintah.
(4)
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh DPR dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Tambahan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96.
Pasal 9
(1)
Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/96 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1996/97.
(2)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1996/97.
Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1995/96 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 11
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1995/96 berakhir.
Pasal 12
(1)
Setelah Tahun Anggaran 1995/96 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1995/96 berakhir.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 16

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…