Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDaruratNo. 13 tahun 1957 tentang menambah Undang-undangNo. 21tahun 1952, tentang "Menetapkan Undang-undang Darurat tentang hakpengangkatandanpemberhentianpegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang DaruratNo. 25 dan34 tahun1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia, b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang 2. Pasal-pasal 89 dan 97 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia 3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.13 tahun 1957 tentang menambah Undang-undang No. 21 tahun 1952tentang"Menetapkan Undang-undang Darurat tentang hak pengangkatandan pemberhentian, pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang Darurat No. 25 dan 34 tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia

Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) Tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No.78) Tentang "Menetapkan Undang-Undang Darurat Tentang Hak Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat No. 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia". Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:28
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Oktober 1957
Tanggal Pengundangan
:16 Oktober 1957
Tanggal Berlaku
:16 Oktober 1957
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 100, TLN No. 1445, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1957
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 58) TENTANG MENAMBAH UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO.78) TENTANG "MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 25 DAN 34 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA". SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1957 tentang menambah Undang-undang No. 21 tahun 1952, tentang "Menetapkan Undang-undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang- undang Darurat No. 25 dan 34 tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia,
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang,
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 89 dan 97 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 58) TENTANG MENAMBAH UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1952, TENTANG "MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 25 DAN 34 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA", SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1957 tentang menambah Undang-undang No. 21 tahun 1952 tentang "Menetapkan Undang-undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian, pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang Darurat No. 25 dan 34 tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia", ditetapkan sebagai undang-undang dan berbunyi sebagai berikut. Pasal tunggal Pada pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 21 tahun 1952 ditambah sub g, yang berbunyi, "Ketua Konstituante, yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Konstituante itu, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas ini".
BAB II
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 16 Oktober 1957
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
g. A. MAENGKOM
WAKIL PERDANA MENTERI I
ttd
HARDI
LEMBARAN NEGARA NOMOR 100 TAHUN 1957

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…