Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hak Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:21
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Oktober 1952
Tanggal Pengundangan
:29 Oktober 1952
Tanggal Berlaku
:29 Oktober 1952
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1952/NO.78, LL SETNEG : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1957

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDaruratNo. 13 tahun 1957 tentang menambah Undang-undangNo. 21tahun 1952, tentang "Menetapkan Undang-undang Darurat tentang hakpengangkatandanpemberhentianpegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang DaruratNo. 25 dan34 tahun1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia, b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang 2. Pasal-pasal 89 dan 97 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia 3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.13 tahun 1957 tentang menambah Undang-undang No. 21 tahun 1952tentang"Menetapkan Undang-undang Darurat tentang hak pengangkatandan pemberhentian, pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang Darurat No. 25 dan 34 tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia

Baca selengkapnya

Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1952
TENTANG
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT" (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 25 DAN 34 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat dan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan dan mengubah "Undang-undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-undang Darurat Nr 25 dan Nr 34 tahun 1950, Lembaran-Negara Nr 41 dan Nr 74 Tahun 1950);
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 86, 90 dan 97 ayat 4 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, bernoemigsoverdrachtregeling 1928 (Staatsblad Nr 35) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 1949 Nr 3;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan membatalkan segala Peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Undang-undang ini,
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG
Pasal I
Peraturan termaktub dalam"Undang-undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat"(Undang-undang Darurat Nr 25 jo. Nr 34 tahun 1950 termuat dalam Lembaran-Negara masing-masing Nr 41 dan 74 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang Republik Indonesia dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut : Undang-undang tentang hak mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil.
Pasal 1
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus yang telah atau akan ditetapkan dengan Undang-undang, maka sekalian pegawai-negeri sipil Republik Indonesia dengan mengindahkan aturan-aturan mengenai soal kepegawaian yang berlaku, dipekerjakan untuk sementara, diangkat dalam jabatan tetap Republik Indonesia, diangkat untuk sementara atau tetap dalam jabatan, diberhentikan dari pekerjaan sementara, diberhentikan dari jabatannya dan diberhentikan dari jabatan Negeri oleh:
a.
Presiden : yang mengenai pegawai yang digaji menurut P.G.P. 1948 golongan VI ruang e ke atas.
b.
Menteri: masing-masing yang mengenai pegawai yang termasuk dalam lingkungan kekuasaannya, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas ini.
c.
Dewan Perwakilan Rakyat:yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Dewan itu, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas ini.
d.
Mahkamah Agung: yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Mahkamah itu, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas ini.
e.
Dewan Pengawas Keuangan:yang mengenai pegawai pada Dewan itu, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas ini.
f.
Direktur Kabinet Presiden : yang mengenai pegawai-pegawai pada Kabinet itu, termasuk sipil yang dipekerjakan pada Istana-istana Presiden dan Wakil-Presiden, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas dan jabatan-jabatan termasuk golongan Vla sampai dengan VId P.G.P. 1948 yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri.
(2)
Untuk menerima (kembali) bekas pegawai negeri sipil atau bekas anggota Tentara, yang diberhentikan dari jabatan Negeri dengan sebutan "tidak dengan hormat", atau mereka, yang dikenakan hukuman karena menjalankan kejahatan, maka diperlukan izin terlebih dahulu dari Dewan Menteri.
(3)
Pembesar atau Dewan tersebut dalam ayat 1 huruf b, C, d, e dan f menetapkan, membatalkan atau memperpanjang perjanjian-perjanjian tentang mempekerjakan seseorang dalam ikatan dinas Republik Indonesia untuk waktu yang terbatas dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing setelah mendapat persetujuan lebih dulu dari Menteri Urusan Pegawai.
(4)
