Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1954
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1953 TENTANG MEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA-MASUK (LEMBARAN-NEGARA NO. 7 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk (Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1953);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1953 TENTANG MEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA-MASUK (LEMBARAN-NEGARA NO. 7 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1953 tentang memungut opsenten atas bea- masuk (Lembaran Negara No. 7 tahun 1953) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal I Atas bea-masuk menurut tarip termaktub dalam lampiran A yang dimaksud dalam pasal 1 "Indische Tariefwet", yang ditetapkan dengan Undang-undang tertanggal 29 Desember 1933 (Indisch Staatsblad 1934 No. 1), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 12 tahun 1952 (Lembaran Negara No. 57 tahun 1952) dipungut 50 opsenten.
Pasal 2
Dari pemungutan opsenten dikecualikan beamasuk yang dipungut menurut:
a)
pos 121 - I "Tabak-onbewerkte of niet gefabriceerde (tabak in bladen, vers of gedroogd), al of niet gestript; onbewerkte tabaksstelen";
b)
pos-pos 159 dan 160, sepanjang bea-masuk menurut pos-pos ini disamakan dengan jumlah Cukai Barang Sulingan.
Pasal 3
Menteri Keuangan berhak untuk menghapuskan atau menurunkan banyaknya opsenten ini, bilamana keadaan keuangan Negara mengizinkan.
BAB IV
MENGIZINKAN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 1953.
Pasal 3
Menteri Keuangan berhak untuk menghapuskan atau menurunkan banyaknya opsenten ini, bilamana keadaan keuangan Negara mengizinkan. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 1953. Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
PERDANA MENTERI MEWAKILI
MENTERI KEUANGAN
ttd
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1954
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 1954
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.