Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1953
TENTANG MEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA-MASUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan Keuangan Negara sangat diperlukan memperpanjang opsenten atas bea-masuk yang sudah dipungut selama tahun-tahun yang lalu;
b.
bahwa karena keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 96 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEAMASUK
Pasal 1
Atas bea-masuk menurut tarip termaktub dalam lampiran A yang dimaksud dalam Pasal 1 "Indische Tariefwet", yang ditetapkan dengan Undang-undang tertanggal 29 Desember 1933 (Indische Staatsblad 1934 Nomor 1), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 57) dipungut 50 opsenten.
Pasal 2
Dari pemungutan opsenten dikecualikan bea-masuk yang dipungut menurut:
a.
pos 121 -I "Tabak-onbewerkte of niet gefrabriceerde (tabak in bladen, vers of gedroogd), al of niet gestrip; onbewerkte tabak stelen"
b.
pos-pos 159 dan 160, sepanjang bea-masuk menurut pos-pos ini disamakan dengan jumlah Cukai Barang Sulingan.
Pasal 3
Menteri Keuangan berhak untuk menghapuskan atau menurunkan banyaknya opsenten ini, bilamana keadaan keuangan negara mengizinkan.
BAB IV
MENGIZINKAN
Pasal 4
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1953.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMA
Diundangkan
pada tanggal 12 Januari 1953
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
LEMBARAN NEGARANOMOR 7 Tahun 1953
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.