Untuk mempekerjakan pegawai yang bukan warga negara Republik Indonesia, maka buat pertama kalinya diperlukan persetujuan lebih dahulu dari Dewan Menteri.
(5)
Menteri berhak memindahkan pegawai dalam lingkungan kekuasaannya dari satu daerah ke daerah lain atau dari satu bagian kebagian administrasi lain Kementeriannya. Instansi atau pembesar tersebut dalam pasal 1 sub C, d, e dan f berhak memindahkan pegawai dari satu bagian ke bagian administrasi lain dalam lingkungan kekuasaannya dengan mengingat kepentingan Negara.
Pasal 2
Dalam hal dipekerjakan sementara, dalam hal pengangkatan tetap dan dalam hal dipekerjakan dalam ikatan dinas untuk waktu yang terbatas, jika menurut peraturan-peraturan yang berlaku kedudukan yang bersangkutan tidak dapat diatur sendiri oleh pemegang kuasa yang berhak untuk mengangkat karena menyimpang dari peraturan yang berlaku, begitu pula dalam hal pengangkatan sementara atau pengangkatan tetap atau pengangkatan untuk tempo yang terbatas, jika pengangkatan itu akan melebihi susunan pegawai yang diizinkan dalam anggaran, maka sekalian itu hanya dapat dilakukan setelah dicapai kata sepakat dengan Menteri Urusan Pegawai. Dalam hal-hal melewati susunan pegawai maka disyaratkan juga kata sepakat dengan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Pemberhentian dari jabatan Negeri Republik Indonesia yang disertai sebutan "tidak dengan hormat" boleh dilakukan hanya oleh Presiden bagi pegawai tersebut dalam Pasal 1 ayat 1 huruf a dan oleh Menteri, Dewan atau Pembesar, masing-masing termaksud dalam pasal 1 ayat 1 huruf b sampai dengan f, bagi pegawai tersebut dalam Pasal 1 ayat 1 huruf b, c, d, e dan f.
Pasal 4
Menteri atau badan-badan yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat 1 huruf b, c dan d dapat menyerahkan kekuasaannya yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat 1 yang mengenai jabatan-jabatan termasuk golongan Vb ke bawah P.G.P. 1948, kecuali kekuasaan untuk memberhentikan dari jabatan Negeri Republik Indonesia tidak atas permintaan sendiri dan hak memindah termaksud dalam pasal 1 ayat 5 yang mengenai jabatan-jabatan termaksud golongan Vb ke bawah P.G.P. 1948, kepada pemegang-pemegang kuasa yang termasuk dalam lingkungan Kementeriannya. Penyerahan kekuasaan itu diatur dengan surat keputusan Menteri yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2, maka dalam menjalankan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 1 ayat 1 segala pengangkatan dan pemberhentian yang dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Pemberhentian dari jabatan Negeri Republik Indonesia yang disertai sebutan "tidak dengan hormat" boleh dilakukan hanya oleh Presiden bagi pegawai tersebut dalam pasal 1 ayat 1 huruf a dan oleh Menteri, Dewan atau Pembesar, masing-masing termaksud dalam pasal 1 ayat 1 huruf b sampai dengan f, bagi pegawai tersebut dalam pasal 1 ayat 1 huruf b, c, d, e dan f
Pasal 4
Menteri atau badan-badan yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat 1 huruf b, c dan d dapat menyerahkan kekuasaannya yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat 1 yang mengenai jabatan-jabatan termasuk golongan Vb ke bawah P.G.P. 1948, kecuali kekuasaan untuk memberhentikan dari jabatan Negeri Republik Indonesia tidak atas permintaan sendiri dan hak memindah termaksud dalam pasal 1 ayat 5 yang mengenai jabatan-jabatan termaksud golongan Vb ke bawah P.G.P. 1948, kepada pemegang- pemegang kuasa yang termasuk dalam lingkungan Kementeriannya. Penyerahan kekuasaan itu diatur dengan surat keputusan Menteri yang bersangkutan
Pasal 5
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2, maka dalam menjalankan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 1 ayat 1 segala pengangkatan dan pemberhentian yang dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini. PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
SOEROSO.
Diundangkan
pada tanggal 29 Oktober 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA.
CATATAN
RALAT
Dalam Undang-undang Nr21 tahun 1952, yang dimuat dalam Lembaran-Negara Nr 78
tahun 1952, halaman 1,pada kepalanya, pada baris ke-enam dari atas, perkataan
(Undang-undang Darurat Nr 24 dan 34 tahun 1950)seharusnya dibaca (Undang-undang
Darurat Nr 25 dan 34 tahun 1950).
Diketahui
Sekretaris Kementerian Kehakiman,
Mr.ABIMANJOE.
LN1952/78

Paper Terkait

Pengaturan dan Implementasi Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara di Indonesia

Sarnawa, Bagus
Jurnal Media Hukum Vol. 24 No. 1 2017

Pengaturan dan Implementasi Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara di Indonesia

Sarnawa, Bagus
Jurnal Media Hukum Vol. 24 No. 1 2017

PRINSIP DUE PROCESS OF LAW DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 2/G.2021.PTUN.JBI)

Nurika Falah Ilmania
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 2 2025

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…