Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1956
TENTANG PEMBEBASAN DOKTER SOEGIRI DARI PENGGANTIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam surat permohonan tersebut oleh dokter Soegiri dikemukakan beberapa hal yang memberi kesan, bahwa dia berhubung dengan banyaknya pekerjaanya sebagai pemimpin Rumah Sakit sama sekali tidak berkesempatan untuk memegang sendiri Kas Rumah Sakit itu, sehingga penunjukannya sebagai bendaharawan seperti termaktub dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 18 April 1950 No. 154 VII-50 ternyata tidak tepat:
Mengingat
:
1.
pasal 19 "Indische Comptabiliteitswet" dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBEBASAN DOKTER SOEGIRI DARI PENGGANTIAN UANG
Pasal 1
Dokter Soegiri dibebaskan dari penggantian uang sejumlah Rp. 14.189,17 (empat belas ribu seratus delapan puluh sembilan 17/100 rupiah), yang telah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 16 Juni 1953 No. G. 1986/53.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Pebruari 1956.
Presiden Republik Indonesia.
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 23 Pebruari 1956.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Menteri Kesehatan,
j. LEIMENA
MEMORI PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1956
TENTANG
PEMBEBASAN DOKTER SOEGIRI DARI PENGGANTIAN UANG
Dokter Soegiri adalah dokter Pemimpin dari Rumah Sakit "Bayu Asih" di Purwakarta. Dengan surat keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 18 April 1950 No. 154/VII/50, ia ditunjuk sebagai pegawai Comptabel, yang bertanggung-jawab atas penyimpanan dan pemakaian uang dari Rumah Sakit tersebut, seperti yang dimaksud dalam "Indische Comptabiliteitswet" (Stbl. 1925 No. 448).
Didalam bulan Juni 1950 oleh seorang pegawai dari Rumah Sakit tersebut bernama Muchtar telah digelapkan uang sebanyak Rp. 14.189.17 (empat belas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah tujuh belas sen), sehingga Negeri menderita kerugian sebanyak uang itu.
Berhubung dengan kecurian itu maka pada dokter Soegiri tersebut yang sebagai bendaharawan harus bertanggung-jawab, berdasarkan pasal 82 dari Indische Comptabilitegitswet tersebut dengan surat keputusan Menteri Kesehatan tanggal 15 September 1951 No. 28026/UK I dibebankan kewajiban untuk membayar penggantian kerugian sementara, sejumlah sebesar yang digelapkan tersebut.
Setelah kepada dokter Soegiri dengan surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan tanggal Bogor 1 Oktober 1952 No. N.G. 3815/52 diberi kesempatan untuk mewartakan, apakah ia berkeberatan tentang bertanggung atas kekurangan kas tersebut diatas, dan setelah olehnya dimajukan surat pembelaan tertanggal 28 Nopember 1952, maka dengan surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 16 Juni 1953 No. G. 1986/53 ditetapkan, bahwa uang yang digelapkan tersebut diatas harus diganti olehnya kepada Negeri.
Adapun sebenarnya sebagaimana juga dijelaskan oleh dokter Soegiri dalam surat pembelaannya ia sebagai Pemimpin Rumah Sakit "Bayu Asih" tersebut diatas, tidak mungkin mempunyai cukup waktu untuk memegang sendiri keuangan Rumah Sakit tersebut, yang mempunyai kapasitas 200 tempat tidur, sedangkan ia juga diserahi kewajiban untuk membantu kesehatan Tentara, belum terhitung bantuannya medis yang juga diminta oleh pihak Auri di Kalijati.
Berhubung dengan apa yang diuraikan tersebut diatas, maka penunjukkan dokter Soe…
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.