Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1996
TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1995/1996 KE TAHUN ANGGARAN 1996/1997
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996, pada akhir bulan Maret 1996 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 danPasal 5 ayat (1)Undanag-undang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indiche Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terahir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 (Lembaran Negara Tahun 1995Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3588);
4.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3624);
5.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 35 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3625);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1995/1996KETAHUN ANGGARAN1996/1997
Pasal 1
1.
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1995/1996 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek sebesar Rp 34.087.352.550,00 (tiga puluh empat miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) dipindahkan ke tahun Anggaran 1996/1997.
2.
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
3.
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996.
Penjelasan Pasal:
Kredit anggaran yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaan DIP tersebut sampai akhir tahun anggaran bersangkutan tidak selalu kredit anggarannya digunakan habis, melainkan terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan terdapat sisa kredit anggaran yang tidak diperlukan lagi karena sasaran proyek telah dicapai. Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1996.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1996
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996NOMOR 54
Penjelasan Umum
Pelaksanaan tahun kedua Pelita VI, yaitu Tahun Anggaran 1995/1996 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu pula penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) masing-masing proyek belum dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir tahun Anggaran 1995/1996.
Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 dan Pasal 5 ayat (1)Undang-undang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 ditetapkan bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran itu dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 atau tahun ketiga Pelita VI, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan tersebut harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996. Dalam pada itu sisa kredit anggaran yang dipidahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 itu harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.